BREAKING NEWS
 

Modus Operandi UK: (1) Fitnah

Rabu, 7 Oktober 2026 06:16 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Modus operandi ujaran kebencian (UK) yang perlu dicermati dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal setidaknya ada delapan, yaitu fitnah, menyebarkan berita bohong, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, dan menghasut.

Fitnah sebagai modus UK sangat berbahaya karena berpotensi membakar emosi keagamaan umat dengan begitu cepat dan sulit dikendalikan.

Fitnah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai “perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang”.

Jika fitnah diangkat sebagai materi UK, sudah pasti akan menimbulkan dampak yang sangat merugikan, bukan hanya bagi orang yang difitnah, tetapi juga bagi seluruh anggota keluarga dan sahabat dekat yang bersangkutan.

Baca juga : Media Ujaran Kebencian

Fitnah sebagai modus operandi UK sangat potensial terjadi di dalam masyarakat kita yang tengah menikmati kebebasan beragama dan berkepercayaan. Munculnya istilah dan akronim baru yang dapat digunakan untuk menghasut dan merugikan seseorang atau suatu kelompok, seperti istilah pengkafiran (takfiri), pensyiahan (tasyayyu’), aliran sesat, bid’ah, nabi palsu, dan akronim penyudutan lainnya, perlu dicermati.

Seseorang bisa saja hancur kariernya, bahkan jiwanya terancam, jika dilancarkan fitnah keji terhadap dirinya. Apalagi jika fitnah tersebut dilancarkan oleh seorang agitator dan provokator, lalu disebarkan melalui media publik, maka hancurlah orang itu.

Adsense

Contohnya, seorang tokoh masyarakat yang sekian lama mengabdikan diri kepada umat secara luas tiba-tiba difitnah sebagai penganut Syi’ah (tasyayyu’). Tokoh tersebut bisa langsung mengalami krisis kepercayaan dari jamaahnya. Namanya di-blacklist dari jadwal kegiatan rutin umat.

Tidak ada lagi yang akan mengundangnya untuk berceramah, media mencoret namanya, negara dan pemerintah tidak lagi menggunakan jasanya, bahkan mungkin saja ia menjadi sasaran kebencian dari kelompok fanatik anti-Syi’ah.

Baca juga : Dampak Sosial Ujaran Kebencian

Itulah sebabnya kata fitnah tidak pernah menjadi istilah positif dalam Islam dan juga dalam budaya luhur bangsa kita. Al-Qur’an dengan tegas menyatakan: Wa al-fitnatu asyaddu min al-qatl (dan fitnah lebih kejam daripada pembunuhan/QS al-Baqarah/2:191).

Dalam redaksi lain dikatakan: Wa al-fitnatu akbaru min al-qatl (dan fitnah lebih besar daripada pembunuhan/QS al-Baqarah/2:217). Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kita juga terdapat ketentuan mengenai hal tersebut, antara lain dalam Pasal 390, serta dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 28 ayat (1).

Adalah wajar jika fitnah dikenai sanksi berat. Benar apa yang dikatakan dalam Al-Qur’an bahwa fitnah lebih keji daripada pembunuhan, karena jika orang dibunuh hanya merasakan sekali kematian, tetapi jika orang difitnah bisa merasakan berkali-kali kematian.

Bahkan, anggota keluarga dekat dan sahabat karib juga ikut merasakan “kematian” itu. Biasanya, orang yang menjadi korban fitnah tidak akan pernah sepenuhnya memulihkan nama baiknya seumur hidup. Walaupun orang lain sudah melupakannya, yang bersangkutan bersama keluarga dekatnya tidak begitu mudah melupakannya.

Baca juga : Dasar Hukum Ujaran Kebencian

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Rabu, 7 Oktober 2026 dengan judul "Modus Operandi UK: (1) Fitnah"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense