RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. memberikan absolute pardon atau pengampunan mutlak kepada Mary Jane Fiesta Veloso. Sikap tersebut merupakan konsekuensi dari kesepakatan pemindahan narapidana yang telah disepakati Indonesia dan Filipina.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, setelah Mary Jane dipindahkan ke Filipina pada Desember 2024, tanggung jawab pembinaan dan keputusan lebih lanjut terkait status hukumnya sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Filipina.
Menurut Yusril, Pemerintah Indonesia telah mengetahui keputusan terbaru tersebut dan mengikuti perkembangannya yang diberitakan secara luas oleh media massa.
“Sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Filipina, tanggung jawab pembinaan napi Mary Jane sepenuhnya sudah kita alihkan kepada Presiden Marcos. Pemerintah Indonesia menghormati apa pun keputusan yang diambil Pemerintah Filipina,” ujar Yusril dalam keterangan resminya, Minggu (27/9/2026).
Baca juga : 8 Parpol Nonparlemen Usul Threshold 1 Persen
Dijelaskan, sikap Indonesia merupakan konsekuensi dari kesepakatan pemindahan narapidana yang dibuat kedua negara.
Kesepakatan tersebut bersifat resiprokal, sehingga tanggung jawab pembinaan juga akan beralih apabila terdapat narapidana Warga Negara Indonesia (WNI) di Filipina yang dipindahkan ke Indonesia.
“Jadi jika suatu ketika ada napi WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia, maka tanggung jawab pembinaan napi tersebut juga dialihkan kepada Pemerintah Indonesia. Sekiranya napi WNI di Filipina tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup, maka Presiden Indonesia juga berhak, misalnya, memberikan grasi atau membebaskan napi tersebut,” jelas Yusril.
Mary Jane sebelumnya ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 setelah ditemukan sekitar 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya.
Baca juga : Resmi Berjaket PSI, Eks Calon Wali Kota Bandung Kepincut Kesuksesan Jokowi
Dia kemudian dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia.
Eksekusi Mary Jane pada 2015 ditunda setelah Pemerintah Filipina meminta agar dia dapat menjadi saksi dalam proses hukum terhadap pihak yang diduga merekrutnya. Setelah melalui proses diplomatik, Indonesia dan Filipina menyepakati pemindahan Mary Jane ke Filipina.
Kesepakatan tersebut ditandatangani pada 6 Desember 2024. Mary Jane kemudian dipulangkan ke Filipina pada 18 Desember 2024, sehingga tanggung jawab pembinaannya beralih kepada Pemerintah Filipina.
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. kemudian memberikan absolute pardon kepada Mary Jane pada Jumat (25/9/2026). Keputusan tersebut menjadi dasar bagi Mary Jane untuk kembali menjalani kehidupan di Filipina setelah bertahun-tahun menjalani proses hukum.
Baca juga : BBM Subsidi Untuk Rakyat Kecil, Orang Kaya Tolong Pakai Hati
Menteri Departemen Pekerja Migran Filipina Hans Leo Cacdac memastikan pihaknya segera berkoordinasi dengan Mary Jane dan keluarganya untuk mendukung proses adaptasi kembali ke kehidupan normal.
Pendampingan tersebut juga mencakup anak-anak dan orang tua Mary Jane.
“Instruksi kami jelas: DMW harus bahu-membahu mendampingi Mary Jane, anak-anaknya dan orang tuanya saat mereka menata kembali kehidupan mereka,” ujar Cacdac dalam siaran pers yang dikutip dari laman resmi Pemerintah Filipina, Minggu (27/9/2026). SSL
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Senin, 28 September 2026 dengan judul "Mary Jane Dapat Pengampunan Dari Marcos Jr Indonesia Hormati Keputusan Filipina"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.