Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Soebianto beberapa minggu lalu melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, menggantikan posisi Purbaya Yudi Sadewa.
Kendati pergantian itu terkesan sangat mendadak, tetapi dalam konteks kebijakan cukai tembakau, penggantian posisi Purbaya sebagai Menkeu bisa dimengerti. Sebab salah satu wacana kebijakan Purbaya adalah ingin menerapkan kebijakan penambahan layer/lapisan cukai rokok, pada 2027.
Kebijakan ala Purbaya itu memantik kontroversi yang sangat mendalam. Ironisnya, kendati banyak mendulang kontra, Purbaya kekeuh dengan wacana kebijakannya. Bahkan yang kontra juga dari kalangan industri tembakau, bukan hanya dari kalangan pro pengendalian tembakau saja.
Lalu, apa yang patut kita sorot dari kebijakan penambahan layer cukai rokok ini, baik dari sisi kebijakan publik dan atau standar universal, bahkan regulasi? Dan apa harapan kita terhadap Msnkeu Suahasil Nazara?
Ada beberapa catatan kritikal terhadap wacana kebijakan penambahan layer cukai hasil tembakau. Pertama, dari sisi perspektif kebijakan publik menambah layer cukai rokok berpotensi banyak mendulang distorsi, sebab kebijakan penambahan layer cukai rokok ini praktis hanya mendengarkan/mengakomodasi suara satu pihak saja, yakni kalangan industri dan atau kelompok petani tembakau tertentu saja, khususnya petani dan industri tembakau di Pulau Garam Madura (kelompok Haji Her).
Sementara di sisi lain, banyak petani dan industri tembakau yang justru kontra dengan penambahan layer cukai tersebut. Dengan kata lain, kebijakan ini patut kita persoalkan dari sisi obyektivitas, independensi, dan akuntabilitas. Belum lagi dari perspektif pengendalian tembakau, fenomenanya akan semakin kompleks.
Kedua, patut diduga, kebijakan ini justru punya pretensi khusus bahwa Purbaya sebagai Menkeu ingin mendulang pendapatan negara sebanyak mungkin dari sektor cukai tembakau, namun cara yang digunakan justru menabrak menabrak bernagai regulasi.
Wacana kebijakan ini digulirkan, mengingat utang pemerintah makin menggunung, kini mencapai Rp 10 ribu triliunan, plus pembayaran bunga utang mencapai Rp 600-an trilyun per tahun. Selain itu, beban makin berat manakala pemerintah ingin mewujudkan proyek ambisius (mercusuar) dari sisi fiskal, yakni proyek MBG dan proyek Kopdes Merah Putih.
Baca juga : Ini Strategi Suahasil Capai Ekonomi 6 Persen
Sederet multi distortif tak terelakkan jika kebijakan penambahan layer cukai rokok ini tetap dieksekusi.
Pertama, makin maraknya rokok ilegal. Anehnya, Purbaya justu mengklaim bahwa penambahan layer cukai bertujuan untuk memberantas rokok ilegal, dengan cara melegalkan rokok ilegal.
Ini tentu klaim yang anomali. Sebab praktik selama ini justru maraknya rokok ilegal itu salah satu pemicunya karena sistem cukai rokok kita yang masih terlalu banyak, mencapai 8 layer. Kok ini malah mau ditambah menjadi 8-9 layer dengan tujuan untuk memberantas rokok ilegal. Aneh bin ajaib kan?
Oleh sebab itu, logikanya justru untuk memberantas rokok ilegal itu cara yang paling ampuh adalah menyederhanakan (simplifikasi) sistem cukai rokok, menjadi 3-5 layer saja. Plus, pemerintah konsisten melakukan penegakan hukum secara serius.
Jadi musabab tingginya peredaran rokok ilegal (saat ini mencapai 10-12 persen) pemicu utamanya banyaknya sistem layer cukai, dan lemahnya penegakan hukum.
Merujuk pada kasus yang ditangani KPK, terbukti oknum pejabat Ditjen Bea Cukai justru terlibat korupsi terkait kasus rokok ilegal. Bahkan mengacu pada hasil investigasi Majalah Tempo (edisi 14-19/09/2026), masalah pita cukai dan rokok ilegal diduga banyak melibatkan politisi nasional (anggota DPR RI), salah satunya Muhammad Misbakhun, politisi Golkar), dan Ketua Komisi XI DPR.
Via temuan investigasi tersebut diduga Misbakhun menjual pita cukai rokok per rim seharga Rp 60 juta. Kurang bukti apa lagi?
Kedua, berkelindan dengan rokok ilegal, adalah fenomena down trading, yakni harga rokok murah. Selaras dengan masalah rokok ilegal, penambahan layer cukai rokok juga akan meningkatkan fenomena down trading, yang saat ini juga makin menggejala di kalangan masyarakat.
Baca juga : Pemerintah dan DPR Satukan Arah Kebijakan Ekonomi dan Keuangan
Maraknya fenomena down trading, pemicu utamanya adalah sistem layer cukai rokok secara konseptual sangat menguntungkan industri rokok, khususnya industri rokok besar. Dengan ditambahkan layer cukai ala Menkeu Purbaya, ini menjadi dorongan kuat semakin maraknya fenomena down trading harga rokok.
Apalagi saat ini kondisi ekonomi yang masih lesu darah, menjadikan rokok murah menjadi incaran para perokok dari kelas menengah bawah, bahkan anak anak dan remaja. Dan artinya, penambahan layer cukai rokok akan mendorong meningkatnya prevalensi merokok anak dan rumah tangga miskin.
Dan ketiga, merunut pada poin pertama dan kedua, maka penambahan layer cukai rokok justru berpotensi menggerus pendapatan negara dari sektor cukai rokok. Jadi alih alih cukai rokok akan meningkat, yang terjadi justru sebaliknya, pendapatan negara dari cukai rokok akan makin "longsor". Bagaimana mau naik pendapatan cukai rokoknya, jika rokok ilegal dan down trading makin merejalela di pasaran?
Dengan demikian, jika penambahan layer cukai rokok tetap diterapkan, maka secara makro akan mendulang dua kerugian besar, yakni pendapatan negara dari cukai rokok akan anjlok.
Dan kedua, di sisi lain, jumlah prevalensi perokok akan melambung, terutama di kalangan rumah tangga menengah bawah dan kalangan remaja dan anak anak.
Proses wacana kebijakan tambah layer cukai rokok, praktis didorong oleh praktik patgulipat antara cukong tembakau besar, dengan politisi Senayan. Oleh sebab itu, Menkeu Suahasil Nazara sebaiknya jangan terjebak dalam pusaran tersebut.
Kita berharap Menkeu Suahasil Nazara konsisten dengan filosofi universal cukai dan mandat UU tentang Percukaian. Maka seharusnya Menkeu Purbaya Suahasil punya nyali untuk menaikkan cukai rokok pada 2027. Sebab dengan menaikkan cukai rokok maka akan banyak mendulang manfaat, yakni negara mendapatkan kenaikan cukai rokok, dan konsumsi rokok yang terkendali.
Kebijakan menambah layer cukai rokok, juga sangat tidak sejalan dengan rekomendasi yang selama ini banyak di suarakan oleh para ekonom, baik ekonom Indonesia bahkan ekonom dunia, Badan Kesehatan Dunia (WHO) atau bahkan World Bank.
Baca juga : Tiga Pilar Jadi Jurus Baru Jaga Ekonomi
Tersebab sistem layer cukai rokok eksisting sudah terlalu banyak (7-8 layer), sehingga rekomendasinya adalah justru musti melakukan simplifikasi/penyederhanaan sistem cukai rokok, setidaknya menjadi 3-5 layer cukai rokok.
Dengan simplifikasi itu akan banyak mendulang kebermanfaatan secara komprehensif, yakni meningkatnya pendapatan negara dari cukai, menekan fenomena rokok ilegal dan down trading, plus efektif untuk instrumen pengendalian konsumsi tembakau, alias efektif untuk melindungi masyarakat.
Sebaliknya jika penambahan layer cukai rokok tetap dipaksakan, maka ancaman dan dampak paling nyata bagi masyarakat adalah potensi melambungnya prevalensi konsumsi rokok, terutama bagi anak anak, remaja, dan rumah tangga golongan menengah bawah.
Sangat mendesak bagi Menkeu Suahasil Nazara untuk membatalkan wacana kebijakan penambahan layer cukai rokok yang digagas oleh Menkeu pendahulunya yang bertendensi sesat pikir itu.
Tulus Abadi
Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.