BREAKING NEWS
 

Kabar dari Tanah Suci

Hukuman Haji Ilegal: Penjara, Denda, Deportasi dan Cekal 10 Tahun

Reporter : NANA MAULANA
Editor : UJANG SUNDA
Minggu, 18 Mei 2025 13:50 WIB
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary (tengah). (Foto: MCH 2025)

RM.id  Rakyat Merdeka - Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary mewanti-wanti jemaah untuk tak tergiur dengan godaan haji tanpa visa resmi. Sebab, hubungan yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi sangat berat. Jemaah haji ilegal akan dipenjara, didenda, dideportasi, dan dicekal selama 10 tahun untuk masuk Saudi.

Yusron mengungkapkan, otoritas Saudi meningkatkan secara signifikan hukuman bagi jemaah haji yang kedapatan menggunakan jalur tidak resmi pada musim haji 2025. "Hukumannya tahun ini lebih berat. Selain penjara dan deportasi, ada denda yang sangat signifikan," ucap Yusron, kepada Tim Media Center Haji (MCH), Sabtu (17/5/2025).

Untuk denda, mencapai 10 ribu riyal atau setara Rp 44 juta bagi jemaah. Sementara fasilitator atau pihak travel dikenai denda hingga 100 ribu riyal atau setara Rp 440 juta.

Baca juga : PPIH Terbitkan SE, Atur Penggabungan Pasangan Jemaah Haji Terpisah Penempatan di Makkah

Yusron melanjutkan, konsekuensi yang lebih berat adalah dideportasi. "Bila jemaah haji dideportasi karena tertangkap menggunakan visa tidak resmi, mereka akan dicekal selama 10 tahun," jelasnya.

Artinya, selama 10 tahun mereka tidak bisa haji ataupun umrah. Meski nanti mereka masuk dalam daftar haji resmi, selama masa cekal berlaku, tidak akan bisa masuk Saudi.

Adsense

"Jadi, sekali lagi, bagi jemaah Indonesia yang sudah berada di sini dan menggunakan visa haji yang tidak resmi, kami minta untuk berpikir ulang," imbaunya.

Baca juga : PPIH Daker Madinah Fokus Percepat Keberangkatan Jemaah Haji Ke Makkah

Yusron menerangkan, pihak keamanan Saudi semakin intensif melakukan penjagaan, terutama terhadap jemaah yang mencoba masuk dengan visa ilegal. Penyekatan akses menuju Makkah dilakukan secara berlapis. “Untuk mengakses Masjidil Haram, itu harus menggunakan tasreh (surat izin khusus). Kalau tidak, bisa ditangkap," ujarnya.

Pengetatan ini berlaku bagi seluruh jemaah haji sebagai langkah antisipasi terhadap penggunaan visa ilegal. Akses KJRI Jeddah ke Makkah pun dibatasi secara signifikan. 

"Kami sendiri dari konsulat mendapatkan pembatasan yang sangat ketat. Tahun ini, pihak kami yang bisa mengakses Makkah hanya 10 orang. Tahun lalu kami masih bisa mendapatkan sampai 70 orang di musim haji," jelas Yusron.

Baca juga : Agar Gampang Saat Mau Pulang ke Hotel, Jemaah Haji Imbau Selalu Bawa Kartu Bus

Dia menambahkan, saat ini terdeteksi sekitar 300 WNI berada di Saudi melalui berbagai bandara internasional dengan menggunakan visa kunjungan (visa ziarah) dan visa kerja (tasyirah amal) dengan tujuan melaksanakan ibadah haji secara ilegal. Dia mengungkapkan, modus yang digunakan pun semakin beragam. Jika sebelumnya para pengguna visa ilegal ini kerap menggunakan atribut seragam layaknya jemaah haji resmi, kini mereka berusaha menyamarkan diri agar tidak mudah terdeteksi.

"Mereka sudah tahu akan ada pemeriksaan yang ketat, sehingga tidak lagi menggunakan seragam seperti jemaah haji yang resmi," terang Yusron.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense