Dark/Light Mode
Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Hasut berasal dari bahasa Arab, dari akar kata hasad–husud, yang berarti memancing orang lain untuk marah. Dalam bahasa Indonesia, hasut memiliki makna yang mirip, yaitu memprovokasi seseorang untuk menyerang orang atau kelompok lain. Penghasut memiliki pengertian yang mirip dengan provokator. Bahkan, kedua kata ini sering kali disamakan. Hanya saja, pengertian hasut bisa lebih luas.
Provokator memiliki konotasi sebagai orang yang lebih banyak melakukan kegiatannya dengan cara-cara agresif, seperti membakar emosi umat dengan memaki-maki, berdemonstrasi, atau menyerang menggunakan berbagai media, misalnya spanduk, pamflet, brosur, karikatur, dan rapat-rapat umum. Sementara itu, penghasut dapat menjalankan perannya sebagai aktor intelektual dalam suatu gerakan provokatif. Boleh jadi, penghasut tidak terlibat langsung dalam aksi, tetapi mengatur dan mengendalikan gerakan tersebut dari luar. Ia menyuplai ide-ide, bahkan mungkin juga dana dan fasilitas.
Dalam Islam, hasad merupakan penyakit batin yang dapat merusak karakter seseorang. Ada orang yang memang senang melihat orang lain jatuh dan menghadapi masalah, tetapi merasa sakit hati ketika melihat orang lain bahagia. Imam Al-Gazali membahas panjang lebar bahaya hasad, yang digolongkan sebagai salah satu penyakit hati yang berbahaya. Inti dari sifat hasad adalah mengharapkan hilangnya kenikmatan yang dimiliki orang lain dan merasa gembira atas bencana yang menimpa orang yang menjadi sasarannya.
Dalam perkembangan masyarakat pasca-Reformasi, hasut seolah-olah dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Seseorang yang berhasil meraih kedudukan penting dipandang wajar jika ada kelompok lain yang menjelek-jelekkannya dengan cara menghasut orang lain agar ikut mencelanya. Belum tentu orang yang menghasut itu mengincar jabatan tersebut. Bisa jadi, ia sekadar merasa senang ketika berhasil membuat orang lain terusik.
Kalangan ilmuwan yang sukses juga tidak luput dari sasaran hasutan. Kadang-kadang, seorang penghasut meremehkan hasil penelitian seorang ilmuwan hanya karena tidak senang melihat orang tersebut menjadi populer.
Baca juga : Modus Operandi UK (6): Perbuatan Tidak Menyenangkan
Tokoh agama pun tidak luput dari hasutan. Misalnya, seorang pemimpin agama yang sukses menjadi sasaran hasutan hanya karena ia bukan berasal dari golongan yang sama dengan si penghasut. Berbagai cara dilakukan untuk menjatuhkannya, termasuk menuduhnya sebagai bagian dari golongan yang tidak disukai oleh banyak orang. Tidak sedikit orang yang dituduh sebagai pengikut Syiah, pendukung Jaringan Islam Liberal, penganut aliran sesat, atau diberi berbagai label lain yang bertujuan menjatuhkan reputasinya.
Yang paling berbahaya adalah ketika hasutan dilegitimasi dengan bahasa agama. Seseorang yang diserang dengan menggunakan dalih agama dapat menjadi sasaran kemarahan massa, bahkan kehilangan nyawa. Di Indonesia, terdapat sejumlah kasus ketika seseorang menjadi korban kekerasan hingga meninggal dunia akibat hasutan yang dibungkus dengan logika agama.
Kita masih ingat kasus penyerangan terhadap kelompok Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di beberapa tempat di Indonesia yang mengakibatkan sejumlah orang meninggal dunia. Masih banyak kasus lain ketika orang-orang yang dituduh menganut atau menyebarkan aliran sesat menjadi sasaran amuk massa. Tidak sedikit pula tokoh besar di tingkat nasional yang dijatuhkan melalui hasutan bernuansa agama.
Seseorang yang telah difitnah sebagai penganut aliran sesat atau dituduh terindikasi mengikuti aliran yang dianggap tercela akan menghadapi kesulitan besar untuk memulihkan nama baiknya. Inilah bahaya hasutan. Benarlah peringatan Nabi Muhammad SAW bahwa hasad dapat membakar habis amal kebaikan, sebagaimana api membakar kayu bakar.
Dalam sistem hukum dan perundang-undangan di Indonesia, perbuatan menghasut dapat dikenai sanksi pidana, bergantung pada bentuk, tujuan, dan akibat perbuatannya. Jika hasutan tersebut mengarah pada fitnah atau penyebaran berita bohong, pelakunya dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang relevan, sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel terdahulu.
Baca juga : Modus Operandi UK (5): Penistaan
Perilaku hasad dan hasutan dapat menimbulkan berbagai dampak buruk, baik bagi individu maupun kehidupan sosial. Di antara bentuk perilaku dan akibat yang berkaitan dengannya adalah sebagai berikut:
1. Hasad, yaitu mengharapkan hilangnya kenikmatan yang dimiliki orang yang didendami.
2. Bergembira atas bencana yang menimpa orang yang didendami.
3. Terputusnya tali silaturahim.
4. Berpaling dari orang yang didendami karena merendahkan atau menghinakannya.
Baca juga : Modus Operandi UK (4): Pencemaran Nama Baik
5. Berdusta, mengumpat, dan membeberkan rahasia orang lain.
6. Mengejek atau merendahkan orang yang didendami.
7. Menyakiti orang lain secara fisik.
8. Menghalangi orang yang didendami untuk memenuhi hak-haknya, seperti menerima pembayaran utang, menjalin silaturahim, dan memperoleh hak-hak lainnya. ***
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Selasa, 13 Oktober 2026 dengan judul "Modus Operandi UK (7) Penghasut"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.