RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan produk hukum yang dibentuk pemerintah daerah (pemda) harus selaras dengan program prioritas nasional.
Keselarasan tersebut dinilai penting agar kebijakan dan program pemerintah pusat maupun daerah dapat berjalan beriringan serta memiliki kepastian hukum.
Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri Imelda mengatakan, kebijakan daerah wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sebagai pembina umum pemda, Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pembentukan produk hukum daerah.
“Itu sesuai dengan salah satu ruang lingkup pembinaan umum oleh Kemendagri, yakni kebijakan daerah. Pemerintah pusat mempunyai visi-misi yang nanti dijabarkan dalam berbagai program. Tentunya, ini membutuhkan aturan, baik di tingkat pusat maupun daerah agar program kerja yang dicanangkan bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Baca juga : Safrizal Dorong Penguatan NTPD 112: Bukan Sekadar Nomor, Tapi Kecepatan Respons
Dalam poin ketujuh visi-misi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pemerintah berkomitmen memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Karena itu, Imelda mengatakan, dalam penyusunan peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada), pemda perlu menyesuaikan kebijakannya dengan program prioritas nasional.
“Itu agar kebijakan, program, dan pelaksanaan di lapangan memiliki payung hukum dari pusat hingga daerah sehingga tidak ada kekhawatiran dari para birokrat dalam menjalankan sebuah program. Kepastian hukumnya terjamin,” ucapnya.
Berdasarkan data Kemendagri, produk hukum yang dilahirkan pemda semakin mendukung program prioritas nasional maupun daerah.
Sebanyak 37,6 persen produk hukum daerah selaras dengan program prioritas nasional, sedangkan 65,3 persen selaras dengan prioritas daerah.
Baca juga : Mendagri: Penghargaan Jadi Pengingat Pemda Beri Layanan Terbaik
Imelda menjelaskan, terjadi peningkatan produk hukum daerah yang berfokus pada urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non-pelayanan dasar, dan urusan pilihan.
Regulasi terkait pelayanan dasar pada 2026 mencapai 19,4 persen. Angka tersebut meningkat dibandingkan periode 2021-2025 yang berada di angka 10,15 persen.
Kemudian, regulasi terkait urusan wajib non-pelayanan dasar meningkat dari 16,44 persen pada periode 2021-2025 menjadi 34,4 persen pada 2026.
Sementara itu, regulasi terkait urusan pilihan meningkat hampir 100 persen, dari 9,79 persen pada periode 2021-2025 menjadi 18,2 persen pada tahun ini.
Berdasarkan data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, selama 2015-2025 terdapat 17.522 peraturan yang diundangkan di tingkat pusat.
Baca juga : Kemendagri Dorong NTB Perkuat KPDBU untuk Bangun Infrastruktur
Sebanyak 14.904 atau 85 persen di antaranya merupakan peraturan perundang-undangan yang berasal dari tingkat kementerian/lembaga. Artinya, rata-rata terdapat 1.239 peraturan menteri yang diundangkan setiap tahun.
“Data ini penting untuk menunjukkan urgensi reformasi tata kelola regulasi dan penguatan koordinasi pusat-daerah,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah pusat tetap membuka ruang bagi pemda untuk membentuk produk hukum sesuai kebutuhan dan kearifan lokal.
Pemda juga tetap diberikan keleluasaan membuat produk hukum untuk memenuhi janji politik serta visi-misi kepala daerah.
“Asalkan tidak tumpang tindih. Maka, perlu koordinasi antara pemda dengan pusat, dalam hal ini Kemendagri,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.