BREAKING NEWS
 

Catatan A. Iskandar Zulkarnain, CEO & Founder Hajj Umra Center

Inklusi Keuangan, Kunci Keberlanjutan Dana Haji

Reporter & Editor :
ANGGOWO ADI SEPTANINGRAT
Rabu, 28 Januari 2026 15:38 WIB
CEO & Founder Hajj Umra Center A. Iskandar Zulkarnain. (Dok. Pribadi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tantangan terbesar pengelolaan keuangan haji di Indonesia bukan semata pada besarnya dana, melainkan pada kemampuan sistem untuk menjangkau jamaah secara luas, efisien, dan berkelanjutan. Jamaah haji Indonesia tersebar dari kota besar hingga pelosok desa, dengan tingkat literasi dan akses keuangan yang beragam. Dalam kondisi ini, pengelolaan dana haji yang hanya bertumpu pada jaringan perbankan umum akan selalu menyisakan kesenjangan inklusi.

Hasil penelitian pada disertasi pengelolaan keuangan haji menunjukkan bahwa nilai manfaat dana haji tidak akan optimal jika akses jamaah terhadap sistem keuangan bersifat terbatas. Inklusi keuangan bukan pelengkap, melainkan prasyarat. Inklusi di sini tidak cukup dimaknai sebagai kepemilikan rekening, tapi sebagai kemampuan pengelola dana haji untuk hadir dekat dengan jamaah, memahami kebutuhan mereka, serta mengintegrasikan arus dana ke dalam kebijakan pengelolaan yang berorientasi jangka panjang.

Dalam desain Bank Haji yang terinspirasi praktik Lembaga Tabung Haji (LTH), inklusi keuangan ditempatkan sebagai fondasi kelembagaan. Bank Haji sejak awal dirancang sebagai institusi terintegrasi yang tidak hanya menjalankan fungsi perbankan, tetapi juga pengambilan kebijakan investasi. Karena itu, jangkauan layanan menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi investasi dan keberlanjutan dana haji.

Beyond Banking sebagai Strategi Inklusi Jamaah

Baca juga : Bank Haji Menghubungkan Ekosistem Jamaah

Inklusi keuangan haji yang efektif mensyaratkan pendekatan beyond banking. Artinya, Bank Haji tidak bekerja sendiri, melainkan membangun jaringan "tangan-tangan inklusi" melalui kerja sama dengan Bank Syariah, BPRS, BMT, Koperasi Syariah, hingga platform keuangan digital. Melalui jaringan ini, setoran haji, tabungan, dan transaksi terkait haji-umrah dapat dilakukan dengan cara yang lebih mudah dan dekat dengan kehidupan jamaah.

Pendekatan beyond banking menjadi penting karena karakter jamaah haji Indonesia sangat heterogen. Sebagian jamaah telah akrab dengan layanan digital, sementara sebagian lain masih bergantung pada lembaga keuangan komunitas. Dengan desain ini, Bank Haji tidak memaksa jamaah menyesuaikan diri dengan sistem, melainkan menyesuaikan sistem dengan realitas jamaah. Inilah esensi inklusi keuangan yang substantif, bukan sekadar administratif.

Adsense

Dalam kerangka ini, Bank Haji berfungsi sebagai pusat integrasi. Seluruh transaksi yang dilakukan melalui berbagai lembaga mitra tetap terhubung ke sistem Bank Haji, sehingga data, arus kas, dan kebutuhan likuiditas dapat dikelola secara terpusat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsolidasi informasi inilah yang memungkinkan kebijakan pengelolaan dana haji menjadi lebih presisi, disiplin, dan berbasis kebutuhan nyata jamaah.

Dasar Kebijakan Investasi dan Nilai Manfaat

Baca juga : Bank Haji Untuk Kebaikan Umat

Inklusi keuangan tidak berhenti pada perluasan layanan, tetapi menjadi dasar bagi kebijakan investasi. Ketika Bank Haji memiliki pemahaman utuh tentang pola setoran, profil jamaah, dan dinamika likuiditas, kebijakan investasi dapat dirancang selaras dengan kebutuhan operasional haji-umrah. Inilah keunggulan model terintegrasi ala LTH Malaysia.

Dengan basis inklusi yang kuat, Bank Haji mampu mengarahkan investasi langsung ke ekosistem haji–umrah yang risikonya relatif terukur dan berulang. Dalam konteks ini, investasi langsung mencakup penerbangan, pemondokan, katering, transportasi darat, serta ekosistem pendukung haji dan umrah lainnya. Investasi tersebut tidak semata mengejar imbal hasil, tetapi berfungsi sebagai instrumen kebijakan untuk menjaga keterjangkauan biaya haji, stabilitas layanan, dan keberlanjutan dana.

Dalam desain kelembagaan ini, hubungan Bank Haji dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersifat saling melengkapi tanpa tumpang tindih fungsi. Bank Haji menjalankan fungsi operasional, pengelolaan likuiditas, serta pengambilan dan eksekusi kebijakan investasi secara terintegrasi. Sementara itu, BPKH berperan sebagai pemegang mandat negara atas dana haji, penentu arah kebijakan makro, penjaga batas risiko, serta pengawas amanah dan akuntabilitas publik. Dengan pembagian peran ini, integrasi fungsi tetap berjalan, namun disiplin tata kelola dan kepentingan jamaah tetap terjaga.

Baca juga : Menjaga Hak Jemaah Haji Khusus

Pada akhirnya, inklusi keuangan haji bukan sekadar memperluas akses, melainkan membangun sistem yang adil dan berkelanjutan. Ketika jamaah mudah mengakses layanan, dana dikelola dengan presisi, dan investasi diarahkan untuk memperkuat ekosistem haji-umrah, nilai manfaat tidak lagi menjadi konsep abstrak. Ia hadir nyata dalam keterjangkauan biaya, kualitas layanan, dan keberlanjutan dana haji bagi generasi berikutnya.

Penulis adalah: Dr. A. Iskandar Zulkarnain, CRP, CIFM, GRCP, CIB, RIFA, CWC. Seorang CEO & Founder Hajj Umra Center, perancang kebijakan Islamic finance dan ekosistem haji-umrah, serta mantan Anggota Badan Pelaksana sekaligus Chief Investment Officer Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense