BREAKING NEWS
 

Membid`ahkan Mazhab Lain

Senin, 26 Oktober 2026 05:55 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Salah satu persoalan yang sering menjadi topik ujaran kebencian berbasis agama (Religious Hate Speech/RHS) ialah pembid’ahan terhadap praktik dan paham yang berbeda dari mazhab yang dianut. Bid’ah sendiri sering diartikan sebagai praktik atau kebiasaan ritual yang tidak pernah dilakukan atau diperintahkan oleh Nabi. Contohnya adalah melaksanakan salat sunah setelah salat Subuh atau setelah salat Asar. Namun, hal-hal yang bersifat nonritual, seperti urusan muamalah dan mekanisme kehidupan sehari-hari, tidak serta-merta harus dibatasi dengan konsep bid’ah.

Para ulama sering membedakan antara bid’ah negatif (bid’ah sayyi’ah) dan bid’ah positif (bid’ah hasanah). Bid’ah sayyi’ah inilah yang dipandang sebagai sesuatu yang dilarang oleh Rasulullah SAW., sebagaimana disebutkan dalam hadis: “Kullu bid’atin dhalalah wa kullu dhalalatin fin nar” (Setiap bid’ah adalah kesesatan, dan setiap kesesatan akan berujung di neraka).

Sementara itu, bid’ah hasanah merujuk pada praktik dan kebiasaan positif dalam kehidupan masyarakat yang bersifat nonritual, sekalipun tidak pernah dilakukan oleh Nabi. Contohnya, pada masa dahulu Nabi mengendarai unta ketika menunaikan ibadah haji, sedangkan saat ini kita menggunakan mobil dan pesawat. Penggunaan mobil dan pesawat memang tidak pernah dilakukan oleh Nabi, tetapi tidak dianggap sebagai bid’ah karena jenis kendaraan dan cara menggunakannya termasuk urusan nonritual, meskipun berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji.

Persoalan bid’ah akhir-akhir ini kembali mencuat karena diangkat oleh sekelompok orang yang mungkin benar-benar berniat memelihara kemurnian ajaran agama dari berbagai praktik syirik, khurafat, dan hal-hal yang bersifat spekulatif. Namun, masalah muncul ketika istilah bid’ah kerap digunakan untuk menyerang tradisi atau kreasi lokal yang dikaitkan dengan pelaksanaan ibadah.

Baca juga : Merampas Kekayaan Penganut Agama Lain

Konsep ibadah itu sendiri juga sering menimbulkan persoalan tersendiri. Ada yang mendefinisikannya secara terlalu luas, yakni segala sesuatu yang dilakukan dengan niat baik karena Allah SWT. dianggap sebagai ibadah. Sebaliknya, ada pula yang mendefinisikannya secara terlalu sempit, yakni hanya mencakup ibadah mahdhah, yaitu ibadah ritual yang dilakukan secara rutin, seperti salat dan puasa.

Wilayah abu-abu sering kali muncul, misalnya dalam praktik budaya yang menyertai perkawinan. Rukun dan syarat perkawinan menurut syariat Islam relatif sederhana. Perkawinan dapat dilaksanakan apabila terdapat sepasang calon pengantin yang memenuhi ketentuan syariat, dua orang saksi, wali yang menikahkan, mahar, serta akad yang sah. Selebihnya merupakan variasi tradisi yang berkembang di tengah masyarakat.

Adsense

Sekelompok orang yang kerap melontarkan tuduhan bid’ah kepada pihak lain biasanya mempersoalkan keterlibatan tradisi budaya yang dianggap unik, seperti sungkeman kepada kedua orang tua, dengan alasan bahwa Nabi tidak pernah melakukannya.

Hal serupa juga terjadi dalam rangkaian upacara pemakaman. Sejumlah praktik yang melibatkan tradisi lokal kerap dipandang sebagai bid’ah, seperti menyiramkan air khusus dari botol, menyelenggarakan takziah hingga malam ketiga atau ketujuh, menyajikan makanan di rumah keluarga yang berduka, hingga menyertakan foto almarhum atau almarhumah dalam prosesi pemakaman.

Baca juga : Menyesatkan Agama atau Aliran Lain

Tuduhan bid’ah semacam ini harus disikapi secara hati-hati. Meskipun Nabi tidak pernah melakukan praktik-praktik tersebut, sejumlah tradisi telah mengakar dalam kehidupan masyarakat dan tidak dapat begitu saja ditinggalkan, terlebih jika memiliki fungsi sosial yang berarti.

Praktik-praktik tersebut pun belum tentu dapat dikategorikan sebagai bid’ah dalam pengertian yang sesungguhnya, karena sebagian di antaranya berada dalam wilayah abu-abu yang memerlukan penelaahan lebih lanjut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu memberikan penjelasan yang tegas dan proporsional mengenai persoalan-persoalan yang bersifat khilafiah atau menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Menuduh orang lain melakukan bid’ah secara sembarangan, tanpa memahami konteks dan dasar keagamaannya, berpotensi memicu permusuhan serta dapat masuk ke dalam kategori ujaran kebencian berbasis agama (Religious Hate Speech/RHS).

Baca juga : Mencurigai Kelompok Agama Tertentu

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Senin, 26 Oktober 2026 dengan judul "Membid’ahkan Mazhab Lain"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense