Dark/Light Mode
Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Perbuatan tidak menyenangkan merupakan istilah hukum yang merujuk pada perbuatan atau tindakan yang mengondisikan seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan sesuatu yang tidak dikehendakinya atau tidak melakukan sesuatu yang sebenarnya ingin dilakukannya. Dalam proses pengondisian tersebut, terdapat ancaman apabila orang yang bersangkutan melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Akibatnya, orang yang berada dalam posisi terpojok itu mengalami ketidaknyamanan atau tekanan. Kasus semacam ini memang agak abstrak dari segi pengertian, tetapi nyata dalam praktiknya. Perbuatan tidak menyenangkan dapat dikategorikan sebagai UK apabila dikaitkan dengan persoalan agama.
Sebagai contoh, terdapat dugaan praktik di masyarakat ketika sekelompok laki-laki menjalin hubungan asmara dengan perempuan yang berbeda agama hingga perempuan tersebut hamil. Selama menjalin hubungan, laki-laki itu juga merekam video porno bersama pasangannya. Ketika perempuan tersebut menuntut agar dinikahi, ia justru dikondisikan untuk meninggalkan agamanya. Bahkan, laki-laki itu mengancam akan menyebarluaskan video tersebut kepada masyarakat apabila perempuan itu tidak menuruti kemauannya.
Baca juga : Modus Operandi UK (5): Penistaan
Jelas bahwa perempuan tersebut berada dalam posisi tersandera. Jika menuruti keinginan pasangannya, ia berisiko kehilangan agamanya. Sebaliknya, jika menolak, ia menghadapi ancaman kehilangan kehormatan dan rasa malunya. Menempatkan seseorang dalam situasi dilematis semacam ini merupakan salah satu bentuk perbuatan tidak menyenangkan yang dapat menjadi modus operandi UK.
Perbuatan semacam ini jelas berpotensi melanggar hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan mengenai perbuatan tidak menyenangkan secara historis pernah diatur dalam Pasal 335, yang berkaitan dengan pemaksaan terhadap orang lain. Dalam ketentuan tersebut, antara lain, diatur tindakan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu melalui cara-cara tertentu, termasuk ancaman pencemaran nama baik.
Baca juga : Modus Operandi UK (4): Pencemaran Nama Baik
Unsur UK dalam kasus semacam ini dapat terlihat ketika seseorang atau sekelompok orang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman untuk memaksa orang lain melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kehendaknya, termasuk dalam hal pelaksanaan ajaran agama.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.