BREAKING NEWS
 

Perkuat Kesejahteraan Umat, BAZNAS Dorong Pembentukan UPZ Di Masjid

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Senin, 6 Juli 2026 16:43 WIB
Pimpinan BAZNAS Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Rizaludin Kurniawan memaparkan pentingnya pembentukan UPZ di masjid dalam Diskusi Online Masjid Berdampak, Jumat (3/7/2026). Dok. BAZNAS

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus memperkuat peran masjid sebagai pusat pemberdayaan umat dengan mendorong pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan masjid. Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sekaligus memperkuat fungsi masjid sebagai pusat pelayanan sosial dan penguatan ekonomi masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Pimpinan BAZNAS Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, dalam Diskusi Online Masjid Berdampak bertajuk Masjid Tempat Sinergi Umat yang digelar pada Jumat (3/7/2026).

Rizaludin menjelaskan, pembentukan UPZ memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Menteri Agama, serta Peraturan BAZNAS.

Menurutnya, regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada BAZNAS untuk membentuk UPZ di lingkungan masjid, pesantren, maupun yayasan.

Baca juga : BAZNAS Rekomendasikan Pembentukan Dua LAZ Baru Di Jawa Barat

"Kehadiran undang-undang ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah berjalan sesuai prinsip 3A, yaitu Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI," ujar Rizaludin.

Ia mengajak para penyuluh agama dan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) memperkuat sinergi dalam meningkatkan pemahaman mengenai regulasi UPZ sekaligus mendorong pengelolaan zakat yang lebih profesional.

Adsense

"Di sinilah kami memohon dukungan para penyuluh agama untuk memperkuat kapasitas DKM atau takmir masjid, meningkatkan pemahaman mengenai regulasi UPZ, serta menyosialisasikan visi bersama ini. Kami berharap sinergi antara BAZNAS dan Kementerian Agama terus berjalan efektif dan memberikan dampak yang semakin luas," katanya.

Rizaludin menambahkan, di bawah kepemimpinan BAZNAS saat ini, masjid didorong kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai pusat aktivitas spiritual, sosial, dan ekonomi umat melalui tata kelola ZIS yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca juga : Seleksi Terbuka Kemenhaj Dorong Kepemimpinan Berbasis Merit

Untuk mendukung upaya tersebut, BAZNAS telah mengembangkan ekosistem digital Menara Masjid yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA). Platform tersebut memungkinkan pengelolaan administrasi dan pembukuan zakat dilakukan secara transparan sehingga dapat dipantau masyarakat.

Ke depan, sistem tersebut juga akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Masjid (SIMAS) milik Kementerian Agama.

Menurut Rizaludin, penguatan UPZ di masjid diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi melalui pengembangan usaha mikro.

Ia mengungkapkan, pada 2026 BAZNAS memiliki 13 program prioritas untuk memperkuat peran masjid. Salah satunya adalah program BAZNAS Microfinance Masjid, yakni pembiayaan usaha tanpa bunga dengan skema Qardhul Hasan.

Baca juga : Indonesia-Rusia Perkuat Kerja Sama Hukum, Implementasikan MLA

Selain itu, BAZNAS juga menjalankan program Renovasi Masjid Utama yang ramah bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia, serta digitalisasi kotak infak untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan masyarakat dalam berinfak.

"Melalui penguatan UPZ, kami ingin masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat pemberdayaan umat yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya," pungkas Rizaludin.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense