Dark/Light Mode
Utang BLBI Lunas, Obligornya Masih Diburu Pemerintah
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah mengumumkan telah melunasi seluruh kewajiban surat utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI). Meski begitu, Pemerintah tetap memburu para obligor BLBI yang belum menuntaskan kewajibannya ke negara.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pembayaran terakhir surat utang tersebut dilakukan pada 24 Agustus 2026. Dengan pembayaran itu, Pemerintah menutup kewajiban atas obligasi yang diterbitkan untuk menangani krisis keuangan 1997-1998.
“Pada akhir bulan lalu, kita telah berhasil menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada BI,” ujar Suahasil dalam jumpa pers usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Suahasil, Pemerintah menerbitkan obligasi senilai Rp 218,3 triliun saat menangani krisis ekonomi 1997-1998. Obligasi tersebut tercatat sebagai utang Pemerintah kepada BI.
Adapun pembayaran kewajiban terakhir menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus BI sebesar Rp 55 triliun.
Baca juga : Kasus Suap Bekasi, KPK Duga Saksi Punya Belasan Rumah Mewah
“Dengan demikian kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” katanya.
Meski kewajiban Pemerintah kepada BI telah lunas, Suahasil menegaskan, hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur BLBI tetap berjalan. “Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitor BLBI,” tegasnya.
Pemerintah, lanjut Suahasil, akan terus melakukan penagihan melalui Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai mekanisme, mulai dari penagihan aktif hingga penyitaan aset dengan melibatkan aparat penegak hukum.
“Kita terus aktif, bekerja dengan seluruh lembaga,” ujarnya.
Pemerintah juga telah memiliki landasan baru untuk melanjutkan pengurusan piutang negara melalui PP Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
Baca juga : Dipimpin Sekjen Sugiono, Gerindra Langsung Jalankan Gerakan ASRI Dari Prabowo
“Akan terus kita kejar dan kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat melalui APBN,” kata Suahasil.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu Adi Wibowo menegaskan, pelunasan surat utang Pemerintah kepada BI merupakan persoalan yang berbeda dengan kewajiban para pihak terkait BLBI kepada negara.
“Ini hal yang berbeda dan penyelesaiannya tetap dilakukan sesuai dengan status kewajiban masing-masing pihak serta ketentuan yang berlaku,” kata Adi.
Menurut dia, Pemerintah tetap mempunyai hak tagih atas kewajiban pihak-pihak terkait BLBI atau obligor yang belum diselesaikan.
Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho juga mengingatkan, agar pelunasan surat utang Pemerintah tidak dipersepsikan sebagai berakhirnya seluruh persoalan BLBI.
Baca juga : Perumnas Perluas Hunian Bersubsidi Di Perkotaan
Berdasarkan data yang disampaikan Pemerintah dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), hingga 3 November 2024, nilai pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI baru sekitar Rp 39,32 triliun dari target sekitar Rp 110 triliun.
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy mengatakan, pelunasan obligasi Pemerintah kepada BI dan penagihan kewajiban pihak-pihak terkait BLBI merupakan dua hal yang berbeda.
Menurut dia, negara masih memiliki hak tagih dan aset terkait BLBI.
Yusuf mengatakan, pemulihan aset tetap penting karena biaya penanganan krisis pada akhirnya menjadi beban keuangan negara. Setiap aset atau piutang yang berhasil dipulihkan dapat mengurangi beban tersebut. UMM/FAQ
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.