Dark/Light Mode

Indonesia-Rusia Perkuat Kerja Sama Hukum, Implementasikan MLA

Rabu, 24 Juni 2026 15:55 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan menandatangani kerja sama hukum di St. Petersburg, Rusia, Rabu (24/6/2026). Dok. Kemenkum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan menandatangani kerja sama hukum di St. Petersburg, Rusia, Rabu (24/6/2026). Dok. Kemenkum

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia dan Rusia memperkuat kerja sama hukum melalui penandatanganan kesepakatan antara Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan di Gedung Kejaksaan Agung Rusia, St. Petersburg, Rusia, Rabu (24/6/2026).

Penandatanganan kerja sama tersebut merupakan bagian dari rangkaian kunjungan bilateral Menteri Hukum RI ke Rusia dalam agenda St. Petersburg International Legal Forum (SPILF) ke-14.

Kesepakatan yang ditandatangani mencakup pertukaran informasi dan akses data, riset bersama, serta pertukaran tenaga ahli di bidang hukum. Menurut Supratman, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) yang telah disepakati kedua negara enam tahun lalu.

Baca juga : Maxim Gandeng Cheshire, Buka Peluang Kerja Untuk Penyandang Disabilitas

“Ini merupakan implementasi teknis setelah enam tahun lalu Indonesia dan Rusia menandatangani MLA,” ujar Supratman.

Ia menjelaskan, penguatan kerja sama tersebut diharapkan dapat memperlancar koordinasi antarotoritas hukum kedua negara, khususnya dalam penanganan perkara lintas batas negara.

Sementara itu, Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan menyambut baik kesepakatan tersebut. Menurutnya, kerja sama hukum ini penting mengingat hubungan Indonesia dan Rusia yang selama ini telah terjalin erat.

Baca juga : RI Perkuat Kerja Sama Industri Dengan Rusia, Bidik Pasar Eurasia

Dalam pertemuan tersebut, Aleksandr didampingi Wakil Jaksa Agung Rusia Gordon Petrovich beserta sejumlah pejabat Kejaksaan Agung Rusia. Adapun Supratman didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta, Wakil Duta Besar RI untuk Rusia Hartyo Harkomoyo, serta Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum Andry Indradi.

Supratman juga memaparkan perkembangan implementasi MLA sejak ditandatangani pada 2020. Hingga saat ini, terdapat tujuh permohonan MLA yang diajukan Rusia kepada Indonesia.

Dari jumlah tersebut, satu permohonan telah dipenuhi, tiga permohonan masih dalam proses pelengkapan dokumen di pihak Rusia, satu permohonan ditolak, dan dua lainnya ditarik kembali oleh Pemerintah Rusia.

Baca juga : PLN Indonesia Power dan DEN Perkuat Sinergi Ketahanan Energi

Dalam kesempatan itu, Supratman juga menyampaikan bahwa Indonesia telah memproses permintaan ekstradisi warga negara Rusia.

“Satu orang warga Rusia beberapa saat lalu sudah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk diekstradisi,” ungkap Supratman di hadapan Jaksa Agung Rusia.

Pemerintah berharap kerja sama yang semakin erat antara Indonesia dan Rusia dapat memperkuat efektivitas penegakan hukum, pertukaran informasi, serta penanganan perkara lintas negara di masa mendatang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.