BREAKING NEWS
 

Warga Senang Aplikasi Korlantas Bikin Bayar Pajak Motor Cukup dari Rumah

Reporter : HENDRAWAN KOSIM WIJAYA
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 30 September 2026 19:55 WIB
Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Membayar pajak kendaraan bermotor kini tak selalu mengharuskan warga datang dan mengantre di kantor Samsat.

Melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang dikembangkan Korlantas Polri, pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan dari rumah dan dokumen kendaraan dikirim ke alamat pemohon.

Kemudahan tersebut dirasakan Gilang (22), warga yang pernah menggunakan aplikasi SIGNAL untuk membayar pajak kendaraannya tahun lalu. Menurutnya, proses pembayaran melalui aplikasi berlangsung mudah dan cepat.

Baca juga : Korlantas Perluas Layanan, Blokir ETLE Kini Bisa Diurus di Samsat

"Pengalaman itu waktu itu kan yang lagi diresmikan ya waktu itu. Terus coba-coba buat bayar pajak tahunan. Itu mah tinggal masukin data diri, sudah nanti dilengkapi. Habis itu pakai Pos Indonesia. Itu kan ada dua pilihan, reguler sama yang cepat. Nah, itu nanti dipilih, nanti diantar ke rumah," ujar Gilang di Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026).

Menurut Gilang, layanan tersebut membuat dirinya tidak perlu mengantre di kantor Samsat. Ia merasa terbantu karena proses pembayaran dapat dilakukan tanpa harus meninggalkan rumah.

Adsense

"Kalau yang manual kan agak lama ya. Tapi kalau pas sudah ada aplikasi lebih cepat aja sih. Lebih mudah, tinggal diam di rumah sudah sampai," ujarnya.

Baca juga : BI Minta DANA Investigasi & Perkuat Sistem Transaksi

Pengalaman serupa disampaikan warga lainnya, Fadil (30). Ia mengaku senang dengan keberadaan aplikasi SIGNAL karena pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan tanpa harus berpindah-pindah loket untuk melakukan verifikasi.

"Ya lebih cepat aja, jadi nggak perlu harus apa jauh-jauh ke kantor mana, kantor sini. Nggak harus yang bolak-balik loket buat verifikasi data. Kalau itu kan satu pintu ya, jadi cepat, tinggal verifikasi data, bayar, sudah selesai, nanti dikirim ininya, STNK-nya," kata Fadil.

Meski mengapresiasi kemudahan tersebut, Fadil berharap SIGNAL dapat mempermudah pengecekan pajak kendaraan yang terdaftar atas nama orang lain.

Baca juga : Modena Luncurkan Mesin Cuci Pintar Dilengkapi Aplikasi Seamless

Menurutnya, fitur tersebut akan membantu warga yang baru membeli kendaraan bekas ataupun ingin membayarkan pajak kendaraan milik anggota keluarga.

"Cuma kalau misalkan kita mau cek apa namanya, kendaraan orang lain itu harus daftar pakai akun yang sesuai data awalnya. Jadi kayak misalkan dia awalnya pakai KTP ini, terus kita mau cek nih pakai KTP lain, itu nggak bisa. Jadi harus pakai KTP yang awalnya, gitu doang sih. Jadi kita ingin lihat nih sebenarnya pajak berapa sih dia, biar nanti langsung dari orang pertamanya tuh buat verifikasinya, gitu doang," ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense