BREAKING NEWS
 

Jalan Tol Bukan Arena Motor Gede

Kamis, 30 Januari 2025 13:19 WIB
Tulus Abadi
Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik

RM.id  Rakyat Merdeka - Usulan anggota DPR agar moge (motor gede) masuk ke jalan tol harus kita tolak. Yuk, kita tengok apakah usulan itu cukup punya basis rasionalitas, baik dari sisi regulasi, sosiologis, maupun ekonomi; ataukah sebaliknya. 

Dari sisi regulasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol menyebutkan bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengguna jalan tol yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih (Pasal 65 ayat 1). Dari narasi pasal ini sudah terang benderang bahwa jalan tol peruntukannya (hanya) untuk kendaraan bermotor roda empat, atau lebih. Kelaziman sosiologis di lapangan juga demikian, kecuali di ruas tol Bali Mandara, dan ruas non tol Jembatan Suramadu.

Namun demikian, jika merujuk pada Pasal 65 ayat 2, memang terbuka ruang bagi pengguna roda dua untuk mengaspal di ruas jalan tol, yang menyebutkan bahwa jalan tol dapat diperuntukkan bagi sepeda motor roda dua atau lebih apabila dilengkapi dengan fasilitas jalur khusus yang secara fisik terpisah. Jadi, asal ada lajur khusus yang terpisah untuk pengguna motor, maka ada akses untuk pengguna motor mengaspal di jalan tol, termasuk moge tentunya.

Kendati punya hak normatif untuk menggunakan jalan tol, usulan agar moge boleh masuk ke jalan tol, mengantongi beberapa “cacat” yang cukup serius. Tersebab, usulan tersebut tidak mempunyai dasar sosiologis yang kuat, karena tidak mengakomodasi kepentingan dan aspirasi publik secara luas, kecuali (mungkin) usulan komunitas pengguna moge.

Baca juga : Menyoal Daulat Pangan Presiden Prabowo Subianto

Usulan seperti ini juga pernah tercetus oleh mantan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), pada Januari 2019. Terbukti, usulan itu terlihat mewakili kepentingan komunitas pengguna moge, sebab Bamsoet adalah dewan pembina asosiasi pengguna moge. Waktu itu, usulan tersebut juga menuai protes publik yang keras.

Sangat ironis, jika sebagai anggota DPR hanya menyuarakan aspirasi kelompok tertentu, atau bahkan menyuarakan kepentingan individualnya saja. Negara membayar mahal anggota DPR, via pajak rakyat, tapi hanya menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi kelompok tertentu dan kepentingan individualnya saja. Bukan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, usulan tersebut dari sisi safety juga tidak punya basis yang kuat, mengingat bahwa jalan tol adalah ruas jalan yang mempunyai karakter khusus, yakni kecepatan tinggi, minimal 60-80 km per jam, bahkan di lapangan lebih dari itu. Pemberian lajur khusus di jalan tol bagi pengguna moge, justru akan menjadi bumerang bagi pengguna moge itu sendiri, sebab meningkatkan risiko fatalitas bagi pengguna moge.

Adsense

Jangankan bagi pengguna moge, bagi pengguna roda empat pun tingkat tingkat fatalitas di jalan tol di Indonesia masih sangat mengkhawatirkan. Pada 2023, terdapat 366 orang meninggal dunia di jalan tol karena mengalami kecelakaan fatal (buku laporan BPJT-Kementerian PU).

Baca juga : Selamatkan Anak Indonesia Dari Pengaruh Industri Rokok

Oleh sebab itu, usulan agar moge boleh masuk ke jalan tol harus kita tolak, dengan beberapa pertimbangan. Pertama, sering terlihat di lapangan, saat pengguna moge berkonvoi di jalan raya, terlihat kurang beretika dalam berkendara dengan mogenya itu, sehingga menimbulkan sikap antipati bagi pengguna jalan raya lainnya. Tak sedikit pengguna moge yang mengalami fatalitas, atau menabrak pengguna jalan lainnya, karena perilaku yang tidak safety di jalan raya itu. Secara ekstrem, pengguna moge acap menampilkan wujud "arogansi" status sosial dan ekonominya. Sudah begitu, keberadaan mereka kerap dikawal voorrijder (patwal) kepolisian. Fenomena seperti itu sangat riskan jika terjadi di jalan tol.

Kedua, jika lajur khusus tersebut diberikan pada ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, termasuk ruas Jalan Tol JORR I, JORR II, bahkan ruas Jagorawi, tentu ruas jalan tol tersebut volume trafiknya akan makin parah, makin “gila” macetnya, karena sebagian ruangnya akan dipakai sebagai lajur khusus moge. Tanpa adanya lajur khusus moge pun, profil lalu lintas di jalan tol di area aglomerasi Jabodetabek tiap saat sudah megap megap oleh tingginya volume kendaraan.

Ketiga, pemberian lajur khusus bagi pengguna moge berpotensi menjadi lajur yang muspro, alias sia-sia. Sebab, jumlah kepemilikan pengguna moge di Indonesia tidak signifikan, hanya kalangan the have saja. Selain itu, mereka menggunakan moge juga tidak tiap hari, hanya untuk touring saja saat week end/long week end. Jadi, dari sisi investasi, sungguh sangat merugikan bagi BUJT (Badan Usaha Jalan Tol), jika mereka harus menyediakan lajur khusus untuk pengguna moge yang hanya digunakan secara temporer saja, dan menjadi infrastruktur idle, alias mangkrak.

Oleh sebab itu, tak ada alasan yang cukup absah bagi regulator (Kemenhub, Kementerian PU) dan Kepolisian RI, untuk mengabulkan usulan anggota DPR itu, agar moge masuk jalan tol. Sebab, secara konkret, usulan itu mengantongi beberapa sesat pikir yang amat serius, baik dari sisi regulasi, keselamatan bertransportasi, dan perilaku sosial.

Baca juga : Ringkus Buronan E-KTP, Singapura Bukan Surga Koruptor Lagi

Selain beraksi dengan mogenya, pengguna moge seharusnya juga punya concern untuk memberikan teladan bagaimana berkendara di jalan yang menjunjung etika dan kepatuhan berlalu-lintas di jalan raya. Plus bagaimana pula memberikan teladan terhadap kepatuhan mereka membayar pajak kendaraan bermotornya. Konon, ada pemilik moge yang patut diduga tidak/belum membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), alias berstatus motor bodong. Jika informasi ini benar, tentu menjadi preseden buruk dan tidak berbanding lurus dengan status sosial yang disandangnya.

Pada akhirnya, usulan atau celotehan anggota DPR terkait usulan moge masuk jalan tol, dari sisi psikologi publik hanya akan mendegradasi citra DPR di mata publik, di tengah miskinnya citra positif DPR di mata publik. Tingkat kepercayaan publik terhadap DPR masih lebih rendah di banding tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga publik lainnya. Anggota DPR, sebagaimana mandat Konstitusi, seharusnya mengoptimalkan fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan. Bukan malah mengajukan usulan kebijakan absurd yang berpotensi menjadi bahan tertawaan publik.***

Tulus Abadi
Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense