Sebagai negara pengirim jamaah terbesar dunia, Indonesia setiap tahun mengeluarkan biaya besar untuk akomodasi dan layanan jamaah di Makkah. Karena itu, Pemerintah menggagas pembangunan Kampung Haji Indonesia di kawasan Western Hindawiyah sebagai pusat layanan terpadu jemaah Indonesia di Tanah Suci.
Gagasan ini dipandang sebagai langkah menuju kedaulatan layanan haji. Indonesia tidak lagi sekadar menjadi “penyewa permanen” dalam penyelenggaraan haji global, tetapi mulai membangun basis aset strategis sendiri. Di tengah antrean jamaah yang panjang dan biaya haji yang sensitif terhadap fluktuasi pasar layanan di Makkah, kepemilikan aset layanan di Arab Saudi mulai dipandang sebagai kebutuhan strategis.
Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah Kampung Haji benar-benar menghasilkan efisiensi bagi jemaah atau justru menjadi megaproyek baru dengan risiko tata kelola dana umat? Pertanyaan ini penting karena proyek tersebut menyangkut investasi jangka panjang, pengelolaan aset luar negeri, dan kemungkinan keterlibatan dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kedaulatan Layanan atau Megaproyek Baru?
Selama puluhan tahun Indonesia bergantung pada ekosistem layanan haji di Arab Saudi. Sebagai negara pengirim jamaah terbesar dunia, Indonesia harus berkompetisi memperoleh akomodasi, katering, dan layanan pendukung dengan negara lain. Ketergantungan ini membuat biaya haji rentan terhadap kenaikan harga properti, perubahan kebijakan, dan dinamika pasar layanan di Makkah.
Dalam kerangka public value, OECD (2019) menempatkan penciptaan nilai publik sebagai inti transformasi pelayanan publik. Dalam konteks haji, Kampung Haji tidak seharusnya dipahami sekadar proyek kepemilikan tanah di Makkah, melainkan instrumen untuk meningkatkan efisiensi biaya, stabilitas layanan, dan posisi tawar Indonesia dalam penyelenggaraan haji global.
Baca juga : Kaesang Nobar Timnas Indonesia Vs Oman dengan Gubernur Sumsel
Moore (1995) menyebut kondisi tersebut sebagai penciptaan public value, yakni ketika aset publik digunakan untuk menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan demikian, ukuran keberhasilan Kampung Haji bukan luas lahan yang dimiliki, melainkan kontribusinya terhadap kualitas layanan dan keterjangkauan biaya haji.
Momentum ini diperkuat oleh reformasi hukum Arab Saudi melalui Law of Real Estate Ownership by Non-Saudis yang disahkan pada 2025 dan berlaku mulai Januari 2026. Regulasi tersebut membuka peluang lebih besar bagi investasi properti asing, meskipun tetap dibatasi pada zona dan mekanisme yang ditetapkan otoritas Saudi.
Namun, semakin besar nilai strategis suatu proyek, semakin besar pula risiko tata kelolanya. Flyvbjerg (2017) menunjukkan bahwa megaproyek rentan mengalami pembengkakan biaya, keterlambatan pelaksanaan, dan manfaat yang lebih rendah dari proyeksi akibat optimisme politik yang tidak selalu didukung perhitungan risiko memadai.
Karena itu, tantangan utama Kampung Haji bukan memperoleh lahan di Makkah, melainkan memastikan proyek tersebut menghasilkan nilai publik yang lebih besar daripada biaya dan risiko yang ditanggung. Pemerintah perlu membangun Public Value Index Kampung Haji yang mengukur penurunan biaya akomodasi, efisiensi penyelenggaraan, kualitas pelayanan jamaah, tingkat utilisasi aset, dan kontribusinya terhadap keberlanjutan keuangan haji.
Dana Haji dan Dilema Investasi Antar Generasi
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika proyek Kampung Haji dikaitkan dengan dana haji yang dikelola BPKH. Dana haji bukan sekadar dana investasi biasa, melainkan dana amanah yang berasal dari setoran jutaan calon jamaah. Karena itu, orientasi pengelolaannya tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menjaga keberlanjutan manfaat dan keadilan antar generasi jamaah.
Baca juga : Menteri Ekraf: Animasi Indonesia Terbang Mendunia Bersama Garuda di Dadaku
Dalam perspektif ekonomi syariah, pengelolaan dana amanah harus berlandaskan prinsip maqashid syariah, khususnya perlindungan harta (hifz al-mal) dan kemaslahatan publik (maslahah) sebagaimana dijelaskan Chapra (2000). Rawls (1971) menegaskan bahwa setiap generasi memiliki kewajiban menjaga sumber daya agar tidak merugikan generasi berikutnya.
Data BPKH menunjukkan bahwa dana kelolaan haji mencapai Rp 180,72 triliun pada akhir 2025 dengan nilai manfaat sekitar Rp 12,09 triliun dan imbal hasil 6,86 persen (BPKH, 2026). Nilai manfaat tersebut selama ini digunakan untuk menjaga keterjangkauan biaya haji. Karena itu, investasi properti jangka panjang seperti Kampung Haji menghadirkan dilema intergenerational equity: apakah adil jika dana jamaah saat ini ditempatkan pada aset yang manfaat ekonominya baru dirasakan beberapa tahun mendatang?
Risiko tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan asumsi bahwa investasi properti akan menguntungkan. Aset Kampung Haji berada di luar yurisdiksi Indonesia dan tunduk pada dinamika regulasi Saudi. Karena itu, struktur kepemilikan, pengelola, dan mekanisme akuntabilitas proyek harus ditetapkan sejak awal untuk mencegah konflik kepentingan dan melindungi dana jamaah.
Salah satu alternatif adalah pemisahan yang lebih tegas antara dana operasional haji dan investasi strategis jangka panjang. Dalam literatur pembiayaan infrastruktur, proyek jangka panjang lazim dibiayai melalui special purpose vehicle (SPV) yang memisahkan risiko proyek dari pemilik modal utama. Struktur ini banyak digunakan dalam pembiayaan infrastruktur syariah karena memungkinkan pengelolaan risiko lebih terukur dan distribusi tanggung jawab investasi kepada berbagai pihak (Aliyu & Ibrahim, 2023). Model SPV juga memungkinkan proyek dikelola terpisah dari neraca institusi pembiayaan maupun anggaran pemerintah (Rarasati et al., 2019).
Dana untuk menopang penyelenggaraan haji tahunan sebaiknya tetap ditempatkan pada instrumen likuid dan berisiko rendah. Sementara itu, investasi Kampung Haji dapat didukung melalui skema blended financing yang mengombinasikan modal institusional, sukuk proyek, dan sumber pendanaan jangka panjang lainnya. International Finance Corporation mendefinisikan blended finance sebagai mekanisme yang menggabungkan dana pembangunan dan modal komersial untuk mendukung proyek berdampak publik sekaligus berkelanjutan secara finansial (IFC, 2025).
COMCEC (2018) menunjukkan bahwa kombinasi sukuk dan dana investasi negara (sovereign investment funds) dapat memperluas kapasitas pembiayaan sekaligus mendistribusikan risiko kepada berbagai pihak. Dengan model ini, BPKH tetap dapat berperan sebagai investor strategis tanpa menjadi penanggung risiko utama. Pendekatan tersebut lebih sejalan dengan prinsip kehati-hatian, perlindungan dana amanah, dan keadilan antar generasi.
Baca juga : BGN Lakukan Efisiensi, Perkuat Tata Kelola, dan Tingkatkan Efektivitas MBG
Penutup
Kampung Haji Indonesia merupakan gagasan besar yang berpotensi mengubah wajah penyelenggaraan haji nasional. Di tengah ketergantungan Indonesia terhadap pasar layanan haji di Arab Saudi, proyek ini dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat efisiensi, kepastian layanan, dan posisi tawar Indonesia dalam tata kelola haji global.
Namun, keberhasilan Kampung Haji tidak ditentukan oleh luas lahan yang berhasil dibeli, melainkan oleh tata kelola yang menyertainya. Ketika proyek tersebut mulai bersentuhan dengan dana amanah umat, transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan nilai manfaat harus menjadi prinsip utama. Pada akhirnya, ukuran keberhasilannya adalah sejauh mana Kampung Haji mampu menghadirkan kemaslahatan nyata bagi jamaah Indonesia sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji.
Powered by Froala Editor
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.