Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memastikan aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak dicabut dari Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).
Ketua Bapemperda Abdul Aziz menyatakan, aturan radius dianggap memberatkan pedagang kecil dan sudah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi.
“Kami sudah komitmen mendapatkan aspirasi dari UMKM tentang radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak. Ini menjadi konsen bagi pedagang kecil. Jika pasal ini tetap dimasukkan, akan memberatkan,” ujar Aziz dalam keterangan resmi, Jumat (5/12/2025).
“Tidak diperdakan karena sudah ada PP Nomor 28 tahun 2024. Kalimatnya jelas,” tambahnya.
Baca juga : Bapemperda DKI Hapus Aturan Radius 200 Meter Penjualan Rokok dari Ranperda KTR
Anggota Bapemperda dari Fraksi PDI-Perjuangan Rio Sambodo menilai, aturan radius 200 meter tidak mungkin diterapkan di Jakarta.
Ia juga menyebut larangan lain seperti pemajangan rokok, hingga larangan iklan dan sponsorship tidak dibahas dalam rapat Bapemperda. “Penjualan berbeda dengan promosi dan sebagainya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Cluster Out of Home Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Deni Masriyaldi, menilai kebijakan tersebut mengancam keberlangsungan usaha dan tenaga kerja.
“Pertumbuhan segmen advertising itu sangat terdampak. Jadi, kami sangat berharap pemerintah mendengarkan aspirasi pelaku usaha, dari asosiasi advertising. Agar tidak memberlakukan aturan secara sepihak dengan mengorbankan aspek yang lain,” ucapnya.
Baca juga : Ranperda KTR Diprotes, Dunia Usaha Peringatkan Dampak Ekonomi Serius
Deni menyebut sekitar 60–70 persen usaha periklanan terkait dengan industri hasil tembakau. Ia mempertanyakan pasal Ranperda yang menetapkan larangan total iklan di seluruh wilayah Jakarta.
“Jelas itu tidak boleh, itu mengabaikan aspek ekonomi. Aspek keberlangsungan usaha dari kawan-kawan yang bergerak di advertising tolong dipertimbangkan,” katanya.
Ia menegaskan produk tembakau adalah barang legal dan berhak diiklankan, sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi.
Deni menambahkan pelaku industri sudah mematuhi aturan pembatasan letak reklame, namun larangan total dianggap bertentangan dengan konsep kawasan KTR.
Baca juga : Rapat Paripurna DPRD DKI Diwarnai Walk Out, Anggota Protes Jatah Bansos Dipotong
“Aturan ini sudah kami taati tapi kalau didorong seluruh wilayah, itu namanya bukan KTR lagi. Semua wilayah tidak boleh kan bukan KTR lagi,” tutupnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya