Dark/Light Mode
Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Salah satu modus Ujaran Kebencian (UK) ialah penyebaran berita bohong. Upaya seseorang yang dengan sengaja dan sadar menyebarkan informasi yang tidak akurat, palsu, dan penuh rekayasa tentang suatu hal yang dapat memancing kemarahan dan emosi umat, kemudian menyebabkan jatuhnya korban atau kerugian pada orang lain, termasuk dalam modus UK. Termasuk penyebaran berita bohong ialah penyesatan informasi. Misalnya, seseorang dengan sengaja mengunduh sebuah gambar yang penuh rekayasa ke media sosial, lalu mendramatisasinya sedemikian rupa seolah-olah merupakan fakta yang benar. Jika hal tersebut kemudian menyebabkan munculnya kebencian dan kemarahan umat terhadap seseorang atau kelompok yang menjadi sasaran, maka tindakan itu juga termasuk UK.
Banyak contoh yang pernah terjadi di internet. Di Belanda, pernah beredar sebuah postcard yang menampilkan sepasang pemuda dan pemudi dalam keadaan telanjang. Wajah laki-lakinya direkayasa menyerupai Paus Benedict dengan menggunakan peci kehormatan Vatikan, sedangkan perempuan dalam gambar tersebut direkayasa menyerupai seorang suster yang mengenakan simbol kerudung suster. Tidak lama kemudian, salah seorang tokoh agama Islam juga direkayasa berpose menyerupai gambar pada postcard tersebut. Tentu saja hal itu menimbulkan kemarahan dan kebencian umat, khususnya para pengikut setia kiai tersohor tersebut.
Baca juga : Modus Operandi UK: (1) Fitnah
Termasuk UK dalam bentuk penyebaran berita bohong atau penyesatan informasi ialah merekayasa sebuah ceramah agama dengan mengeditnya sedemikian rupa sehingga muncul pernyataan yang terdengar provokatif. Padahal, materi ceramah tersebut telah diedit. Ada bagian yang dipotong atau pernyataan dari tempat lain yang digandengkan dengan pernyataan lain sehingga muncul pesan yang menyesatkan dan kemudian membuat umat menjadi marah dan benci. Teknologi animasi saat ini juga memungkinkan seseorang dengan mudah menyambungkan foto kepala seseorang dengan tubuh yang berbeda. Bisa saja sebuah pernyataan direkayasa seolah-olah bersumber dari seorang tokoh karismatik, padahal nama dan gambar tokoh tersebut hanya dicatut dari media lain.
UK dengan modus operandi penyebaran berita bohong atau penyesatan informasi dapat diancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lebih khusus lagi, tindakan tersebut juga dapat diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 28 ayat (1): “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Baca juga : Media Ujaran Kebencian
Rekayasa foto dan video yang sengaja dibuat untuk memancing kemarahan umat sering kita jumpai di internet dan sesungguhnya dapat dikenakan sanksi pidana. Contohnya, foto atau video kepala babi yang diletakkan di pintu masuk masjid. Meskipun peristiwa tersebut terjadi di Eropa, jika materi itu diunduh dan disebarluaskan di dalam negeri serta berpotensi menimbulkan keresahan publik di kalangan umat Islam Indonesia, pihak yang berwenang dapat mengambil tindakan terhadap situs yang menyebarkannya. Bahkan, jika memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, pelaku penyebaran informasi tersebut dapat diproses secara hukum.
Semua pihak harus berhati-hati terhadap kasus UK karena dampaknya bisa sangat luas, bahkan dapat terjadi di luar perkiraan kita. Apalagi dalam sebuah masyarakat yang tampil bagaikan alang-alang kering: cukup disulut dengan api kecil, semuanya bisa terbakar.***
Baca juga : Dampak Sosial Ujaran Kebencian
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Kamis, 8 Oktober 2026 dengan judul "Modus Operandi UK: (2) Penyebaran Berita Bohong"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.