BREAKING NEWS
 

Hukum Mengeritik Pejabat

Selasa, 10 September 2024 06:12 WIB
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebuah Riwayat dari Said al-Khudri menyebutkan Nabi pernah bersabda: Tidaklah seorang di antara kalian menghinakan dirinya. Mereka berkata: bagaimana hal itu terjadi? Nabi men­gatakan: Mereka melihat sesuatu yang janggal tapi ia tidak mengatakan yang sesungguhnya, lalu ia bertemu dengan Allah (mati); dan ia membiarkan hal itu.

Allah mengatakan kepadanya: Apa yang membuatmu diam sehingga tidak mengatakan yang sesungguhnya? Ia mengatakan: takut terhadap manusia. Lalu Allah mengatakan: Semestinya engkau lebih takut kepada-Ku. (HR Baihaqi, Syuabu al-Iman, Jilid 6, hal 90 dan Ibnu Majah, Sunan Ibni Majah, Jilid 2, halaman 238).

Dalam Riwayat lain disampaikan oleh Huzaifah yang menya­takan, Nabi pernah bersabda: Tidak lay­ak bagi seorang Muslim menghinakan dirinya. Mereka bertanya: bagaimana hal itu terjadi wahai baginda Nabi? Beliau mengatakan: Berbuat sesuatu yang membahayakan padahal ia tidak mampu memikul/menghadapinya. (HR Tirmizi, Sunan Tirmizi, jilid 4, halaman. 522).

Dalam Riwayat lain dikatakan oleh Ummu Salamah, isteri Nabi, mengatakan: Nabi bersabda: Akan ada orang-orang yang memerintah di tengah-tengah kalian, di antara mereka ada yang kalian suka, dan ada yang kalian benci. Maka barangsiapa yang mengingkari dengan hatinya maka sungguh ia telah terbebas. Dan barangsiapa yang membenci maka ia selamat.

Baca juga : Hikmah Dalam Shalat Berjamaah (2)

Tetapi bagaimana dengan yang redha dan mengikutinya? Mereka bertanya: wahai baginda Nabi, apakah boleh kami perangi mereka. Nabi mengatakan: tidak, selama mereka mengerjakan shalat. (HR Muslim, Sahih Muslim, jilid 6, halaman 23).

Dari beberapa hadis di atas dapat disimpulkan bahwa mengeritik pejabat bukan merupakan hal yang aib atau tidak boleh. Bahkan diiisyarat­kan terdapat ancaman jika mendiam­kan suatu kasus atau masalah tetapi tidak disampaikan kepada orang itu, walaupun ia pejabat.

Adsense

Jika seseorang menyaksikan kekeliruan yang dilaku­kan pejabat lantas tidak ditegur atau dikeritik maka sama dengan menghi­nakan dirinya sendiri.

Hanya saja di dalam menyampai­kan keritik kepada pejabat atau ke­pada siapapun disarankan dengan cara yang bijak atau santun. Walaupun lawan politik atau sosok figur yang tercela tetap kita tidak boleh kehilangan kesantunan.

Baca juga : Hikmah Dalam Shalat Berjamaah (1)

Nabi mengingatkan jika ada pejabat yang melakukan pelang­garan atau ketidakadilan maka kita berkewajiban menyampaikan masukan atau nasehat atau keritikan dan pada akhirnya berupa pengingkaran akan otoritasnya sebagai pejabat.

Lalu bagaimana dengan orang-orang yang mendukungnya? Mestikah dimusuhi maka Nabi menjawat mereka tidak perlu dimusuhi selama mereka mengerjakan shalat.

Menyampaikan aspirasi atau keritik kepada pemerintah adalah hal yang dibenarkan dalam Islam. Karenanya, seorang penguasa atau rezim yang dikritik oleh masyarakatnya semestinya berterima kasih dan mau mendengarkan dengan lapang dada. Para pejabat mestinya mengikuti Umar ibn Khathab ketika ia memberikan sam­butan saat ia didaulat berpidato seusai pelantikannya, tiba-tiba ada seorang badui meneriaki Umar dengan mengatakan: Wahai Umar, berlaku adillah kepada kami, kalau engkau tidak berlaku adil maka akulah orang yang pertama akan menebas lehermu dengan pedangku ini.

Para sahabat yang hadir saat itu ingin memukul badui tadi karena kelancangannya kepada Umar. Tetapi Umar sebagai pemimpin yang sangat bijak justru mengatakan: biarkan saja dia mengatakan apa yang mau dikatakan, tidak ada kebaikan yang kalian miliki jika ada sesuatu yang tidak baik kamu lihat dalam diriku/kepemimpinanku lalu engkau tidak mengatakannya kepadaku. Begitu juga, aku (Umar) tidak me­miliki kebajikan jika aku tidak mau mendengar apa yang engkau katakan.

Baca juga : Diplomasi Publik Dari Zulaikhah

Seorang imam yang keliru di dalam pelaksanaan shalat, mungkin karena lupa, maka makmum laki-laki ber­hak bahwan wajib mengingatkannya dengan membaca “Subhanallah” dan makmum perempuan menyampaikan isyarat dengan cara memukulkan anggota badannya. Dengan isyarat itu imam akan memperbaiki kekeliruannya.

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Selasa, 10 September 2024 dengan judul "Hukum Mengeritik Pejabat"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense