RM.id Rakyat Merdeka - Pembangunan nasional harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, perencanaan pembangunan tidak cukup berhenti di tingkat provinsi, kabupaten, kota, maupun kecamatan, tetapi harus sedekat mungkin dengan masyarakat hingga tingkat desa.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy saat menyerahkan Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2026 di Gedung Bappenas, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
“Pembangunan nasional adalah agregasi pembangunan daerah,” kata Rachmat.
Menurutnya, perencanaan pembangunan daerah harus dilakukan menyeluruh dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Pembangunan juga harus diarahkan untuk menjaga inflasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta menekan kemiskinan.
Pada akhirnya, seluruh kebijakan tersebut harus bermuara pada terciptanya masyarakat yang sejahtera dan bahagia.
“Semua warga negara Indonesia harus sejahtera, harus bahagia, harus bebas kemiskinan. Tidak boleh ada lagi orang miskin di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Baca juga : Stabilitas Politik Fondasi Pertumbuhan Ekonomi
Rachmat mengingatkan, kondisi setiap daerah memiliki karakteristik berbeda. Karena itu, indikator pembangunan tidak bisa selalu diterapkan dengan pendekatan yang seragam.
Dia mencontohkan persoalan inflasi. Komoditas yang menjadi penyumbang inflasi di satu negara atau wilayah belum tentu sama dengan wilayah lainnya.
“Di India, bawang itu bisa menyebabkan inflasi. Di Italia jangan-jangan kopi bisa menyebabkan inflasi. Di Jepang karena negara maju bukan beras yang menyebabkan inflasi, tapi mungkin daging, mungkin bensin, bahan bakar,” ujarnya.
Hal serupa, lanjut Rachmat, perlu diterapkan dalam melihat kondisi daerah di Indonesia.
“Apakah di Papua cabe menyebabkan inflasi? Jangan-jangan tidak. Jangan-jangan ubi yang menyebabkan inflasi,” katanya.
Karena itu, pendekatan pembangunan, termasuk dalam mengukur inflasi dan pertumbuhan ekonomi, perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah. Pendekatan tersebut juga perlu menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan hingga tingkat desa.
Baca juga : Gerindra-PDIP Sama-sama Terbuka, Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi
Rachmat juga menyebut kepala daerah memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak pembangunan. Gubernur, bupati, dan wali kota memiliki kehormatan sekaligus tanggung jawab untuk memastikan kebijakan pembangunan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
Dia menambahkan, sejumlah agenda Pemerintah seperti swasembada pangan, energi dan air, serta pembangunan Sekolah Rakyat merupakan bagian dari upaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Pemenuhan kebutuhan dasar tersebut, menurutnya, pada akhirnya harus mampu menciptakan masyarakat yang sejahtera dan bahagia.
Dalam kesempatan itu, Rachmat berpesan kepada para kepala daerah penerima PPD agar tidak menjadikan penghargaan sebagai tujuan akhir. Penghargaan tersebut harus menjadi pemacu untuk meningkatkan kinerja pembangunan di daerah.
“Penghargaannya yang sederhana itu bukan hadiah, tapi pemacu supaya bekerja lebih keras lagi,” jelasnya.
Dia berharap, penyelenggaraan PPD berikutnya dapat memberikan bentuk penghargaan yang lebih bermanfaat, termasuk pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat maupun pimpinan daerah.
Baca juga : Diusulkan Hanura, Parpol Peserta Pemilu Harus Ikut Awasi KPU
“Mudah-mudahan tahun ke-15 ini kita bisa membuat penghargaan yang lebih baik,” ucapnya.
Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan Bappenas Tri Dewi Virgiyanti yang menggantikan Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan, penilaian PPD 2026 dilakukan melalui tiga tahapan.
Tahap pertama berupa penilaian dokumen perencanaan oleh Tim Penilai Teknis yang terdiri dari para perencana pertama dan muda Bappenas. Tahap ini menyaring delapan provinsi, lima kabupaten, dan lima kota terbaik untuk masuk nominasi tahap berikutnya.
Pada tahap kedua, dilakukan wawancara dan verifikasi lapangan oleh Tim Penilai Independen yang terdiri dari akademisi dan profesional, serta Tim Penilai Utama yang terdiri dari para direktur Bappenas dan Perencana Ahli Utama.
“Tahap II dilakukan untuk menggali informasi lebih mendalam terkait implementasi kebijakan dan program, serta melakukan konfirmasi langsung melalui wawancara dan kunjungan lapangan terhadap daerah-daerah yang masuk dalam nominasi,” kata Teni. KPJ
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 4, edisi Kamis, 1 Oktober 2026 dengan judul "Disampaikan Kepala Bappenas Di Acara PPD 2026 Pembangunan Harus Sejahterakan Warga"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.