Sebelumnya
“Alhamdulillah, 33 tower dan 7.421 unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Jakhabitat telah dibangun dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, sebuah rekor tersendiri,” tulis Anies sambil menyertakan 10 foto peresmian Rusunawa tersebut.
Diharapkannya, hunian ini menjadi habitat untuk tumbuh kembangnya keluarga-keluarga di Jakarta dengan sehat dan bahagia. Anies meminta warga yang tinggal di Rusunawa bisa membangun suasana kebersamaan dan persaudaraan yang sehat.
Anies menjelaskan, setiap unit Rusunawa memiliki luas 36 meter per segi. Terdiri dari ruang keluarga, 2 unit kamar tidur, dapur, kamar mandi, dan balkon yang didukung dengan material bangunan yang berkualitas baik. Selain itu, lift dilengkapi dengan access card guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi semua penghuni rusunawa. Kemudian, sirkulasi dan pencahayaan baik di area koridor, dan ruang komunal atau ruang bersama sebagai tempat interaksi penghuni.
Baca juga : PKT Gelar Sertifikasi Menyelam Bagi Nelayan Binaan
Menurut dia, Rusunawa yang baru dibangun mengedepankan pemberdayaan penghuninya. Sehingga, lokasi dilengkapi dengan aksesibilitas ke transportasi umum, penyediaan ruang usaha bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dan fasilitas penunjang lainnya.
“Bagi teman-teman yang berminat dapat mengakses aplikasi Sirukim atau datang langsung ke Galeri Huni di Taman Martha Tiahahu, Jakarta Selatan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” tandasnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengungkapkan, sampai saat ini tarif sewa semua Rusunawa di Ibu Kota masih gratis. Kebijakan itu, kata Sarjoko, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.
“Dengan Pergub Nomor 61 itu diberikan keringanan oleh Pemprov DKI. Keringanan 100 persen untuk biaya huniannya,” kata Sarjoko, Kamis (18/8).
Menurut dia, pembebasan tarif sewa itu sejak April 2020. Penghuni Rusunawa, jelas dia, hanya dibebani biaya listrik dan air. Kebijakan ini berlaku hingga Pergub 61 Tahun 2020 dicabut.
“Sekarang ini kan (Pergub) belum dicabut,” tuturnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.