Tausiah Politik
Sebelumnya
Indonesia bukan negara agama yang mengakui adanya salahsatu agama resmi, dan tentu saja bukan negara sekuler yang tidak menolerir campur tangan agama di dalam urusan negara. Indonesia adalah negara Pancasila dimana semua penganut agama bebas menjalankan ajaran agamanya masing-masing.
Pancasila dan UUD 1945 menjamin dan sekaligus melindungi seluruh warganya untuk bergama sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Baca juga : Memahami Kondisi Objektif Bangsa Indonesia
Negara menjamin, di bumi Indonesia ini tidak ada agama eksklusif yang harus lebih dominan di antara agama-agama lainnya, sekalipun di antaranya ada agama mayoritas mutlak dianut oleh warganya.
Jaminan kebebasan beragama bagi semua pemeluk agama diatur di dalam UUD Negara RI tahun 1945, khususnya dalam pasal 28E, pasal 28I, pasal 28J, dan pasal 29 dan diperkuat dengan sejumlah produk perundang-undangan lainnya.
Baca juga : Al-Quran Dan Avatara
Namun, di dalam mengamalkan agama ada rambu-rambu yang harus ditaati semua pihak agar tidak terjadi persinggungan satu sama lain yang bisa menyebabkan rusaknya persatuan dan kesatuan bangsa.
Agama adalah bagian dari hak asasi manusia. Namun, pengamalannya di setiap negara dibatasi oleh konstitusi dan perundang-undangan demi tercapainya tujuan negara. Lahirnya UU No. 1/PnPs/1965 dimaksudkan untuk mengatur pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama jo. UU No. 5 Tahun 1969 yang mengatur Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang, dimaksudkan untuk melindungi penodaan dan penyimpangan terhadap pokok-pokok ajaran suatu agama. Jadi, tidak boleh ada orang atas nama HAM yang secara sengaja dan terbuka menyatakan penodaan dan penistaan suatu ajaran agama tertentu.
Baca juga : Memupuk Cinta Sejati Antara Sesama Makhluk
UU ini tidak mengatur akidah atau keyakinan warga, tetapi menyelesaikan persoalan yang muncul sebagai akibat penodaan dan penistaan ajaran suatu agama.
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 7, edisi Selasa, 5 November 2024 dengan judul "Beragama Dalam Keberagaman (2) Antara Negara Agama Dan Negara Sekuler"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.