RM.id Rakyat Merdeka - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi merespons harapan jemaah haji Indonesia yang terdampak kebijakan layanan berbasis syarikah hingga terpisah dalam penempatan hotel di Makkah. PPIH telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penggabungan pasangan jemaah haji yang terpisah dalam penempatan di Makkah.
Edaran ini ditandatangani Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi yang terbit Sabtu (17/5/2025). “Edaran ini diterbitkan dalam rangka memastikan kenyamanan dan kemaslahatan jemaah haji Indonesia, khususnya pasangan suami dan istri, anak dan orang tua, serta jemaah lansia/disabilitas dan pendamping yang saat ini mengalami pemisahan tempat tinggal di Makkah,” terang Muchlis.
Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) ini menjelaskan, pemisahan tempat tinggal antaranggota keluarga dalam satu kloter pada tahun ini terjadi akibat kebijakan layanan haji selama jemaah berada di Makkah yang berbasis syarikah (perusahaan penyedia layanan). Kebijakan ini tidak dapat dihindari pada fase penempatan jemaah di Makkah. Sementara di Madinah, penempatan jemaah masih bisa dilakukan berdasarkan kloter kedatangan dari Tanah Air.
Baca juga : PPIH Daker Madinah Fokus Percepat Keberangkatan Jemaah Haji Ke Makkah
“Dengan pertimbangan kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bersama delapan syarikah penyedia layanan bagi jemaah haji Indonesia telah menyetujui agar pasangan yang terpisah dapat digabungkan dalam satu hotel, tanpa mempersoalkan perbedaan syarikah, dan akan melakukan penyesuaian kartu Nusuk-nya,” terang Muchlis.
Berkenaan dengan itu, para Ketua Kloter diminta melakukan pendataan terhadap jemaah yang termasuk dalam kategori pasangan terpisah (suami dan istri, anak dan orang tua, lansia/disabilitas dan pendamping), dengan mencantumkan nama jemaah dan identitas syarikah masing-masing. Data tersebut segera disampaikan ke sektor untuk diproses lebih lanjut oleh Daerah Kerja (Daker) Makkah dalam rangka penggabungan.
“Bagi jemaah yang sudah berhasil bergabung dengan pasangannya namun belum melapor secara resmi, agar melapor kepada Ketua Kloter untuk diteruskan ke sektor Daker Makkah,” ucap Muchlis.
Baca juga : Agar Gampang Saat Mau Pulang ke Hotel, Jemaah Haji Imbau Selalu Bawa Kartu Bus
Yang terpenting saat ini, lanjutnya, agar keberadaan pasangan itu tercatat oleh syarikah, dan tidak menimbulkan kendala saat pergerakan dari Makkah ke Arafah pada 8 Dzulhijjah 1446 H.
Muchlis meminta Kepala Daker Makkah bersama seluruh Kepala Sektor agar segera menunjuk penanggung jawab khusus untuk menangani proses penggabungan pasangan jemaah yang terpisah. Ini penting segera dilakukan untuk memastikan koordinasi berjalan efektif dan respons cepat terhadap laporan lapangan.
“Proses penggabungan kembali jemaah yang terpisah agar diselesaikan dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah kedatangan di Makkah,” ucapnya.
Baca juga : Jemaah Haji Gelombang Kedua Tiba di Saudi, Langsung Laksanakan Umrah
Jemaah haji Indonesia mulai datang ke Makkah sejak 10 Mei 2025. Mereka adalah jemaah haji yang berangkat pada gelombang I dan terlebih dahulu menetap di Madinah selama lebih kurang sembilan hari. Sampai dengan saat ini, tercatat sudah lebih dari 120 kelompok terbang (kloter) dengan 47.014 jemaah yang sudah diberangkatkan dari Madinah menuju Makkah.
Selain itu, Makkah juga sudah menerima kedatangan jemaah haji yang berangkat pada gelombang II, dari Tanah Air mendarat di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Hingga Sabtu malam, ada 14 kloter masuk Makkah dari kedatangan di Bandara Jeddah dengan total sekitar 5.300 jemaah. Proses kedatangan jemaah gelombang II dari Jeddah ke Makkah berlangsung 17–31 Mei 2025.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.