Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik
RM.id Rakyat Merdeka - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta memasuki babak akhir. Saat ini, Ranperda KTR tersebut sedang dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan akan segera dikembalikan ke DPRD DKI Jakarta.
Menurut informasi, Ranperda KTR akan diketok palu pada 19 Desember 2025, dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta. Terdapat informasi yang berkembang bahwa Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta akan menolak pengesahan Ranperda KTR tersebut. Artinya Ranperda KTR akan gagal lagi menjadi Perda KTR.
Fenomena penolakan itu ditengarai makin menguat ketika Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung justru berbalik arah, tidak mendukung Ranperda KTR dan meminta dibatalkan saja. Ini jelas fenomena yang sangat anomali, sebab sebelumnya Gubernur DKI Jakarta memberikan dukungan kuat terhadap pembahasan Ranperda KTR tersebut. Patut diduga dengan kuat, adanya intervensi yang dilakukan industri rokok.
Baca juga : Urgensi Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Jakarta
Jika sampai Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta menolak pengesahan Ranperda KTR, maka hal ini merupakan tindakan yang sangat memalukan. Alasannya:
Pertama, penolakan Ranperda KTR merupakan pengingkaran nyata terhadap kuatnya dukungan publik/warga Jakarta, yang lebih dari 90 persen memberikan dukungan terhadap pembahasan dan pengesahahan Ranperda KTR. Survei tersebut dilakukan IYCTC, Koalisi Smoke Free Jakarta, dan kelompok masyarakat sipil lainnya.
Kedua, penolakan Ranperda KTR sama saja dengan menggadaikan kepentingan masyarakat dan warga Jakarta. Kesehatan warga Jakarta dibarter dengan kepentingan industri adiksi.
Baca juga : Harapan Terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Ketiga, penolakan Ranperda menjadi paradoks yang sangat serius, sebab DKI Jakarta telah gagal menyusun suatu Ranperda selama 14 tahun lamanya, dan menjadi tahun ke-15 jika Ranperda ditolak kembali. Padahal, untuk menyusun dan membuat suatu perda hanya perlu waktu 3-6 bulan. Ini artinya Pemprov dan DPRD DKI Jakarta telah melanggar standar baku dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang baik. Telah pula DPRD DKI telah menghamburkan anggaran untuk membuat Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KTR yang selalu berulang setiap tahunnya.
Keempat, penolakan Ranperda KTR juga sangat memalukan pada skala nasional. Sebab, saat ini lebih dari 90 persen Pemkab/Pemkot di Indonesia telah memiliki regulasi KTR, dan 62 persen di antara berupa Perda KTR. Apalagi jejak historis Pemprov DKI Jakarta sejatinya adalah pelopor dalam mengusung isu dan regulasi KTR di Indonesia, sejak 2010.
Kelima, selevel Pemprov DKI Jakarta yang telah menjadi kota global, standar regulasi dan kebijakan seharusnya mengacu pada standar global, yang telah lazim menerapkan dan mewujudkan KTR di kota-kota global tersebut.
Baca juga : Jalan Tol Bukan Arena Motor Gede
Oleh sebab itu, tak ada opsi lain bagi DPRD DKI Jakarta untuk segera mengesahkan Ranperda KTR menjadi Perda KTR. Ranperda tersebut harus secara utuh mengadaptasi substansi Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang telah berlaku sebagai hukum positif di Indonesia.
Penulis: Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.