RM.id Rakyat Merdeka - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purna Tugas Menteri Negara, menghadirkan sebuah kebijakan yang bisa dianggap sebagai langkah positif dalam memberikan perhatian kepada para mantan pejabat negara yang sudah purna tugas. Namun, peraturan ini menimbulkan masalah yang lebih besar terkait prinsip keadilan sosial dan pemerataan hak-hak dasar.
Lantaran kebijakan ini hanya mencakup mantan menteri yang menjabat di era Presiden Joko Widodo, sementara tidak memberi perhatian yang sama terhadap para pensiunan menteri dari pemerintahan sebelumnya, termasuk era Presiden Megawati Soekarnoputri. Maka ketidaksetaraan dalam pemberian jaminan kesehatan ini, dapat menciptakan kesan bahwa kebijakan tersebut lebih berpihak pada kelompok tertentu, sementara mengabaikan mereka yang juga memiliki hak yang sama sebagai mantan pejabat negara.
Baca juga : Penguatan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Jambi
Dalam hal ini, prinsip keadilan sosial yang menjadi dasar kebijakan publik seharusnya mengedepankan pemerataan akses terhadap hak-hak dasar, terutama hak atas kesehatan. Keadilan distributif, yang diperkenalkan oleh filsuf politik John Rawls, mengharuskan negara untuk memprioritaskan mereka yang paling membutuhkan dan rentan, seperti halnya para pensiunan menteri yang sudah lanjut usia.
Jaminan kesehatan yang diberikan hanya kepada mantan menteri di masa pemerintahan Joko Widodo, tanpa ada pengakuan terhadap pensiunan menteri dari masa pemerintahan sebelumnya, menciptakan kesan ketidakadilan yang mencolok. Para pensiunan menteri yang tidak mendapatkan hak yang sama ini, terutama mereka yang sudah sepuh, menghadapi kenyataan bahwa akses terhadap pelayanan kesehatan yang layak dan terjangkau semakin sulit didapatkan. Mereka yang dulu memegang jabatan penting di negara ini, sekarang dipaksa untuk menanggung beban kesehatan mereka sendiri, yang tentunya bertambah berat seiring bertambahnya usia.
Kebijakan ini semakin memperlihatkan ketimpangan yang ada dalam sistem kesejahteraan sosial di Indonesia. Sementara para mantan menteri di era Jokowi diberikan hak kesehatan yang memadai, mereka yang berasal dari pemerintahan sebelumnya justru diabaikan. Padahal, negara seharusnya bertanggung jawab untuk memberikan perlakuan yang adil bagi semua mantan pejabat negara, tanpa memandang masa jabatan mereka.
Ketika kebijakan ini hanya memberi perhatian kepada kelompok tertentu, bukan hanya pensiunan menteri dari masa pemerintahan Megawati yang merasa dirugikan, tetapi juga seluruh warga negara yang menyaksikan ketidaksetaraan ini. Negara, dalam hal ini, terlihat tidak memiliki keberpihakan kepada keadilan sosial yang sesungguhnya, yaitu memperlakukan semua warga negara dengan setara, terlepas dari latar belakang atau era pemerintahannya.
Baca juga : Perubahan Geostrategi Memantapkan Reformasi Sistem Pertahanan Keamanan Negara
Selain itu, kebijakan ini juga menggambarkan kurangnya pemahaman terhadap kondisi sosial dan ekonomi yang berkembang. Pada masa pemerintahan Megawati, Indonesia memang mengalami krisis ekonomi dan politik yang berat, yang membuat banyak kebijakan sosial terabaikan. Namun, situasi politik dan ekonomi Indonesia saat ini jauh lebih stabil, di mana negara memiliki kapasitas yang lebih besar untuk mengalokasikan sumber daya bagi kepentingan sosial, termasuk dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh pensiunan pejabat negara.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.