RM.id Rakyat Merdeka - Sejumlah kementerian dan lembaga penegak hukum menyatukan langkah untuk memperkuat pelaksanaan sistem peradilan pidana, usai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2026.
Kesamaan pemahaman dan keterpaduan pelaksanaan aturan dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kepolisian, Kejaksaan, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Mahkumjakpolimpas) di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pembaruan hukum pidana tidak otomatis menjamin kelancaran penegakan hukum. Kesamaan pemahaman terhadap norma baru dan keterpaduan pelaksanaannya oleh seluruh institusi menjadi faktor penting dalam menjalankan sistem peradilan pidana.
Baca juga : DPR Minta Pemerintah Pikirkan Nelayan Kecil
“(Karena) tidak berarti kalau sudah punya undang-undang yang baru lantas semuanya beres, nggak. Yang paling penting juga pemahaman yang sama terhadap norma hukum baru itu dan penerapan yang terpadu antara satu instansi dengan instansi yang lain,” kata Yusril.
Menurutnya, sistem peradilan pidana melibatkan sejumlah lembaga dengan kewenangan berbeda. Mulai dari kepolisian yang melakukan penyelidikan dan penyidikan, kejaksaan yang menangani penuntutan, hingga pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara. Pelaksanaan putusan selanjutnya juga membutuhkan koordinasi dengan lembaga terkait.
Perbedaan pemahaman dan ketidaksinkronan informasi antarlembaga dapat menghambat proses hukum. Akibatnya, putusan pengadilan berpotensi terlambat dieksekusi atau seseorang tetap menjalani masa pidana meskipun seharusnya sudah dibebaskan.
Meski demikian, Yusril menegaskan, SKB Mahkumjakpolimpas bukan dimaksudkan untuk menghidupkan kembali mekanisme lama yang menempatkan lembaga penegak hukum di bawah kendali Pemerintah.
Baca juga : ‘Rangkulisme’ Prabowo Efektif Jaga Tensi Politik
Kesepakatan tersebut diarahkan untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas tanpa mencampuri independensi kekuasaan kehakiman maupun kewenangan setiap institusi.
“Kita menghormati kemandirian masing-masing lembaga tapi kita juga perlu sinkronisasi. Misal jika sudah ada putusan Mahkamah Agung namun sudah 3 tahun orangnya tidak dieksekusi, orangnya santai-santai saja, itu nanti bisa jadi tanda tanya,” kata Yusril.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, keterpaduan sistem peradilan pidana membutuhkan komunikasi antarlembaga pada setiap tahapan proses hukum. Kementerian Hukum (Kemenkum) mendukung upaya tersebut melalui kewenangannya dalam pembentukan dan harmonisasi regulasi yang diperlukan.
“Kami tidak menyangkut proses penegakan hukumnya, tetapi berada di alat untuk membantu kementerian/lembaga terkait pembentukan regulasinya,” ujarnya.
Baca juga : Golkar Sumut Rampungkan Pembentukan Badan Saksi
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik penandatanganan SKB tersebut. Menurut dia, kesepakatan itu menjadi salah satu upaya menjawab harapan masyarakat terhadap proses peradilan yang mampu menghadirkan keadilan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, keterlibatan kementeriannya diperlukan karena KUHAP baru memperkuat peran pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana. Peran itu mencakup keterlibatan pada tahapan sebelum dan selama proses peradilan, termasuk pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
Keterpaduan antarlembaga diharapkan memastikan pembaruan hukum pidana tidak berhenti pada perubahan peraturan. Namun tercermin dalam pelaksanaan proses hukum yang lebih selaras, efektif, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. SSL
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 4, edisi Jumat, 16 Oktober 2026 dengan judul "KUHP-KUHAP Baru Berlaku Lima Lembaga Teken SKB, Penegakan Hukum Diperkuat"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.