Dark/Light Mode

Menyesatkan Agama atau Aliran Lain

Kamis, 22 Oktober 2026 05:30 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Salah satu hal yang dapat melahirkan sikap ujaran kebencian (UK) ialah tindakan menyesatkan agama atau aliran kepercayaan orang lain. Sepanjang berlangsung dalam wacana internal atau forum akademik dengan jumlah peserta terbatas, seseorang sah-sah saja mengemukakan pendapatnya. Akan tetapi, jika terdapat unsur kesengajaan untuk menghakimi agama, aliran kepercayaan, atau mazhab orang lain, potensi masalah mulai muncul. Apabila penyesatan terhadap agama atau aliran lain disampaikan secara terbuka, terlebih dengan ekspresi yang bernada menghina dan melecehkan, tindakan tersebut dapat berkembang menjadi ujaran kebencian.

Memang, ada pertanyaan mendasar yang kerap muncul di tengah masyarakat: siapa yang memiliki kompetensi untuk menilai dan menentukan apakah suatu agama atau aliran dinyatakan sesat atau menyimpang? Apakah negara, pemerintah, atau pemimpin umat beragama? Selanjutnya, apakah negara juga memiliki kewenangan untuk melarang dan membubarkan suatu agama atau aliran? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini kerap memicu perdebatan yang berpotensi menggiring seseorang pada ujaran kebencian.

Dalam sistem perundang-undangan Indonesia, kebebasan beragama setiap warga negara dijamin oleh konstitusi. Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan:

Baca juga : Mencurigai Kelompok Agama Tertentu

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Jaminan tersebut diperinci lebih lanjut dalam Pasal 28E UUD 1945:

Baca juga : Ujaran Kebencian & Islamofobia

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.