Dark/Light Mode

WFH Tak Ganggu Layanan Publik

Menteri Imipas Pantau Ketat Kinerja Pegawai

Sabtu, 11 April 2026 06:55 WIB
WFH Tak Ganggu Layanan Publik Menteri Imipas Pantau Ketat Kinerja Pegawai

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat tidak mengganggu layanan publik.

Sesuai Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, kebijakan yang diberlakukan pada Jumat (10/4/2026) ini hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan fungsi administrasi dan dukungan manajemen. Sementara layanan keimigrasian dan pemasyarakatan tetap beroperasi penuh dari kantor.

“Pelaksanaan WFH hanya dilaksanakan pegawai ASN yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif, dengan tetap memperhatikan beban kerja, proporsi pegawai, serta tidak mengganggu kelancaran operasional satuan kerja,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Baca juga : KPK Telusuri Dugaan Suap Pengurusan Cukai

Mantan Wakapolri itu menegaskan, seluruh direktorat tetap diminta melakukan pengawasan secara ketat untuk memantau kinerja pegawai. Bagi ASN yang melaksanakan WFH diwajibkan melakukan presensi kehadiran secara daring melalui aplikasi STAR-ASN, melaporkan lokasi pelaksanaan tugas, serta memastikan diri dapat dihubungi selama jam kerja.

Jika ditemukan bukti pelanggaran disiplin oleh pegawai terhadap pelaksanaan surat edaran ini, penegakan disiplin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mendukung efisiensi energi dan sumber daya, Kemenimipas juga mengatur kebijakan lain. Di antaranya, pembatasan perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50 persen dan luar negeri sebesar 70 persen, pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen, serta optimalisasi pelaksanaan rapat dan kegiatan secara daring.

Baca juga : Eugenia Pamit Ke Kader Beringin, Bahlil Bakal Hadiri Musda Golkar Sulut

“Kami juga mendorong pemanfaatan teknologi digital dan sistem informasi secara terpadu di tingkat nasional dalam pelaksanaan tugas kedinasan, serta mengutamakan penggunaan transportasi umum dalam pelaksanaan tugas kedinasan,” paparnya.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Sementara itu, pelayanan langsung keimigrasian tetap berjalan sebagaimana mestinya.

ASN yang tetap bertugas seperti biasa pada hari Jumat meliputi seluruh personel yang bertugas di kantor imigrasi untuk layanan paspor dan izin tinggal, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, pos lintas batas negara, serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.

Baca juga : Kemenperin Siapkan SDM Industri Yang Kompeten

Sesuai arahan Menteri Imipas, Hendarsam juga memastikan Direktorat Jenderal Imigrasi tetap melakukan pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja pegawai yang menjalankan WFH. SSL

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Sabtu, 11 April 2026 dengan judul "WFH Tak Ganggu Layanan Publik Menteri Imipas Pantau Ketat Kinerja Pegawai"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.