Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Prof LWH Hull dalam History and Philosophy of Science pernah mencatat bahwa pada permulaan abad ke-4 di Eropa, para penguasa (kaisar) bertindak untuk dan atas nama Tuhan melalui gereja yang memegang otoritas hampir tak terbatas dalam masyarakat.
Otoritas kebenaran seolah-olah tidak boleh berada di luar gereja yang dikuasai para kaisar. Agama benar-benar menjadi stempel untuk membenarkan seluruh tindakan para kaisar sehingga masyarakat tidak memiliki daya untuk menolak kehendak penguasa, sebab penolakan dapat berujung pada malapetaka.
Akibatnya, bukan hanya dunia ilmu pengetahuan mengalami kemunduran, tetapi juga peradaban kemanusiaan. Semua itu terjadi karena persekongkolan antara kaisar dan gereja sebagai pemegang otoritas kekuasaan.
Baca juga : Ketika Agama Mengalami Desakralisasi
Sejarah kerap berulang. Ketika penguasa memegang kendali atas agama dan menjadikannya sebagai instrumen untuk melegitimasi kekuasaan, di situlah potensi bencana kemanusiaan muncul. Manusia dipaksa tunduk di bawah otoritas penguasa yang memperoleh pembenaran atas nama agama.
Siapa pun yang berusaha menentang otoritas tersebut dapat menghadapi konsekuensi yang berat. Peristiwa yang menimpa Galileo, yang menjadi korban penindasan kekuasaan pada masanya, sering dijadikan contoh tentang bahaya ketika agama dijadikan stempel legitimasi bagi penguasa.
Agama dan negara pada hakikatnya dapat saling mengontrol dan saling mengoreksi. Ketika negara berada di bawah kontrol agama, negara menjadi subordinasi kekuatan agama, sebagaimana pernah ditampilkan oleh sejumlah negara yang menerapkan sistem negara agama, seperti Republik Islam Iran, Pakistan, Afghanistan, dan beberapa negara lainnya.Sebaliknya, ketika negara mengontrol agama, agama menjadi subordinasi kekuasaan negara yang diwakili oleh pemerintah.
Baca juga : Ketika Agama Kehilangan Fungsi Kritis
Dalam kondisi terakhir ini, terdapat dua kemungkinan. Pertama, agama dirangkul dan dijadikan instrumen legitimasi oleh penguasa untuk memperoleh loyalitas dan dukungan masyarakat.
Kedua, agama justru dijadikan sasaran kebijakan negara, bahkan dibatasi ruang geraknya sehingga tidak memperoleh kesempatan untuk berkembang dan memberikan pengaruh yang luas di tengah masyarakat. Hal ini terjadi karena agama dipandang sebagai kekuatan yang dapat menjadi pesaing negara dalam memperoleh loyalitas publik.
Ketika sebuah rezim memperalat agama sebagai alat legitimasi untuk mengukuhkan kekuasaan, agama berpotensi tampil dengan wajah yang keras. Hal ini mengingatkan kita pada paruh pertama pemerintahan Orde Baru yang mengontrol kehidupan beragama secara sangat ketat.
Baca juga : Ketika Agama Kehilangan Daya Jihad
Pada masa itu, agama—khususnya Islam—sering dipersepsikan sebagai bagian dari ancaman strategis terhadap negara sehingga perlu diawasi secara intensif. Berbagai istilah yang menimbulkan kesan menakutkan bermunculan, seperti “Komando Jihad”, “kelompok fundamentalis”, “aliran sesat”, “NII”, dan berbagai label lainnya. Aktivis agama pun kerap berhadapan dengan institusi negara yang memiliki kewenangan sangat luas, seperti Kopkamtib. Padahal, yang ideal adalah menjadikan agama sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Senin, 29 Juni 2026 dengan judul "Ketika Agama Menjadi Legitimasi Politik"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.