Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Ketika wilayah Islam meluas, Nabi Muhammad SAW mengutus representasinya untuk menjadi gubernur di sejumlah wilayah.
Salah seorang sahabat yang diuji oleh Nabi sebelum menjabat sebagai Gubernur Yaman adalah Mu’adz bin Jabal. Nabi bertanya kepadanya, “Sekiranya ada persoalan yang muncul di masyarakat, bagaimana engkau memutuskannya?” Mu’adz menjawab, “Saya akan memutuskan berdasarkan Kitabullah (Al-Qur’an).”
Selanjutnya Nabi bertanya, “Jika engkau tidak menemukan dasar penyelesaiannya di dalam Al-Qur’an?” Mu’adz menjawab, “Saya akan memutuskannya berdasarkan Sunnah Rasulullah.”
Nabi bertanya lagi, “Sekiranya engkau tidak menemukan sesuatu mengenai hal itu dalam Sunnah Rasulullah?” Dijawab oleh Mu’adz, “Saya akan mempergunakan pertimbangan akal pikiran sendiri (ajtahidu bi ra’yi) tanpa bimbang sedikit pun.”
Baca juga : Janice Tancap Gas, Aldila Angkat Koper
Lalu Nabi menyambutnya, “Segala puji bagi Allah yang telah membuat utusan Rasul-Nya menyenangkan hati Rasulullah!”
Hadis riwayat Abu Daud tersebut diperkuat dengan riwayat lain berupa fragmen yang menceritakan detik-detik menjelang wafatnya Rasulullah SAW. Salah seorang sahabat bertanya, “Ya Rasulullah! Apakah engkau sakit? Sekiranya engkau meninggalkan kami, bagaimana nasib kami?” Nabi menjawab, “Engkau memiliki Al-Qur’an.”
Pertanyaan dilanjutkan, “Ya Rasulullah, walaupun Kitab yang membawa penerangan dan petunjuk itu ada di hadapan kami, sering kali kami harus meminta nasihat dan petunjuk kepadamu. Jika engkau sudah tidak ada, siapakah yang akan menjadi sumber petunjuk kami?” Nabi menjawab, “Berbuatlah seperti aku berbuat dan seperti apa yang aku katakan!”
Sahabat bertanya lagi, “Tetapi Rasulullah, setelah engkau tiada, bukankah peristiwa baru yang belum pernah terjadi saat engkau hidup mungkin muncul? Apa yang harus kami dan orang-orang sesudah kami lakukan?”
Baca juga : UE Kirim Utusan Dukung Pemulihan Kondisi Gaza
Nabi menjawab, “Allah SWT telah memberikan nurani kepada setiap manusia sebagai media dan akal sebagai petunjuk. Maka gunakanlah keduanya untuk meninjau sesuatu, niscaya rahmat Allah akan selalu membimbingmu ke jalan yang lurus!”
Ijtihad adalah kreativitas seorang pemimpin atau hakim dalam memecahkan persoalan yang tidak ditemukan dasar penyelesaiannya secara eksplisit di dalam Al-Qur’an dan hadis. Persoalan aktual kian banyak dan kompleks, sementara sumber teks wahyu telah mencukupi dan tidak bertambah lagi.
Cara penyelesaiannya dilakukan melalui berbagai metode, termasuk menerapkan analogi (qiyas), yakni memecahkan persoalan baru yang dasarnya tidak ditegaskan di dalam Al-Qur’an dan hadis.
Qiyas menjadi bagian dari ijtihad jika hakim memutuskan suatu perkara dengan menganalogikan dalil yang sudah ada pada kasus baru yang memiliki keserupaan inti masalah. Tentu saja, cara kerja qiyas memiliki ketentuan dan persyaratan yang ketat. Pada prinsipnya, setiap umat Islam berhak melakukan ijtihad sepanjang memenuhi kualifikasi.
Baca juga : Paula Verhoeven, Susah Ketemu Anak
Persyaratan tersebut di antaranya adalah menguasai Al-Qur’an, As-Sunnah beserta seluk-beluknya, memahami sejarah Islam, berakhlak mulia, serta menguasai berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Termasuk di dalamnya adalah kemampuan bahasa Arab.
Idealnya, seorang mujtahid adalah seorang ulama yang memahami ilmu bahasa serta keilmuan Islam standar lainnya. Hal yang tidak kalah penting adalah integritas keilmuan dan moralitasnya diakui oleh umat.
Hasil ijtihad individu disebut sebagai fatwa, sedangkan ijtihad yang dilakukan secara kolektif disebut sebagai ijmak (kesepakatan). Kompleksitas kasus korupsi saat ini menuntut para hakim untuk berani melakukan ijtihad guna mewujudkan keadilan yang substansial bagi masyarakat.
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Rabu, 18 Februari 2026 dengan judul "Sosiologi Korupsi (38) Ijtihad Hakim"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.