Sebelumnya
Bripka Madih diduga melanggar beberapa pasal. Pertama, peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.
Baca juga : PKTD Diklaim Berhasil Urai Kemiskinan Dan Pengangguran
Bunyinya, 'dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian Republik Indonesia'.
Baca juga : Indeks Persepsi Korupsi RI Turun, Jokowi: Jadi Koreksi Dan Evaluasi
Kemudian, pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi Kode Etik profesi Polri.
Baca juga : Cari Jalan Keluar Soal Liga 2, Menpora: Presiden Memantau
Pasal itu berbunyi, 'setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah memposting dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian'. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.