Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik
RM.id Rakyat Merdeka - Sekitar sebulan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, telah resmi diberlakukan. Sebagian besar mengapresiasi pengesahan PP 28/2024 ini, tapi tak sedikit pula yang kontra dengan beleid baru ini. PP 28/2024 merupakan turunan dari UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.
Salah satu ketentuan yang menarik dicermati dan harus segera diberlakukan adalah terkait larangan total (total ban) iklan rokok di media digital berbasis internet, baik iklan rokok konvensional dan/atau iklan rokok elektronik.
Ketentuan tersebut secara gamblang tertuang dalam Pasal 446 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang mengedarkan di media sosial berbasis digital.
Baca juga : Dilengkapi Pilihan Treatment ERHA Luncurkan Thick & Black ERHA Hair Center
Kemudian pada Pasal 446 ayat 2 ditandaskan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melakukan pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik terhadap penjualan produk tembakau dan rokok elektronik pada media berbasis digital berdasarkan rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan.
Ketentuan larangan total iklan rokok di media sosial berbasis internet secara empirik memang sangat urgent. Mengingat iklan rokok di media digital dan internet begitu masif sehingga mudah dilihat dan diakses oleh anak anak dan remaja. Hal ini terjadi karena secara normatif belum ada pengaturan iklan rokok di ranah media digital berbasis internet (vacuum of law). Iklan rokok selama ini hanya diatur di ranah media luar ruang, media masa cetak dan media elektronik. Via PP 28/2024 ini, iklan rokok di media elektronik sedikit mengalami perubahan, yang semula jam 21.30-05.00 waktu setempat, berubah menjadi jam 22.00-05.00 waktu setempat (hanya mundur 30 menit).
Berkelindan dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, bahwa produk yang menimbulkan eksternalitas baik bagi penggunanya, orang lain dan lingkungan; maka peredaran dan distribusinya perlu diawasi dan dikendalikan. Pada konteks inilah, maka larangan total iklan rokok di media digital berbasis internet dan pengaturan di media lain, menjadi relevan. Rokok sebagai produk adiktif, sudah seharusnya ada pembatasan ketat terkait iklan dan promosinya, bahkan benchmarking internasional, iklan dan promosi rokok adalah dilarang total. Sementara yang diakomodasi oleh regulasi di Indonesia masih sebatas pengaturan parsial saja.
Baca juga : Penguatan Literasi Bentengi Masyarakat dari Judi Online
Merujuk pada ketentuan Pasal 446 ayat 1 dan ayat 2 PP 28/2024, maka seharusnya Kementerian Kominfo segera melakukan penegakan hukum (take down) terhadap pelanggaran iklan rokok di media sosial berbasis digital, dengan cara men-take down iklan rokok. Khususnya setelah ada rekomendasi dari Kemenkes. Kemenkes dan Kementerian Kominfo sesegera mungkin melakukan sinergitas untuk melakukan penegakan hukum hal tersebut. Kementerian Kominfo tidak bisa lagi berdalih bahwa dasar hukumnya tidak ada.
Tidak bisa juga beralasan kesulitan teknis, karena hal ini bukan perkara sulit. Kalau melakukan pengawasan dan penegakan thd pornografi, terorisme, judi online bisa dilakukan; maka seharusnya pengawasan dan penegakan hukum thd pelanggaran iklan rokok dengan mudah juga dilakukan.
Kami menghimbau agar masyarakat juga melaporkan adanya pelanggaran iklan rokok di media digital ke Kementerian Kominfo dan atau Kemenkes. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo dan Kemenkes untuk membuka hotline pengaduan (posko) pelanggaran iklan rokok di media digital. Dan semua pihak untuk mematuhi ketentuan tersebut, demi memberikan perlindungan preventif thd remaja dan anak anak, dari potensi keterpaparan bahaya rokok.
Baca juga : Jaga Stabilitas Sistem Keuangan, BI Tahan Suku Bunga Di Level 6,25 Persen
Mengingat, berdasar hasil SKI (Survei Kesehatan Indonesia) 2023, prevalensi merokok pada anak di Indonesia masih sangat tinggi, yakni 7,1 persen. Dalam hal ini kontribusi iklan rokok di media digital dalam mengenalkan produk rokok pada anak dan remaja sangat signifikan. Apalagi produk rokok begitu gampangnya diakses oleh anak-anak, remaja, dan rumah tangga miskin.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.