Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Tulus Abadi
Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik
Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah via Menteri Keuangan, waktu itu masih dijabat oleh Sri Mulyani (Menkeu SMI) menegaskan bahwa pada 2026 tidak akan ada pungutan pajak baru bagi masyarakat Indonesia. Tentu ini kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang kini tengah “megap-megap” oleh menurunnya daya bali, plus pungutan pajak oleh pemerintah. Kebijakan ini tentu disambut baik bukan hanya oleh masyarakat sebagai konsumen (end user), tetapi juga sektor pelaku usaha. Oleh pelaku usaha, kebijakan ini dianggap sebagai insentif ekonomi yang kini fenomenanya sedang lesu darah.
Kini Sri Mulyani sebagai menteri keuangan telah direposisi oleh menteri keuangan yang baru, yakni Purbaya Yudhi Sadewa. Sebagai ekonomi dan pejabat publik, Purbaya Yudhi Sadewa bukanlah wajah baru, walau belum pernah duduk sebagai menteri di kabinet. Terkait kebijakan pajak tersebut, harapannya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap konsisten melanjutkan kebijakan pemerintah yang dicanangkan oleh Sri Mulyani tersebut.
Tampaknya kebijakan pemerintah untuk menunda/meniadakan pajak baru itu belum dianggap cukup komprehensif oleh sektor pelaku usaha. Atas kebijakan itu, sektor usaha, khususnya yang diwakili oleh APINDO (Asosiasi Pelaku Usaha Indonesia) dan juga oleh serikat pekerja, meminta pemerintah agar pada 2026 bukan hanya menunda/meniadakan kebijakan pajak saja, tetapi juga menunda/meniadakan kebijakan di sektor cukai, baik itu kenaikan cukai dan atau mengenakan cukai baru untuk komoditas tertentu. Permintaan APINDO dan serikat pekerja tersebut in general cukup rasional, tersebab kebijakan cukai juga termasuk dalam kebijakan kluster perpajakan.
Namun jika ditilik secara mendalam, terutama dari sisi perlindungan masyarakat, permintaan APINDO dkk, tampak salah kaprah. Benar, bahwa cukai satu kluster dengan perpajakan. Namun sejatinya antara cukai dengan pajak secara filosofis berbeda. Tersebab pajak adalah murni pungutan oleh negara yang dibebankan kepada masyarakat sebagai tax payer, dan uang pajak didedikasikan untuk keseluruhan pembangunan via APBN. Adapun instrumen cukai, sama sama dibebankan pada masyarakat sebagai pengguna suatu produk, tetapi punya dimensi lain, yakni untuk melindungi masyarakat itu sendiri. Dan perolehan dana cukai pun secara normatif tidak sepenuhnya diambil oleh negara via slot APBN, tetapi sebagian dana cukai dikembalikan kepada masyarakat untuk kepentingan masyarakat secara langsung.
Contoh dalam hal ini di sektor cukai tembakau, terdapat regulasi/kebijakan yang disebut DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sebesar 3 persen. Beleid ini tertuang dalam Permenkeu No. 6 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024. Dan penerima/penikmat DBHCHT ini bukan hanya masyarakat tetapi juga petani tembakau itu sendiri. Bahkan Pemda pun akan kehilangan pendapatan jika cukai tidak dinaikkan, sebab sebagian DBHCHT tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur kesehatan di daerah masing-masing. Sebagai contoh, Pemprov Jatim pada 2024 menerima DBHCHT sebesar Rp 2,7 triliun, dan Pemkot Malang menerima Rp 30 miliar. Bagi pemerintah daerah, DBHCHT sangat berarti untuk menyokong PAD di suatu daerah. Pantas, jika Pemprov. Jatim mengusulkan sharing DBHCHT untuk daerahnya agar dinaikkan menjadi 5 persen, dari total slot cukai yang berasal dari Pemprov Jatim. Pada 2024, aliran cukai tembakau dari Pemprov Jatim sebesar Rp 129 triliun.
Baca juga : Jalan Tol Bukan Arena Motor Gede
Merujuk pada Permenkeu No. 06/2024 tersebut, alokasi DBHCHT Pemerintah mengubah besaran persentase alokasi untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. Kesehatan mendapatkan alokasi 40 persen. Kesejahteraan masyarakat dialokasikan 50 persen dengan rincian 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri dan 30 persen untuk pemberian bantuan. Sementara untuk penegakan hukum mendapatkan alokasi 10 persen.
Oleh sebab itu, melihat filosofi dan konfigurasi peruntukan, maka seharusnya Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa agar tetap menaikkan cukai untuk komoditas yang sudah terkena cukai, bahkan mengenakan cukai untuk komoditas lain.
Pertimbangannya adalah: pertama, kenaikan cukai adalah mandat regulasi yakni Undang-Undang tentang Percukaian, yang intinya menyebutkan bahwa cukai suatu komoditas harus dinaikkan setiap tahunnya. Kedua, prosentase dan standar cukai di Indonesia, khususnya untuk komoditas cukai tembakau angkanya masih rendah, bahkan terendah di dunia. Cukai hasil tembakau rerata baru mencapai 42 persenan. Sedangkan mandat di UU Cukai, untuk cukai hasil tembakau sebesar 57 persen. Bahkan di level dunia, standar cukai tembakau mininal 75 persen (standar FCTC-WHO).
Keempat, tersebab oleh masih rendahnya itu, besaran cukai di Indonesia hingga saat ini terbilang belum efektif sebagai instrumen pengendali konsumsi terhadap barang yang dikenai cukai tersebut. Terbukti, prevalensi konsumsi rokok di Indonesia masih mencapai 32 persen dari total populasi. Bahkan untuk anak-anak prevalensinya mencapai 7,1 persen; alias sekitar 6 (enam) juta anak terperangkap oleh konsumsi rokok. Dan kelima, ini yang terpenting, bahwa filosofi cukai adalah untuk melindungi masyarakat atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh konsumsi barang yang dikenai cukai tersebut. Jadi kebijakan kenaikan cukai adalah concern dan komitmen negara (pemerintah) dalam melindungi masyarakat, untuk mewujudkan kesehatan publik.
Selebihnya, APINDO juga berdalih bahwa saat ini kondisi ekonomi sedang lesu, dan daya beli masyarakat sedang turun. Argumen ini, jika untuk konteks kebijakan pajak masuk akal, tetapi untuk konteks cukai, lagi-lagi salah kaprah. Sebab komoditas yang dikenai cukai tidak bisa diukur dengan parameter daya beli masyarakat. Sebab barang yang dikenai cukai, sebagaimana mandat dalam UU Cukai, adalah jenis barang yang menimbulkan eksternalitas negatif, baik bagi penggunanya, orang lain, atau bahkan lingkungan. Justru diharapkan dengan dikenai cukai itu, masyarakat mengurangi, bahkan meninggalkan (tidak mengonsumsi) barang tersebut. Tersebab cukai dibebankan kepada konsumen sebagai bentuk instrumen pengendalian konsumsi, sehingga prevalensi konsumsi terhadap barang tersebut (rokok) bisa turun.
Baca juga : Menyoal Daulat Pangan Presiden Prabowo Subianto
Lagi pula, alasan daya beli sedang turun karena ekonomi sedang lesu darah, tidak kemudian berkelindan/paralel bahwa konsumsi rokok masyarakat juga turun. Terbukti, saat krisis ekonomi era 1997-1998, konsumsi rokok justru malah mengalami kenaikan. Industri rokok pun justru menangguk untung lebih besar, sementara pelaku usaha lain mengalami shut down. Demikian juga saat pandemi Covid-19, 2021-2023, konsumsi rokok masyarakat juga malah melonjak hingga 32 persen, sebagimana hasil survei Komnas Pengendalian Tembakau dan Fakultas Kedokteran UI. Padahal konsumsi rokok saat pandemi Covid-19 justru meningkatkan potensi risiko terpapar Covid-19 lebih besar.
Tidak tepat pula jika kenaikan cukai diklaim menjadi sebab fenomena maraknya rokok ilegal dan atau bahkan kasus PHK di sebagian perusahaan rokok. Fenomena rokok ilegal marak, oleh karena melemahnya penegakan hukum oleh Ditjen Bea Cukai dan pemda setempat. Maka patut diapresiasi/didukung jika Ditjen Bea Cukai Kemenkeu membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengendus maraknya rokok ilegal tersebut. Tidak ada preseden bahwa kenaikan cukai berimplikasi terhadap naiknya prevalensi rokok ilegal.
Terkait hal ini, yang mendesak adalah urgensi agar Kemenkeu segera melakukan reformasi sistem cukai di Indonesia, yakni dengan cara melakukan penyederhanaan sistem cukai. Sistem cukai di Indonesia yang masih sangat rumit (terdiri atas 8-9 layer), dan inilah yang menjadi pemicu kuat adanya rokok ilegal.
Kasus PHK di sebagian perusahaan rokok pun bukan karena faktor kenaikan cukai, tetapi lebih dipicu oleh adanya mekanisasi, yakni penggantian tenaga kerja manusia, diganti dengan tenaga kerja mesin; khususnya oleh industri rokok besar. Selain itu, fenomena PHK dan menurunnya produksi suatu perusahaan rokok besar (GG), juga karena perusahaan rokok tersebut kalah bersaing dengan perusahaan rokok besar lainnya. Terbukti perusahaan rokok yang lain justru menangguk profit signifikan, seperti PT HM Sampoerna (Rp 6,64 triliun) dan PT Djarum Kudus. Bahkan Djarum Group bisnisnya merambah ke berbagai sektor, termasuk memborong saham suatu rumah sakit ternama. Sebuah aksi korporasi yang legal, tetapi sejatinya tidak etis.
Oleh sebab itu, merujuk pada konfigurasi persoalan dan fakta empirik yang ada, adalah hal positif jika pada 2026 Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda kenaikan pajak untuk berbagai komoditas, demi menjaga daya beli masyarakat, dan atau sebagai insentif sektor ekonomi makro. Namun untuk kenaikan cukai, jika penundaan itu dilakukan, hal ini justru merupakan kemunduran serius. Menunda kenaikan cukai, terutama untuk cukai rokok, sama artinya negara menjerumuskan masyarakat semakin tersandera oleh konsumsi produk adiktif (rokok), dengan kerugian sosial ekonomi yang sangat masif. Termasuk juga jika pemerintah menunda pengenaan cukai produk Minuman Manis Dalam Kemasan (MBDK), yang tertunda melulu, sejak 2023 lalu. Jadi jika pemerintah ingin menggapai terwujudnya bonus demografi, generasi emas, plus terwujudnya kredo asta cita; menaikkan cukai rokok dan mengenakan cukai produk MBDK pada 2026, adalah menjadi keniscayaan. Keniscayaan normatif, keniscayaan ekonomis, dan sosiologis. Dan sebaliknya, jika hal itu diabaikan, maka prevalensi konsumsi rokok dan prevalensi konsumsi MBDK akan makin menggurita, dan klimaksnya bonus demografi, generasi emas, plus asta cita; hanya akan menjadi pepesan kosong belaka.
Baca juga : Selamatkan Anak Indonesia Dari Pengaruh Industri Rokok
Kita mendorong dan berharap agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sosok yang progresif dan transformatif untuk melindungi masyarakat dengan instrumen kebijakan fiskal yang dimilikinya.
Oleh: Tulus Abadi
Pegiat Perlindungan Konsumen, Sekjend Komnas Pengendalian Tembakau, Ketua FKBI (Forum Konsumen Berdaya Indonesia).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya