RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Pimpinan Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) periode 2024-2029 mengapresiasi sikap hukum Perkumpulan Perempuan Wirausaha Indonesia (PERWIRA) yang menolak pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) KOWANI pada 3 Juni 2026.
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal KOWANI kepada Ketua Umum PERWIRA Prof. Elza Syarief beserta jajaran, menyusul Surat Pernyataan dan Sikap Hukum PERWIRA tertanggal 3 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, PERWIRA menyatakan tidak mengakui pelaksanaan KLB yang mereka nilai tidak sesuai dengan ketentuan organisasi. PERWIRA juga menegaskan tidak pernah menghadiri, mengirimkan mandat, maupun terlibat dalam KLB yang digelar di Gedung Tribrata, Jalan Darmawangsa III Nomor 2, Jakarta Selatan.
KOWANI menilai sikap PERWIRA merupakan bentuk tanggung jawab moral, hukum, dan konstitusional sebagai salah satu organisasi anggota federasi KOWANI yang memiliki hak suara sah.
“Ketegasan PERWIRA juga dinilai penting dalam menjaga kedaulatan, marwah, persatuan, serta keberlangsungan organisasi berdasarkan AD/ART dan keputusan Kongres XXVI KOWANI Tahun 2024,” demikian pernyataan KOWANI yang diterima, Senin (14/9/2026).
Baca juga : Kowani Ucapkan Selamat kepada KH Abdul Hakim Mahfudz Jadi Ketum PBNU
Dalam dokumen sikap hukumnya, PERWIRA merujuk pada Anggaran Dasar KOWANI Bab V Pasal 13 Ayat 6 dan Ayat 7 mengenai penyelenggaraan kongres. Ketentuan tersebut mengatur kongres dilaksanakan sekali dalam lima tahun, sementara KLB dapat diselenggarakan apabila diperlukan.
PERWIRA juga merujuk Anggaran Rumah Tangga KOWANI pada Kongres XXVI Tahun 2024, Bab VI Pasal 16 Ayat 8. Ketentuan tersebut mengatur KLB dapat dilaksanakan apabila terdapat hal-hal penting yang mengancam kelangsungan hidup organisasi dan diajukan secara tertulis oleh sekurang-kurangnya dua pertiga organisasi anggota.
Berdasarkan ketentuan tersebut, PERWIRA menyatakan menilai KLB yang dipersoalkan tidak memenuhi persyaratan kuorum dan prosedur sebagaimana diatur dalam konstitusi organisasi. PERWIRA juga menegaskan tidak memberikan mandat untuk menghadiri kegiatan tersebut.
Dalam suratnya, PERWIRA menggunakan istilah “perebutan kekuasaan ilegal” untuk menggambarkan KLB yang mereka tolak. PERWIRA juga menyebut kegiatan tersebut sebagai upaya yang mereka istilahkan sebagai “makar organisasi”, infiltrasi, dan pengambilalihan kepengurusan secara ilegal.
Namun, tudingan tersebut merupakan sikap hukum PERWIRA sebagaimana tercantum dalam dokumen tertanggal 3 Juni 2026 dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum atau organisasi oleh pihak yang dituding.
Baca juga : KOWANI Dorong Kain Nusantara Jadi Kekuatan Budaya Dan Ekonomi Perempuan
PERWIRA juga menyatakan mendorong Dewan Kehormatan atau Pengurus Pusat menjatuhkan sanksi pemecatan kepada anggota yang disebut terlibat dalam KLB yang mereka nilai ilegal.
Selain itu, PERWIRA mencadangkan hak hukum untuk mengambil tindakan perdata maupun pidana terhadap pihak-pihak yang disebut sebagai promotor KLB. Langkah tersebut, menurut dokumen PERWIRA, dapat berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong, pemalsuan dokumen atau surat mandat, serta pencemaran nama baik organisasi.
Di bagian akhir surat, PERWIRA menyatakan tetap solid dan mengakui kepengurusan KOWANI yang disebut sah secara konstitusional. PERWIRA secara khusus menyatakan mengakui kepengurusan KOWANI di bawah kepemimpinan Nannie Hadi Tjahjanto yang terpilih melalui Kongres XXVI KOWANI Tahun 2024 pada 4 Desember 2024.
Sikap tersebut sekaligus menjadi dasar PERWIRA untuk menolak KLB yang berlangsung pada 3 Juni 2026.
Merespons sikap tersebut, Dewan Pimpinan KOWANI periode 2024-2029 menyampaikan penghargaan kepada Elza Syarief dan jajaran PERWIRA. KOWANI menilai sikap PERWIRA berdasarkan konstitusi organisasi turut menjaga hak organisasi anggota dan keberlangsungan KOWANI sebagai rumah besar gerakan perempuan Indonesia.
Baca juga : Destry Damayanti Calon Gubernur BI, KOWANI Ucapkan Selamat
“Ibu tidak hanya memperjuangkan suara serta amanah PERWIRA, tetapi juga turut menjaga hak organisasi-organisasi anggota dan masa depan Rumah Besar Gerakan Perempuan Indonesia,” demikian pernyataan Dewan Pimpinan KOWANI.
KOWANI menyebut sikap PERWIRA kemudian diikuti dan didukung sejumlah ketua umum organisasi anggota federasi KOWANI lainnya yang memiliki hak suara sah.
Menurut KOWANI, kebersamaan antarorganisasi anggota diperlukan untuk menjaga KOWANI tetap bersatu dan berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta keputusan kongres.
“Semoga kebersamaan dan keteguhan seluruh organisasi anggota senantiasa menjadi kekuatan untuk menjaga KOWANI agar tetap bersatu, bermartabat, dan berjalan sesuai amanah para pendiri serta konstitusi organisasi,” demikian pernyataan tersebut.
KOWANI menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Prof. Elza Syarief beserta jajaran PERWIRA atas sikap yang dinilai turut memperkuat upaya menjaga kedaulatan, marwah, dan konstitusi organisasi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.