Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Dalam era reformasi, sering kali sulit dibedakan antara ujaran kebencian (hate speech) dan kebebasan berpendapat (freedom of speech). Di satu sisi, masyarakat berada dalam suasana kebebasan untuk berbicara, mengemukakan pendapat, serta mengungkapkan pikiran dan gagasan. Ini merupakan era ketika hak asasi manusia harus dihargai dan dijunjung tinggi. Namun, di sisi lain, terdapat batasan-batasan yang tidak dapat diabaikan oleh siapa pun.
Persoalan pembatasan kebebasan berekspresi ini cukup kontroversial, bukan hanya di kalangan masyarakat umum (grassroots society), tetapi juga di kalangan ilmuwan dan para pegiat kemanusiaan. Jika kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat tidak dibatasi sama sekali, kebebasan tersebut justru berpotensi merendahkan martabat kemanusiaan, alih-alih meningkatkannya.
Pro dan kontra antara kebebasan berekspresi dan ujaran kebencian perlu dijelaskan secara proporsional. Sampai sejauh mana kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam persoalan agama dapat dibenarkan? Wilayah mana saja yang termasuk kategori ujaran kebencian sehingga sebaiknya, bahkan harus, dihindari?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin rumit karena pemahaman dan penafsiran keagamaan setiap orang berbeda-beda. Boleh jadi suatu pernyataan dianggap biasa oleh sekelompok orang, tetapi dipandang sebagai ujaran kebencian oleh kelompok lainnya.
Oleh karena itu, diperlukan aturan yang jelas agar masyarakat tidak terjebak dalam persoalan yang sebenarnya dapat dihindari. Selama belum ada kejelasan aturan dan batasan, persoalan konseptual semacam ini akan terus muncul. Peraturan perundang-undangan yang ada pun dapat ditafsirkan secara subjektif dan berisiko dipolitisasi.
Baca juga : Contoh Substansi Ujaran Kebencian
Akibatnya, seseorang yang sesungguhnya berniat baik dapat dituduh melakukan pelanggaran. Sebaliknya, seseorang yang nyata-nyata melakukan pelanggaran justru dapat dimaafkan atau luput dari penindakan karena memiliki kekuasaan atau pengaruh yang kuat.
Kebebasan berpendapat dan berekspresi juga perlu dilihat dari aspek niat dan kesengajaan. Ada orang yang menyampaikan suatu pernyataan dengan niat buruk, tetapi ada pula yang tidak sengaja atau tidak memperkirakan bahwa pernyataannya akan menimbulkan dampak yang lebih luas.
Persoalan ini juga tidak sederhana karena niat seseorang tidak mudah dinilai, apalagi dijadikan dasar untuk menjatuhkan hukuman. Seberapa buruk pun niat seseorang, selama belum diwujudkan dalam bentuk perbuatan yang melanggar hukum, niat tersebut tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai suatu pelanggaran.
Nabi Muhammad SAW pernah menunjukkan betapa pentingnya kehati-hatian dalam menilai niat seseorang. Beliau pernah menegur keras Usamah bin Zaid, salah seorang panglima dalam peperangan, karena membunuh seorang musuh yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat.
Peristiwa itu terjadi ketika Usamah bin Zaid mengejar seorang musuh. Saat terdesak dan terjebak di antara tebing dan gunung yang terjal, orang tersebut tiba-tiba mengucapkan syahadat. Usamah menafsirkan tindakan itu sebagai upaya untuk menyelamatkan diri dan menganggap bahwa syahadat yang diucapkannya tidak sungguh-sungguh. Namun, ketika berita tersebut sampai kepada Nabi Muhammad SAW, beliau memanggil Usamah dan menegurnya karena telah membunuh seseorang yang mengucapkan syahadat.
Baca juga : Beberapa Contoh Ujaran Kebencian
Dalam peristiwa tersebut, terdapat pelajaran penting tentang keterbatasan manusia dalam menilai isi hati orang lain. Nabi Muhammad SAW menegaskan prinsip:
“Nahnu nahkumu bi al-zhawahir, wallahu yatawalla al-sara’ir.”
Artinya, kita hanya menilai berdasarkan apa yang tampak, sedangkan Allah-lah yang mengetahui segala sesuatu yang tersembunyi di dalam hati manusia.
Prinsip ini mengajarkan bahwa penilaian terhadap seseorang semestinya didasarkan pada bukti dan tindakan yang nyata, bukan semata-mata pada dugaan mengenai niat atau isi hatinya. Dalam konteks kebebasan berekspresi, prinsip tersebut penting agar seseorang tidak serta-merta dituduh melakukan pelanggaran hanya berdasarkan prasangka atau penafsiran subjektif terhadap pernyataannya.
Sesungguhnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan rambu-rambu mengenai kebebasan berpendapat dan berserikat, sekaligus mengatur batasan-batasannya. Ketentuan tersebut, antara lain, terdapat dalam Pasal 28 dan pasal-pasal terkait dalam UUD 1945. Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk melalui demonstrasi dan unjuk rasa.
Baca juga : Modus Operandi UK (7) Penghasut
Apabila suatu perbuatan dinilai melampaui batas kebebasan yang dijamin oleh hukum dan memenuhi unsur pelanggaran, pelakunya dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konteks ini, ketentuan mengenai penghasutan, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi melalui media elektronik juga perlu diperhatikan.
Pengaturan mengenai penghasutan dan pencemaran nama baik pernah tercantum dalam Pasal 160–161 serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, persoalan pencemaran nama baik melalui media elektronik juga diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dengan demikian, kebebasan berpendapat dan berekspresi perlu dijaga sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, kebebasan tersebut juga harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, tanpa merendahkan martabat orang lain atau mendorong terjadinya tindakan yang melanggar hukum.
Tantangan utamanya adalah menemukan keseimbangan yang adil antara perlindungan kebebasan berekspresi dan pencegahan ujaran kebencian. Untuk itu, diperlukan aturan yang jelas, penegakan hukum yang adil, serta penafsiran yang tidak diskriminatif dan tidak mudah dipolitisasi. Dengan cara demikian, kebebasan berpendapat dapat tetap terpelihara tanpa mengorbankan penghormatan terhadap martabat dan hak-hak orang lain.***
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Jumat, 16 Oktober 2026 dengan judul "Antara Ujaran Kebencian dan Kebebasan Berpendapat"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.