BREAKING NEWS
 

Catatan Gilang Ramadan, Alumni CRCS UGM

Inflasi Identitas Budaya Anak Dalam Era Digital

Reporter & Editor :
BAMBANG TRISMAWAN
Selasa, 3 Februari 2026 10:29 WIB
Gilang Ramadan, Alumni Center for Religious and Cross-Cultural Studies, Universitas Gadjah Mada.

RM.id  Rakyat Merdeka - Anak-anak Indonesia kini tumbuh dalam dunia yang bergerak cepat dan dipenuhi layar seperti gadget dan tablet, tempat cerita dari berbagai budaya melintas tanpa batas waktu dan ruang.

Ponsel dan tablet tersebut, tidak hanya menjadi alat hiburan, tapi telah menjelma ruang belajar yang menentukan bagaimana mereka memahami kebaikan, keindahan, dan keberanian. Penelitian Adella dan rekan-rekannya menunjukkan bahwa rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan 5,7 jam sehari menatap ponsel angka yang terus meningkat dari tahun ke tahun (Adella et al., 2024, hal. 3614). Dalam banyak rumah di Indonesia, ponsel dan tablet menggantikan banyak percakapan dua arah antara anak dan lingkungan.

Masalahnya, ruang belajar yang dibangun oleh layar itu tidak lahir dari kesadaran kultural, melainkan dari algoritma. Anak-anak lebih akrab dengan tokoh fiksi dari Hollywood atau anime Jepang dibanding budayanya sendiri. Platform Over the Top (OTT) dan Video On-Demand (VOD) membuka ribuan jam tontonan, tapi sering tanpa penyaring nilai yang mampu menuntun nalar dan rasa. Akibatnya, proses pembentukan nilai pada anak-anak lebih banyak dipengaruhi oleh frekuensi dan intensitas tontonan satu arah tanpa adanya bimbingan. Stuart Hall telah lama mengingatkan bahwa film bukan hanya cermin realitas, melainkan mesin representasi yang membentuk identitas melalui narasi dan simbol-simbol visual yang terus berulang (Hall, 1989, hal. 69-70). 

Paparan visual yang berulang tentu akan membentuk persepsi realitas, orientasi nilai, dan model perilaku anak, seperti dijelaskan dalam Cultivation Theory (Russell & Shrum, 2021, hal. 285). Tokoh-tokoh dalam film akan menjadi sumber peneladanan emosional, mengajarkan cara mengekspresikan kasih sayang, menghadapi ketakutan, hingga merayakan kemenangan. Film menggantikan peran sosok nyata seperti orang tua dan guru dalam membentuk pandangan dunia anak. Ketika anak dibiarkan berhadapan dengan layar tanpa pendampingan, batas antara dunia nyata dan imajinasi menjadi kabur dan berpotensi berbahaya. Oleh karena itu, alih-alih sekadar membatasi, lebih penting mengubahnya menjadi ruang kultural yang hidup bagi anak, tempat mereka belajar mencintai identitas bangsanya sambil tetap terbuka pada dunia.

Baca juga : Pimpin Apel Kebangsaan, Kapolri Wanti-wanti Ancaman Disinformasi Di Era Digital

Dalam beberapa tahun terakhir saja, sejumlah peristiwa menunjukkan rapuhnya lapisan imajinasi anak di era digital. Misalnya, pada 2020, remaja berusia 15 tahun membunuh balita tetangganya setelah terobsesi pada film horor Chucky tentang boneka pembunuh. Ia tidak hanya menonton, tapi menyalin dan menggambar dalam catatan hariannya (Kompas TV, 2020; Tim KPAI, 2020). Lima tahun kemudian, di Sukabumi, bocah 9 tahun membakar belasan rumah setelah meniru adegan televisi yang ia anggap permainan belaka (Kompas.com, 2025). Dua kasus ini bukan berarti semua film memicu kekerasan, tapi peringatan bahwa ketika anak dibiarkan berhadapan dengan layar tanpa bimbingan, imajinasi mereka dapat berubah menjadi tindakan nyata tanpa mekanisme penyaring moral dari lingkungan.

Kerapuhan ini tampak lebih dalam bila kita memahami bagaimana anak mengalami film. Henzler menyebut mereka sebagai child spectator yang menonton bukan hanya dengan mata, tapi juga dengan tubuh, rasa, dan imajinasi. Bagi anak, layar bukan ruang fiksi yang terpisah, melainkan kelanjutan dari realitas yang penuh warna dan suara (Henzler, 2023, hal. 452–459). Penjelasan dari neurosains menegaskan bahwa pengalaman menonton melibatkan konsep multisensory integration (MSI), yaitu proses ketika otak menggabungkan unsur visual, auditori, dan gerak menjadi satu kesatuan emosi yang mendalam (Bruce et al., 2022, hal. 2). Setiap citra yang anak lihat, setiap bunyi yang anak dengar, membentuk pengalaman afektif yang sungguh mereka alami, bukan sekadar diamati. 

Adsense

Karenanya, pengasuhan anak tidak hanya soal mengatur durasi menonton, melainkan menciptakan ruang dialog di mana anak belajar membangun jarak simbolik antara realitas dan imajinasi. Pendampingan orang tua dengan tanya jawab dan penjelasan sederhana penting untuk mengasah nalar dan empati anak. Jika anak hanya berhadapan dengan layar tanpa pengawasan, sensasi tanpa nilai dan emosi tanpa pemahaman bisa menguat. Oleh karena itu, yang dipertaruhkan bukan hanya perilaku anak hari ini, tapi arah tumbuh kesadarannya, apakah anak belajar membaca dunia secara reflektif atau hanya meniru tanpa berpikir.

Anak bukan sekadar penonton pasif, melainkan agen aktif yang memproses tayangan sesuai cara mereka sendiri. Bandura menyebut ini sebagai agency, dimana anak menentukan bagaimana pengaruh media dimaknai dan diaplikasikan dalam hidupnya (Bandura, 2006), sehingga penting menjadikan pengalaman menonton sebagai ruang dialog reflektif yang membantu anak menempatkan jarak antara emosi dan tindakan. Pembimbingan dalam memilih tontonan penting untuk membentuk identitas dan pemahaman sosial anak lewat representasi karakter dan konflik yang dapat dinegosiasikan (Hall, 1989; Stets & Burke, 2000). Film lokal harus memberikan pengalaman autentik dan dekat dengan kehidupan anak agar memperkuat rasa memiliki dan identitas budaya. 

Baca juga : Mendagri Ingatkan Pemda Kendalikan Harga Pangan

Regulasi dan Tantangan 

Namun pada sisi lain, semua ini tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan sistem yang kokoh di level institusional, seperti Lembaga Sensor Film (LSF). Sebagai lembaga independen di bawah Kementerian Kebudayaan, LSF seharusnya menjadi tonggak utama dalam perfilman yang menjaga nilai budaya dan melindungi anak dari konten yang merugikan. Berbeda dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang fokus pada infrastruktur digital, LSF memiliki mandat khusus pada penilaian isi dan nilai pra-tayang. Tapi dalam praktiknya, batasan tugas antara LSF dan Komdigi kerap tumpang-tindih, utamanya mengenai platform streaming dan video on-demand, sehingga efektivitas LSF terhambat karena bergantung pada mekanisme self-assessment, semacam Sensor Mandiri dari platform.

Regulasi yang mengatur LSF saat ini, seperti UU Perfilman 2009 dan PP No. 18 Tahun 2014, belum dirancang untuk mengatasi banjir distribusi digital yang terdesentralisasi dan lintas yuridis. Platform OTT yang sifatnya personal, kemudian menimbulkan tantangan besar bagi pengaturan film digital hari ini. Penguatan kewenangan LSF melalui RUU Perfilman begitu diperlukan agar ia memiliki mandat eksplisit untuk mengatur film digital, baik lokal maupun impor. Dengan penerapan sistem klasifikasi usia yang adaptif, mekanisme verifikasi berlapis, dan dukungan teknologi pemantauan real-time. 

Untuk memperkuat posisi LSF, Indonesia dapat belajar dari pengalaman negara lain. Misalnya, British Board of Film Classification (BBFC) di Inggris memiliki kewenangan legal penuh untuk mengklasifikasikan dan menyensor konten digital pada platform OTT seperti Netflix, bahkan menerapkan sistem pengawasan yang ketat termasuk penarikan dan blocking film yang tidak sesuai. Sementara di Cina, National Radio and Television Administration (NRTA) memiliki kontrol absolut atas semua tayangan media, termasuk OTT, dengan kewenangan takedown konten demi kepentingan budaya dan sosial. Kedua model ini menunjukkan bahwa keberhasilan kepengaturan film digital memerlukan regulasi kokoh, lembaga dengan kewenangan penuh, dan kolaborasi lintas lembaga yang jelas.

Baca juga : Jasa Raharja Gandeng Korlantas Polri Edukasi Masyarakat Dalam Berlalu Lintas

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense