RM.id Rakyat Merdeka - Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, menegaskan pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dapat dilanjutkan.
Penegasan itu disampaikan setelah ia berdialog langsung dengan jemaat GKPS di Cikopo, Sabtu (10/10/2026), dan menyatakan persyaratan pendirian rumah ibadah telah terpenuhi.
Gugun menyebut, kesimpulan tersebut didasarkan pada dokumen dan keterangan yang diterimanya, termasuk rekomendasi Kementerian Agama bernomor B.111/KK.10.14/BA.01.1/08/2026, dukungan 120 pengguna rumah ibadah, dukungan 125 warga setempat, serta legalitas kepemilikan tanah yang tidak dalam sengketa.
Baca juga : Stafsus Menag Dampingi Korban Dugaan Penganiayaan di Acara Maulid ke Polda Metro
“Persyaratannya sudah terpenuhi. Pembangunan Gereja GKPS Cikopo Purwakarta dilanjutkan tanpa terkecuali,” tegas Gugun.
Menurut dia, penyelesaian persoalan rumah ibadah harus mengedepankan kepastian hukum sekaligus melindungi hak konstitusional setiap warga negara.
Ia merujuk Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah.
Baca juga : Stafsus Menag Temui Korban Kericuhan di Pondok Pinang, Kawal Proses Hukum
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan menjamin setiap warga dapat menjalankan ibadah sesuai agamanya. Kerukunan harus dijaga, tetapi hak konstitusional warga juga harus dilindungi,” ujarnya.
Gugun berharap persoalan pembangunan GKPS Cikopo dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan melalui dialog dan upaya menjaga kerukunan masyarakat.
Ia menegaskan, dukungan terhadap kehidupan beragama harus diberikan kepada seluruh umat, tanpa terkecuali, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan rumah ibadah seperti gereja, masjid, madrasah, dan pesantren.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.