RM.id Rakyat Merdeka - Per 26 Mei 2026, pemegang paspor Indonesia yang memenuhi syarat dapat melancong ke Kanada dengan electronic Travel Authorization (eTA). Dengan eTA, pelancong Indonesia hanya perlu aplikasi syarat masuk secara elektronik, online sepenuhnya, tanpa biometrik, dan biayanya murah: hanya 7 dolar Kanada (sekitar Rp 90 ribu).
Kabar baik ini disampaikan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Kanada Muhsin Syihab dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026). Pengumuman ini disampaikan bersama Menteri Imigrasi, Pengungsi dan Kewarganegaraam Kanada Lena Metlege Diab.
Syaratnya, pemegang paspor Indonesia tersebut harus sudah pernah memiliki visa Kanada dalam kurun 10 tahun terakhir dan/atau telah memiliki visa Amerika Serikat yang berlaku saat akan melancong ke Kanada.
“Pemberlakuan eTA bagi pelancong Indonesia ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama RI-Kanada di berbagai sektor. Baik perdagangan, investasi, pariwisata, pendidikan, kebudayaan dan people-to-people contact,” kata Dubes Muhsin.
Baca juga : Dubes Muhsin Syihab Perluas Kerja Sama Tenaga Kesehatan Di New Brunswick
Pemberlakuan eTA ini, lanjutnya, akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan interaksi antar-komunitas bisnis kedua negara pasca final ratifikasi dan implementasi Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement.
Pemberlakuan eTA ini menegaskan citra positif Indonesia di mata Kanada. Yaitu sebagai negara yang berisiko rendah secara keamanan dan keimigrasian, serta memiliki arti sangat penting dalam peningkatan hubungan bilateral Kanada dengan negara-negara mitra dan kawasan ASEAN dan Indo-Pasifik.
Menurutnya, eTA biasanya diberikan ke negara-negara maju yang menjadi mitra tradidional Kanada, seperti negara-negara Eropa.
Menteri Lena Metlege Diab berharap, ada dampak positif eTA bagi peningkatan hubungan bilateral RI-Kanada.
Baca juga : Bank Saqu Salurkan Bantuan Fasilitas Kesehatan untuk Lansia
“Pemberlakuan eTA menjadi wujud kerja sama yang didiskusikan pada kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Kanada pada September 2025,” ucapnya.
Dia mengatakan, eTA umumnya hanya berlaku untuk perjalanan dengan pesawat (air travel). Tidak untuk perjalanan melalu jalur darat (land) atau perairan (water).
Meski eTA akan menjamin kemudahan proses boarding di bandara keberangkatan, pelancong tetap akan melalui proses screening di bandara ketibaan. eTA juga hanya diperbolehkan untuk kunjungan singkat, bukan untuk bermigrasi dalam jangka waktu lama ke Kanada.
Baca juga : Dubes Djauhari Oratmangun Terima Kunjungan Delegasi Komunitas Muslim Medan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.