RM.id Rakyat Merdeka - Posisi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump makin di ujung tanduk. Setelah didemo berjilid-jilid, dalam jajak pendapat terbaru, mayoritas warga AS mendukung agar Trump dimakzulkan. Selain itu, ancaman pemakzuan juga disuarakan dari kalangan parlemen.
Berdasar laporan Newsweek, jajak pendapat yang baru dirilis Rabu (8/4/2026), 52 persen pemilih terdaftar mendukung pemakzulan Trump. Sementara hanya 40 persen yang menentangnya.
Survei diinisiasi oleh dua kelompok yang menentang kebijakan Trump. Yakni organisasi advokasi progresif Impeach Trump Again dan Free Speech for People. Survei ini memiliki margin kesalahan 3,9 persen.
Baca juga : Saleh Partaonan Daulay: Manfaatkan Plastik Daur Ulang Secara Maksimal
Hal yang mengagetkan, satu dari tujuh pemilih Partai Republik yang merupakan basis utama Trump, justru ikut mendukung pemakzulan. “Ini hasil yang belum pernah terjadi di awal masa jabatan presiden,” kata John Bonifaz, presiden dan salah satu pendiri Free Speech for People, perusahaan jajak pendapat progresif veteran Celinda Lake, dalam konferensi pers dikutip Jumat (10/4/2026).
Bonifaz menyebut, gelombang penolakan terhadap Trump datang jauh lebih cepat dibandingkan kasus Presiden Richard Nixon yang meraih dukungan mayoritas agar dimakzulkan. Dari sisi popularitas, tren Trump juga menurun.
Tingkat persetujuan kini berada di angka 39 persen, turun dari 42 persen pada akhir Februari. Sebaliknya, 53 persen responden menyatakan tidak puas.
Baca juga : Ali Mahsum Atmo: UMKM Resah, Pemerintah Mesti Bergerak Cepat
Peta politik pun makin terbelah. Sebanyak 84 persen pemilih Demokrat mendukung pemakzulan. Di kubu Republik, 81 persen menolak. Sementara pemilih independen cenderung mendukung, dengan rasio 55 banding 34 persen.
“Kita berada dalam situasi politik yang sangat terpolarisasi,” ujar Bonifaz.
Selain dari rakyat, tekanan juga datang dari dalam Kongres. Puluhan legislator Demokrat mulai bergerak. Sebagian besar sikap mereka tak berubah meski ada pengumuman gencatan senjata dua pekan.
Baca juga : Komisi III Kaji Usulan Stop Peredaran Rokok Elektrik
Anggota DPR dari Connecticut John Larson bahkan sudah mengajukan 13 pasal pemakzulan. Ia menuduh Trump melancarkan perang ilegal terhadap Iran dan membahayakan keselamatan warga AS.
“Trump telah melampaui batas untuk dicopot dari jabatannya,” tegas Larson.
Anggota DPR dari Connecticut, John Larson mengumumkan telah mengajukan pasal pemakzulan terhadap Trump.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.