Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Dunia saat ini tengah gencar menerapkan program deradikalisasi. Namun, kita perlu berhati-hati dalam menggunakan istilah deradikalisasi apabila dikaitkan dengan agama tertentu. Deradikalisasi yang terlalu progresif dapat menimbulkan kesan deislamisasi. Jika hal ini terjadi, upaya tersebut justru dapat menjadi kontraproduktif dan berpotensi menyerempet wilayah ujaran kebencian (UK). Bahkan, deradikalisasi semacam itu dapat membangunkan macan tidur.
Pada 2014, pernah diselenggarakan pertemuan para tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Kantor Wakil Presiden yang dihadiri oleh pejabat pemerintah lintas instansi. Pertemuan tersebut merekomendasikan pembentukan sebuah program nasional yang diberi nama Program Nasional Deradikalisasi (PND). Penulis sendiri diminta untuk menjadi ketua atau direktur program nasional tersebut.
Namun, sebagian pengurus ormas yang hadir menyampaikan keberatan terhadap penggunaan istilah deradikalisasi. Istilah tersebut dinilai dapat menimbulkan kesan bahwa ajaran Islam memiliki legitimasi terhadap paham radikal sehingga harus dilakukan deradikalisasi. Akhirnya, forum tersebut menyepakati perubahan nama dari Program Nasional Deradikalisasi (PND) menjadi Program Nasional Pencegahan Terorisme (PNPT), yang berada di bawah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Pasca-Bom Sarinah, istilah deradikalisasi kembali marak diberitakan di media. Dengan mengingat semangat yang berkembang dalam pertemuan di Kantor Wakil Presiden saat itu, sekali lagi kita perlu berhati-hati. Jangan sampai tujuan yang hendak dicapai justru terganggu oleh penggunaan istilah teknis yang kurang tepat.
Baca juga : Pelecehan Atribut Agama
Konsep deradikalisasi yang terlalu progresif, apalagi cenderung agresif, dapat menimbulkan kesan bahwa kemerdekaan umat untuk menyuarakan sikap kehati-hatian terhadap kecenderungan liberalisme sedang dibatasi. Seseorang yang sangat peduli terhadap agamanya, kemudian menyampaikan kritik atau mengambil sikap protektif terhadap kehidupan demokrasi liberal maupun nasionalisme sempit, tidak serta-merta harus menjadi sasaran program deradikalisasi.
Di masyarakat Barat, deradikalisasi terkadang diwujudkan melalui kebijakan yang dipersepsikan sebagai upaya memangkas substansi ajaran Islam. Belum lama ini, sebuah masjid di Inggris dikabarkan ditutup atas nama deradikalisasi. Di Prancis, terdapat regulasi yang melarang penggunaan hijab dengan alasan tertentu yang dikaitkan dengan upaya menjaga nilai-nilai sekuler. Di beberapa kota di Jerman, pelaksanaan salat berjemaah juga disebut-sebut mengalami pembatasan atas nama deradikalisasi. Bahkan, Donald Trump, kandidat presiden dari Partai Republik di Amerika Serikat, pernah menunjukkan kecenderungan sulit membedakan antara deradikalisasi dan Islamofobia.
Inilah yang kita khawatirkan. Jangan sampai konsep deradikalisasi yang hendak diterapkan di negeri kita tercinta justru melahirkan radikalisme yang semakin mendalam dan meluas. Penulis sendiri, yang saat itu ditunjuk untuk menjadi ketua PNPT, sebenarnya lebih menyukai istilah deradikalisasi karena dinilai lebih praktis dan tepat sasaran. Kekhawatiran masyarakat terhadap konsep deradikalisasi dapat diminimalkan dengan memberikan definisi operasional yang jelas, sekaligus menjamin bahwa konsep tersebut tidak akan bergeser menjadi upaya deislamisasi.
Bahkan, jika deradikalisasi dimaknai sebagai upaya menafikan aspek kekerasan dalam beragama dan menegaskan Islam sebagai agama kemanusiaan, konsep tersebut justru dapat mengembalikan citra positif Islam sebagai rahmatan lil ’alamin. Sesuai dengan namanya, Islam mengandung makna kedamaian dan membawa tuntunan luhur bagi umat manusia untuk meraih keberhasilan dalam menjalankan perannya sebagai ’abid (hamba Allah) dan khalifah di muka bumi.
Baca juga : Ekspose Kasus Ujaran Kebencian
Sesungguhnya, deradikalisasi bertujuan untuk membersihkan pemahaman keagamaan dari berbagai unsur yang tidak sejalan dengan substansi luhur ajaran Islam. Di antara nilai-nilai luhur tersebut adalah menegakkan kebenaran dan keadilan, membela hak asasi manusia, menjalankan amanah, menyerukan perdamaian, serta mengedepankan kasih sayang.
Dalam literatur usul fikih, tujuan-tujuan luhur tersebut berkaitan dengan lima prinsip utama yang dikenal sebagai dharuriyat alkhamsah, yaitu menjaga agama (hifzh aldin), jiwa (hifzh alnafs), akal (hifzh al’aql), keturunan dan kehormatan (hifzh alnasl), serta harta (hifzh almal).
Kelima prinsip utama tersebut selaras dengan nilai-nilai universal hak asasi manusia yang selama ini diperjuangkan oleh berbagai kalangan di dunia internasional, termasuk kelompok-kelompok yang mendorong reformasi.
Oleh karena itu, apabila terdapat penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang dijadikan pembenaran bagi tindakan radikal yang menghalalkan kekerasan, kita berkewajiban untuk mengkritisi dan menolaknya. Sebab, atas nama apa pun, untuk siapa pun, dan oleh siapa pun, kekerasan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan tidak memiliki tempat dalam Islam.*
Baca juga : Antara Ujaran Kebencian dan Kebebasan Berpendapat
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 dan 6, edisi Senin, 19 Oktober 2026 dengan judul "Ujaran Kebencian & Deradikalisasi Progresif"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.