Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
DHE SDA Berpotensi Diperebutkan
OJK Ingatkan 15 Bank Jangan Perang Bunga
Jumat, 25 September 2026 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan 15 bank penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) agar menjaga persaingan tetap sehat dan tidak terjebak perang bunga dalam memperebutkan dana eksportir.
OJK menyampaikan imbauan itu, karena penempatan hasil DHE SDA di 15 bank berpotensi memicu persaingan memperebutkan dana eksportir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, dampak penempatan DHE SDA terhadap masing-masing bank akan sangat bergantung pada kemampuan bank dalam menarik dan mempertahankan dana tersebut, sekaligus mengelolanya secara produktif.
Menurut Dian, pemberian imbal hasil yang terlalu tinggi semata-mata untuk menarik DHE SDA justru dapat meningkatkan Cost of Fund (CoF) valuta asing (valas).
“Pada akhirnya menekan profitabilitas bank apabila tidak diimbangi dengan pemanfaatan dana yang memadai,” ujar Dian dalam jawaban tertulisnya yang dikutip, Rabu (23/9/2026).
Karena itu, Dian menekankan pentingnya persaingan yang sehat antarbank dalam menarik dana DHE SDA. Persaingan dapat dilakukan melalui peningkatan kualitas layanan dan kemampuan memenuhi kebutuhan transaksi valas eksportir.
Baca juga : Warga Kebayoran Butuh Bantuan Bangun Rumah
“Hingga penyediaan produk treasury dan hedging, serta solusi pengelolaan dana yang memberikan nilai tambah bagi nasabah,” katanya.
OJK mencatat likuiditas valas di perbankan berada pada level stabil sepanjang 2026. Kondisi tersebut turut didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) valas yang cukup tinggi.
Meski demikian, OJK menilai dampak relaksasi kebijakan DHE SDA terhadap simpanan valas perbankan belum terlihat secara penuh. Pasalnya, relaksasi kebijakan tersebut baru berlaku pada 1 September 2026. Penyesuaian terhadap simpanan valas bank diperkirakan baru terlihat dalam beberapa bulan ke depan.
Dian memastikan OJK akan terus memantau perkembangan likuiditas perbankan, termasuk likuiditas valas yang berkaitan dengan penempatan DHE SDA.
“OJK juga akan mengimbau bank-bank yang telah ditunjuk untuk dapat mengelola dana DHE secara prudent, efisien, dan produktif,” tegasnya.
Menurut Dian, kebijakan tersebut memberikan ruang lebih luas bagi eksportir pertambangan tertentu dalam memilih bank penempatan dana.
Baca juga : Italia Vs Belgia, Azzurri Incar Start Manis
Berdasarkan kebijakan tersebut, eksportir dapat memilih bank penempatan yang terdiri dari lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN.
Kebijakan ini berpotensi memberikan dampak positif terhadap likuiditas bank yang ditunjuk untuk mengelola DHE SDA.
“Sementara itu, sinergi dengan Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah tetap diperlukan agar tambahan pasokan DHE SDA dapat memberikan manfaat yang optimal bagi stabilitas sistem keuangan Indonesia,” tambahnya.
Pengamat Perbankan Paul Sutaryono berpendapat, persaingan mengerek suku bunga secara berlebihan demi menarik dana DHE SDA dapat memicu kenaikan biaya dana secara menyeluruh di industri perbankan.
Jika dana tersebut tidak disalurkan kembali ke pinjaman yang menghasilkan imbal hasil setara atau lebih tinggi, sambung Paul, margin keuntungan bank akan terkikis.
“Ini bukan masalah satu bank, tapi berpotensi menular ke seluruh sektor perbankan,” warning Paul kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : Evaluasi GP Austria, Ducati Loyo Di Tikungan
Menurut Paul, DHE SDA memiliki jumlah besar dan sifatnya cenderung berpindah ke tempat yang memberikan imbalan tertinggi.
Jika bank terus berebut dana tersebut dengan menaikkan bunga, biaya dana akan meningkat tanpa diimbangi pendapatan.
“Akibatnya, bank terpaksa menaikkan bunga kredit, yang justru menyulitkan dunia usaha,” ingat Paul.
Lebih jauh, Paul berharap, penempatan DHE SDA di 15 bank BUMN dan non-BUMN dapat memperluas peran perbankan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Dia menilai, bank swasta juga memiliki peran yang sama sebagai mitra bisnis bank Pemerintah dalam mengelola DHE.
“Khususnya bank swasta yang sudah berstatus bank devisa, juga mempunyai hak yang sama dalam melakukan transaksi valas seperti halnya bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara),” tutup Paul. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya