Dark/Light Mode

Dampak Sosial Ujaran Kebencian

Senin, 5 Oktober 2026 06:04 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Ujaran Kebencian (UK) tidak bisa dianggap enteng, misalnya hanya menganggapnya sebagai “bunga-bunga demokrasi” atau membiarkannya dengan alasan “sebentar lagi akan berhenti sendiri”.

UK berpotensi menimbulkan persoalan rumit di dalam masyarakat jika tidak segera dilakukan pendekatan yang tepat. Persoalannya adalah UK bukan sekadar social hate speech seperti persoalan etnik, kedaerahan, atau kewarganegaraan, tetapi sesuatu yang sangat mendasar di dalam alam bawah sadar seseorang.

Jika terlanjur menjadi konflik keagamaan, maka prinsip yang bisa membakar massa ialah: ‘isy kariman au mut syahidan (hidup mulia atau mati syahid). Jika motivasi syahid bekerja di dalam alam bawah sadar seseorang, tidak ada lagi perhitungan mengenai korban. Bahkan, mati pun bisa menjadi pilihan yang disengaja.

Persoalan UK yang perlu diselesaikan ialah definisi UK itu sendiri. Kapan dan bagaimana suatu tindakan bisa disebut UK? Apa kriterianya? Siapa yang berhak menetapkan kriteria itu? Apakah pemerintah, pemimpin agama, atau subjektivitas korban? Sementara itu, UU yang mengatur UK secara khusus belum ada.

Baca juga : Dasar Hukum Ujaran Kebencian

Jika UK itu sudah betul-betul hadir di dalam masyarakat, langkah-langkah apa yang seharusnya dilakukan pemerintah dan pemimpin umat? Mestikah harus dengan pendekatan hukum atau pendekatan sosial budaya, atau ada alternatif lain yang lebih tepat? Tentu yang terbaik ialah bagaimana menyelesaikan masalah UK ini tanpa menimbulkan masalah lain.

Yang tidak kalah pentingnya ialah melakukan analisis mendalam di sekitar persoalan UK. Mengapa di dalam masyarakat kita begitu gampang terbakar oleh isu-isu agama? Apakah ada yang salah di dalam sistem, materi, dan metode pendidikan agama kita selama ini? Mengapa ada kecenderungan masyarakat kita semakin “fanatik” dalam menjalankan keagamaannya?

Mengapa begitu gampang anggota masyarakat mendukung gerakan-gerakan keagamaan yang cenderung keras? Termasuk, mengapa begitu mudah kelompok radikal mengumpulkan dana untuk sebuah gerakan keagamaan, sementara begitu sulit mengumpulkan dana-dana sosial yang lebih mencerahkan?

Persepsi UK yang muncul di dalam masyarakat perlu juga diukur. Bagaimana persepsi masyarakat kita tentang UK? Kelompok-kelompok masyarakat mana saja yang rentan terpancing oleh isu UK? Bagaimana pandangan tokoh-tokoh masyarakat, khususnya pemimpin umat, terhadap UK?

Baca juga : Bentuk Ujaran Kebencian

Benarkah anggapan orang yang mengatakan bahwa ada kecenderungan tokoh-tokoh umat memberikan dukungan terhadap gerakan UK, setidaknya mereka tidak melakukan kecaman (speak out) terhadap gerakan UK?

Ormas-ormas sosial keagamaan kelihatannya juga seperti terpecah melihat kenyataan ini. Ketika Kapolri mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan UK, ada ormas-ormas keagamaan dan tokoh-tokoh umat yang langsung mendukung, tetapi ada juga ormas keagamaan dan tokoh-tokoh umat lain yang bereaksi tegas menyatakan tidak setuju.

Ormas-ormas keagamaan lainnya lebih memilih diam sambil bersikap wait and see. Ketiga sikap ini tentu masing-masing memiliki alasan dan dasar logikanya masing-masing.

Karena itu, penulis bersama teman-teman di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, bekerja sama dengan The Nusa Institute, sedang merancang penelitian lapangan tentang Religious Hate Speech atau Ujaran Kebencian Atas Dasar Agama di Indonesia.

Baca juga : Apa Itu Ujaran Kebencian

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Senin, 5 Oktober 2026 dengan judul "Dampak Sosial Ujaran Kebencian"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.