BREAKING NEWS
 

Darurat Keselamatan Transportasi Jalan, Presiden Perlu Segera Bertindak

Senin, 21 April 2025 17:40 WIB
Djoko Setijowarno
Pengamat Transportasi

RM.id  Rakyat Merdeka - Perlu dibentuk Satgas Darurat Keselamatan Transportasi Darat, seperti Satgas Penanganan Covid-19, yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden (Inpres). Anggaran KNKT juga jangan dipangkas demi efisiensi anggaran.

Pada tahun 2022, sebanyak 5.936 orang meninggal dalam kecelakaan truk besar, dan 161.000 orang mengalami luka. Sebesar 70 persen korban meninggal dalam kecelakaan truk besar adalah penumpang kendaraan lain, 19 persen adalah penumpang truk, dan 11 persen adalah bukan penumpang. Sebagian besar kecelakaan fatal truk besar terjadi di jalan pedesaan dan di jalan raya antar kota. Faktor yang menyebabkan kecelakaan truk, antara lain melebihi batas kecepatan, mengemudi secara agresif, dan menyalip mobil yang lebih lambat.

Pada tahun 2024, terjadi 13.452 kecelakaan bus, di antaranya 171 kecelakaan berakibat fatal. Kecelakaan bus umumnya disebabkan oleh kesalahan pengemudi. Pengemudi bus harus memiliki keterampilan yang diperlukan untuk mengemudikan bus besar.

Kecelakaan truk dan bus di jalan raya kerap dinilai terjadi akibat kelalaian dalam persiapan kendaraan. Selain kompetensi pengemudi, kondisi kendaraan yang kurang terawat membuat kecelakaan yang melibatkan angkutan barang terus terjadi. Kejadian-kejadian ini mencerminkan lemahnya tata kelola dan kurangnya upaya perbaikan yang seharusnya dilakukan pemerintah. 

Baca juga : Transjabodetabek Memberikan Kemudahan Bermobilisasi Warga Bodetabek

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terhadap beberapa kejadian kecelakaan sejak tahun 2015 hingga sekarang, terutama yang melibatkan angkutan umum--baik angkutan orang maupun angkutan barang--terdapat beberapa faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan yang terjadi. Antara lain kondisi kendaraan yang kurang laik, faktor kelelahan pengemudi, faktor kesehatan pengemudi, serta faktor pembinaan dan penindakan.

Sebagai upaya untuk menghindari dan mencegah kecelakaan dengan penyebab yang sama terulang di masa yang akan datang, KNKT memberikan beberapa rekomendasi peningkatan keselamatan kepada Kementerian Perhubungan sebagai regulator di bidang keselamatan transportasi. Rekomendasinya sebagai berikut:

Pertama, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan.

Kedua, pengaturan jam kerja dan istirahat pengemudi.

Ketiga, standarisasi Medical Check Up (MCU) untuk kesehatan fisik dan mental.

Keempat, peningkatan pembinaan dan penindakan.

Adsense

Temuan investigasi di lapangan, kurang efektifnya implementasi regulasi yang ada dalam mencegah kecelakaan berulang adalah karena kurang optimalnya pembinaan (perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan) dan penindakan terhadap pelanggaran di lapangan. Terdapat beberapa temuan terkait pembinaan dan penindakan terhadap pelanggaran aturan, antara lain

Rekomendasi

Dalam menyikapi hal di atas, KNKT merekomendasikan berikut ini:

Baca juga : Transjabodetabek Beri Kemudahan Mobilitas Warga Bogor, Depok, Tangerang & Bekasi

Pertama, meningkatkan pembinaan (perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan) dan penindakan terhadap kegiatan angkutan orang dan angkutan barang yang tidak memiliki izin resmi serta mendelegasikan sebagian kewenangan pembinaan dan penindakan di daerah terhadap kegiatan angkutan orang dan angkutan barang yang tidak memiliki izin resmi. 

Kedua, peningkatan pembinaan dan penindakan terhadap setiap pemilik kendaraan wajib uji berkala yang tidak melaksanakan uji berkala.

Ketiga, menyempurnakan dan menyusun aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pengujian Berkala sebagaimana diamanahkan dalam pasal 13.

Keempat, menginisiasi pembentukan forum khusus pemberantasan truk ODOL yang melibatkan seluruh lembaga/kementerian yang terkait di bidang keselamatan jalan, infrastruktur jalan, keamanan, hukum, perindustrian, sosial, perdagangan, politik dan perekonomian.

Baca juga : Layanan Mudik Lebaran Tidak Cukup Sekadar Lancar

Dibentuk Satgas Darurat Keselamatan Transportasi Darat, seperti Penanganan Covid 19, yang ditetapkan melalui Inpres.

Djoko Setijowarno
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense