Dark/Light Mode

Seskab Teddy: Utang Obligasi BLBI Kelar di 2 Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo

Selasa, 22 September 2026 19:35 WIB
Presiden Prabowo Subianto saat menerima Menkeu Suahasil Nazara di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (Foto: IG Setkab)
Presiden Prabowo Subianto saat menerima Menkeu Suahasil Nazara di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (Foto: IG Setkab)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan, utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berhasil diselesaikan dalam dua tahun pertama Pemerintahan Prabowo Subianto.

Hal tersebut diungkap Teddy, usai pertemuan Menkeu Suahasil dengan Presiden Prabowo. 

"Siang tadi, Selasa, 22 September 2026, Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Keuangan Suahasil Nazara ke Istana Merdeka, Jakarta," kata Seskab Teddy via akun Instagram resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (22/9/2026).

Baca juga : Penjelasan Menkeu Suahasil Soal Lunasnya Utang Obligasi BLBI ke BI

Selepas pertemuan, lanjutnya, Menkeu Suahasil menyampaikan bahwa surat utang pemerintah dalam rangka penanganan krisis 1997-1998 dan terkait program BLBI, telah diselesaikan dalam dua tahun pertama Pemerintahan Presiden Prabowo.

Dengan begitu, setelah hampir tiga dekade menjadi bagian dari sejarah penanganan krisis ekonomi 1997-1998, salah satu warisan kewajiban pemerintah tersebut akhirnya tuntas.

"Yang juga penting, pelunasan ini dilakukan lebih cepat dari jadwal kewajiban yang sebelumnya membentang hingga 2043," ujar Seskab Teddy. 

Baca juga : Suahasil: Impor Beras Ilegal Nodai Swasembada Pangan Indonesia

"Pada era pemerintahan Presiden Prabowo, salah satu warisan kewajiban dari penanganan krisis 1997-1998 berhasil diselesaikan lebih awal," lanjutnya. 

Pelunasan dilakukan dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia yang menjadi penerimaan negara.

Namun, penyelesaian kewajiban surat utang ini tidak berarti hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI berakhir.

Baca juga : Menkeu Lantik 14 Pejabat, Tekankan Integritas Dan Profesionalisme

Penagihan dan pemulihan aset negara tetap dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui PP Nomor 4 Tahun 2026. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.