Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Rumah ibadah merupakan tempat khusus untuk menyelenggarakan ibadah ritual bagi umat beragama. Dalam masyarakat Indonesia, dikenal masjid, musala, langgar, dan surau bagi umat Islam; gereja bagi umat Kristen Protestan dan Katolik; pura bagi umat Hindu; vihara bagi umat Buddha; serta kelenteng bagi umat Konghucu. Masing-masing rumah ibadah tersebut memiliki keunikan tersendiri. Secara umum, rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Tuhan, tetapi juga sebagai tempat untuk mempererat komunikasi dan hubungan sosial di antara sesama pemeluk agama. Hampir semua rumah ibadah di Indonesia juga memiliki fungsi sosial. Itulah sebabnya umat beragama senantiasa membutuhkan rumah ibadah, di mana pun dan kapan pun mereka berada.
Kehadiran rumah ibadah bagi suatu komunitas umat beragama merupakan sebuah keniscayaan. Jika suatu komunitas umat beragama belum memiliki rumah ibadah, berarti ada hak-hak mereka yang belum terpenuhi. Untuk mengatasi persoalan ini, biasanya mereka menggunakan rumah ibadah sementara. Persoalan sosial mulai muncul ketika suatu komunitas membangun rumah ibadah di lokasi yang dianggap tidak tepat oleh kelompok masyarakat lain. Hal ini mungkin disebabkan oleh letaknya yang terlalu berdekatan dengan rumah ibadah lain, keberadaannya di wilayah yang mayoritas penduduknya memeluk agama berbeda, atau persoalan perizinan dan sebagainya.
Baca juga : Wapres Ajak Umat Beragama Jaga Toleransi & Lingkungan
Persoalan tentu akan muncul jika rumah ibadah, yang dianggap sebagai bangunan sakral oleh para penganutnya, diganggu, apalagi dirusak. Hal ini terutama berlaku bagi masjid yang dalam keyakinan umat Islam disebut sebagai Baitullah atau Rumah Allah. Perusakan rumah ibadah dapat membangkitkan kemarahan dan semangat perlawanan di kalangan pemeluk agama yang bersangkutan. Bagi sebagian umat Islam, rumah mereka sendiri mungkin lebih rela dirusak daripada rumah Allah. Tentu demikian pula halnya dengan pemeluk agama lain. Jika rumah ibadah mereka diganggu, mereka juga memiliki hak untuk mempertahankannya. Karena itu, merusak rumah ibadah atas dasar kebencian atau dengan tujuan negatif merupakan salah satu bentuk nyata dari religious hate speech (RHS), atau ujaran kebencian berbasis agama, terutama jika tindakan tersebut disertai dengan penyebaran kebencian dan permusuhan terhadap kelompok agama tertentu.
Jika rumah ibadah suatu agama dirusak oleh kelompok agama lain, konflik sosial hampir tidak terhindarkan. Bahkan, konflik tersebut dapat berkembang menjadi berskala besar karena melibatkan sentimen dan keyakinan keagamaan. Dalam Islam, dikenal ungkapan ’isy karīman aw mut syahīdan, yang berarti hidup mulia atau mati syahid. Jika simbol, semboyan, atau seruan yang berkaitan dengan jihad dan syahid mulai dikobarkan dalam situasi seperti ini, dampaknya dapat meluas. Provokasi yang menggunakan bahasa agama sering kali sangat efektif dalam menggerakkan massa, bahkan mendorong tindakan anarkis. Oleh karena itu, kita perlu mengantisipasi agar tidak terjadi perusakan rumah ibadah, apalagi pembakaran. Sebab, ketika rumah ibadah dibakar atau dirusak, bukan hanya bangunannya yang hancur, melainkan juga perasaan dan kehormatan para pemeluk agamanya dapat terluka.
Baca juga : Menyesatkan Agama atau Aliran Lain
Membangun rumah ibadah tandingan dengan maksud memecah belah suatu komunitas agama dapat dipahami sebagai tindakan yang mengandung unsur kebencian berbasis agama. Dalam sejarah Islam, dikenal kasus Masjid Dirar, yang dibangun oleh sekelompok orang dengan tujuan memecah belah umat Islam. Al-Qur’an mengisahkan peristiwa tersebut dalam Surah At-Taubah ayat 107–110. Menurut riwayat yang dikenal dalam tradisi Islam, Nabi Muhammad SAW kemudian memerintahkan penghancuran masjid tersebut setelah menerima wahyu yang menjelaskan tujuan pembangunannya.
Namun, kasus Masjid Dirar tidak dapat dijadikan alasan untuk menghancurkan masjid mana pun yang dituduh sebagai sarana provokasi atau pemecah belah umat. Dalam konteks Indonesia, pembangunan dan pembongkaran rumah ibadah harus mengikuti ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Tuduhan terhadap suatu rumah ibadah tidak boleh menjadi pembenaran bagi tindakan sepihak, apalagi kekerasan. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah, dengan mengedepankan dialog, keadilan, dan penghormatan terhadap hak kebebasan beragama.
Baca juga : Mencurigai Kelompok Agama Tertentu
Rumah ibadah merupakan tempat yang sakral bagi pemeluk agama masing-masing. Menghormati dan melindungi rumah ibadah agama lain bukan hanya wujud toleransi, melainkan juga bagian dari upaya menjaga kerukunan, mencegah konflik, dan memelihara persatuan bangsa. *
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Sabtu, 24 Oktober 2026 dengan judul "Merusak Rumah Ibadah Agama Lain"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.