Dark/Light Mode

Modus Operandi UK: (3) Penghinaan (Defamation)

Jumat, 9 Oktober 2026 05:52 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Penghinaan merupakan salah satu modus operandi Ujaran Kebencian (UK). Yang dimaksud dengan penghinaan (defamation) di sini ialah suatu tindakan penghinaan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok yang dapat memicu kebencian dan emosi keagamaan umat. Tindakan tersebut ditujukan kepada seseorang atau kelompok sehingga menyebabkan reputasi dan nama baik seseorang atau kelompok menjadi tercemar, bahkan dapat menjadi sasaran amuk massa. Penghinaan dapat berbentuk pernyataan atau pernyataan yang bersifat agitatif, tulisan, karikatur, pamflet, atau bentuk lainnya yang menghasut dan bermuatan fitnah.

Penghinaan dapat menjadi pemicu konflik bagi sebuah bangsa yang menjunjung tinggi rasa malu, seperti masyarakat Indonesia yang sering disebut sebagai masyarakat yang berbudaya Timur. Budaya Timur merupakan salah satu corak budaya dan peradaban yang menjunjung tinggi rasa malu, nama baik, harga diri, serta kepribadian yang luhur dan halus. Dalam Islam, kepribadian seperti ini disebut sebagai budi pekerti mulia (al-akhlak al-karimah). Penghinaan merupakan salah satu bentuk tindakan yang kontradiktif dengan budaya ketimuran dan akhlak karimah. Jika ada orang yang dengan sengaja melakukan penghinaan, terlebih lagi apabila penghinaan tersebut dikaitkan dengan agama, hal itu dapat membakar emosi massa dengan sangat cepat.

Dalam hukum dan perundang-undangan kita juga ditemukan sejumlah ketentuan mengenai penghinaan, baik penghinaan terhadap individu maupun terhadap institusi atau lembaga. Kita dapat melihatnya, antara lain, dalam Pasal 310 KUHP. Dalam ketentuan mengenai penghinaan, diatur pula pengertian penghinaan, cara pembuktian, serta sanksinya. Demikian pula dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan kasus penghinaan, terutama penghinaan yang dilakukan melalui teknologi informasi. Hampir semua negara memiliki ketentuan hukum yang mengatur dan menjerat pelaku penghinaan. Dalam tradisi common law, penghinaan juga diatur dalam sejumlah ketentuan hukum, antara lain yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik.

Baca juga : Modus Operandi UK: (2) Penyebaran Berita Bohong

Dalam Islam, terdapat banyak ayat Al-Qur’an dan hadis yang mencela orang-orang yang suka menghina orang lain, mulai dari celaan berupa sindiran hingga larangan yang tegas. Al-Qur’an menyatakan:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, karena boleh jadi mereka yang diolok-olok lebih baik daripada mereka yang mengolok-olok. Dan jangan pula perempuan-perempuan mengolok-olok perempuan yang lain, karena boleh jadi perempuan yang diperolok-olok lebih baik daripada perempuan yang mengolok-olok. (…) Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa. Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain.” (QS Al-Hujurat/49: 11–12)

Allah SWT juga menyerukan agar manusia mengendalikan diri dan tidak mudah terpancing oleh provokasi Ujaran Kebencian (UK), sebagaimana firman-Nya:

Baca juga : Modus Operandi UK: (1) Fitnah

“Dan janganlah kamu menaati perintah orang-orang yang melampaui batas.”(QS Al-Syu‘ara/26: 151–152)

Allah SWT juga mengingatkan tentang kekuatan positif persaudaraan, persatuan, dan kesatuan di antara sesama orang beriman:

“Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara. Karena itu, damaikanlah antara kedua saudaramu.” (QS Al-Hujurat/49: 10)

Baca juga : Media Ujaran Kebencian

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Jumat, 9 Oktober 2026 dengan judul "Modus Operandi UK: (3) Penghinaan (Defamation)"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.