Dark/Light Mode

Catatan A. Iskandar Zulkarnain, CEO & Founder Hajj Umra Center

Menjaga Hak Jemaah Haji Khusus

Kamis, 8 Januari 2026 10:20 WIB
CEO & Founder Hajj Umra Center A. Iskandar Zulkarnain. (Dok. Pribadi)
CEO & Founder Hajj Umra Center A. Iskandar Zulkarnain. (Dok. Pribadi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Isu potensi tertundanya keberangkatan jemaah haji khusus Tahun 2026 perlu disikapi secara proporsional dan konstruktif. Persoalan ini bukan semata tentang keterlambatan administratif, melainkan tentang bagaimana sistem pengelolaan dana dan mekanisme operasional dapat saling menyesuaikan di tengah dinamika penyelenggaraan haji yang semakin kompleks, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Kerangka pengelolaan keuangan haji sendiri telah diletakkan secara jelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa dana jemaah adalah dana titipan yang harus dikelola secara syariah, hati-hati, transparan, akuntabel, serta tersedia secara likuid untuk mendukung penyelenggaraan ibadah. Tantangannya kini adalah bagaimana semangat regulasi tersebut diterjemahkan secara adaptif tanpa meninggalkan koridor kehati-hatian.

Selaraskan Administrasi dengan Realitas Operasional Global

Ada semangat yang semakin kuat dari Kementerian Haji dan Umrah untuk mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji lebih awal. Langkah ini pada dasarnya positif, karena memberi ruang perencanaan yang lebih matang dan terukur. Namun, percepatan ini juga membawa implikasi pada kebutuhan kesiapan sistem pengelolaan dana yang lebih responsif terhadap perubahan waktu dan tahapan layanan.

Baca juga : Saatnya Dana Haji Butuh Bank Sendiri

Dinamika tersebut semakin terasa ketika dikaitkan dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang terus berbenah untuk meningkatkan kualitas pelayanan jamaah. Penataan sistem digital, pengetatan tenggat pembayaran layanan, serta standarisasi akomodasi dan transportasi dilakukan agar pelayanan haji semakin tertib, aman, dan berorientasi pada kenyamanan jamaah. Konsekuensinya, negara pengirim jamaah dituntut untuk menyesuaikan ritme administrasi dan pembiayaan agar sejalan dengan tenggat operasional global.

Faktor Kalender Hijriah juga memainkan peran penting. Setiap tahun, musim haji bergerak lebih awal sekitar 10-11 hari dibanding Kalender Masehi. Pergeseran ini membuat seluruh siklus penyelenggaraan, termasuk pemesanan dan pembayaran layanan di Arab Saudi, ikut maju. Dalam konteks haji khusus, kebutuhan likuiditas pun muncul lebih dini, sering kali ketika sebagian proses administratif domestik masih berlangsung.

Oleh karena itu, penyelarasan antara mekanisme administrasi dan realitas operasional global menjadi kunci. Penyelarasan ini bukan berarti mengendurkan tata kelola, melainkan memastikan bahwa prosedur, alur persetujuan, dan pengelolaan likuiditas mampu membaca perubahan kalender dan kebijakan layanan secara lebih prediktif. Dengan demikian, prinsip kehati-hatian justru dapat dijalankan secara lebih substantif, karena risiko keterlambatan dan ketidakpastian dapat diantisipasi sejak awal.

Skema Likuiditas dan Pembiayaan Untuk Menjaga Kepastian Layanan

Baca juga : Urgensi Kementerian Haji Dan Umrah

Dalam situasi transisional, ketika sebagian PIHK (Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus) menghadapi tekanan waktu untuk membayar layanan wajib seperti Armuzna, hotel, dan transportasi, sementara pencairan dana reguler masih berproses, diperlukan instrumen pembiayaan yang mampu menjembatani kebutuhan operasional tanpa menggeser risiko kepada jemaah. Di sinilah peran BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dapat diperluas secara terukur, tidak hanya sebagai kanal setoran, tetapi juga sebagai bagian dari solusi likuiditas sistemik.

Selain skema dana talangan jangka pendek bagi PIHK, opsi lain yang patut dipertimbangkan adalah penerbitan bank garansi kepada syarikah, yakni perusahaan-perusahaan swasta yang ditunjuk oleh Pemerintah Arab Saudi untuk menyediakan layanan haji, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga konsumsi. Bank garansi ini dapat berfungsi sebagai jaminan pembayaran atas kewajiban layanan PIHK, sehingga syarikah memperoleh kepastian komitmen tanpa harus menunggu pencairan dana secara fisik.

Skema bank garansi memiliki nilai strategis karena selaras dengan praktik pembiayaan internasional dan manajemen risiko. Bagi syarikah, jaminan tersebut meningkatkan kepercayaan dan memperlancar kontrak layanan. Bagi PIHK, beban pembiayaan jangka pendek dapat ditekan tanpa harus mengandalkan pinjaman komersial yang berbiaya tinggi. Sementara bagi sistem pengelolaan dana haji, mekanisme ini tetap menjaga prinsip kehati-hatian karena bank garansi hanya dapat diterbitkan berdasarkan dana jemaah yang telah tercatat dan tervalidasi.

Baca juga : Dana Haji Dan Diplomasi Negara

Pendekatan pembiayaan semacam ini mencerminkan kehati-hatian yang adaptif. Sistem tidak hanya berfungsi sebagai penjaga prosedur, tetapi juga sebagai enabler yang memastikan layanan jemaah tidak terganggu oleh jeda administratif. Dengan kombinasi dana talangan yang terukur dan bank garansi yang selektif, kesinambungan layanan dapat dijaga tanpa mengorbankan tata kelola.

Pada akhirnya, tantangan yang muncul dalam penyelenggaraan haji khusus Tahun 2026 sebaiknya dipandang sebagai ruang pembelajaran institusional. Dengan mendahulukan penyelarasan administrasi terhadap realitas operasional global, lalu didukung oleh instrumen likuiditas dan pembiayaan yang cermat, pengelolaan dana haji dapat tetap berjalan dalam koridor regulasi sekaligus responsif terhadap dinamika lapangan. Dengan cara inilah hak jemaah dapat dijaga, kepercayaan publik dipelihara, dan penyelenggaraan haji terus bergerak menuju sistem yang semakin matang, kredibel, dan berkeadilan.

Penulis adalah: Dr. A. Iskandar Zulkarnain, CRP, CIFM, GRCP, CIB, RIFA, WCW. Seorang CEO & Founder Hajj Umra Center, perancang kebijakan Islamic finance dan ekosistem haji-umrah, serta mantan Anggota Badan Pelaksana sekaligus Chief Investment Officer Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.