BREAKING NEWS
 

Siapkan Jakarta Jadi Global City

Pendatang Baru Bakal Diwajibkan Punya Skill

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Sabtu, 29 April 2023 07:30 WIB
Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaluddin. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - DKI Jakarta tengah menyiapkan aturan mewajibkan pendatang baru harus memiliki keterampilan (skill). Tujuannya, agar mereka lebih siap mengadu nasib di Ibu Kota.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memprediksi sekitar 40 ribu orang pendatang baru tiba di Jakarta usai libur Lebaran 2023. Untuk mengidentifikasi pen­datang baru tersebut, Dukcapil akan menggandeng pengurus Ru­kun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) dan dasawisma melakukan pendataan mulai Selasa (25/4) hingga akhir Mei 2023.

“Hingga satu bulan ke depan, kami akan lakukan pendataan untuk penduduk yang non per­manen dan penduduk yang ingin menetap di DKI,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaluddin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/4).

Baca juga : SIM Keliling Jakarta 28 April, Cek Di Sini Lokasinya

Budi menegaskan, Pemer­intah Provinsi (Pemprov) DKI tidak melarang pendatang baru ke Ibu Kota. Namun, pihaknya mengimbau para pedatang se­baiknya memiliki bekal keterampilan atau pekerjaan.

Budi meminta, pendatang baru mengisi syarat adminis­trasi untuk tinggal di Jakarta. Pihaknya sudah menyiapkan formulirnya di loket pelayanan Dukcapil. Selanjutnya, formulir yang telah diisi dan ditandatangani pemohon dan petugas tersebut harus diserahkan ke RT/RW setempat.

Menurutnya, data administrasi tersebut penting untuk menge­tahui kondisi terkini kependudukan di Jakarta. Selain itu, RT/RW bisa mengetahui masyarakat yang ada di lingkungannya.

Baca juga : Kinerja Ekonomi Kinclong, Lippo Group Bakal Ekspansi Tahun Ini

Budi menyebut, ada dua tipe pendatang yang masuk ke Ja­karta. Yakni, pendatang yang ingin menetap dan pendatang yang tidak menetap permanen (non permanen).

Saat ini, Dukcapil dan De­wan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tengah menggodok peraturan untuk pendatang baru. Selain tempat tinggal, ke depan, pendatang baru akan diwajibkan memiliki keterampilan atau pekerjaan.

“Persyaratan tambahan ini dalam rangka menyiapkan Ja­karta sebagai global city,” ungkap Budi.

Baca juga : Kediaman Mardiono Ramai Didatangi Masyarakat Hingga Kader Partai

Budi bilang, ketentuan itu merujuk Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 tahun 2019 yang isinya mendorong pendatang baru agar siap menghadapi per­saingan ketat di Ibu Kota.

“Pendatang baru harus siap mental mengadu nasib ke DKI Jakarta. Tujuannya, agar kondisinya tidak lebih sulit saat datang ke DKI Jakarta,” ucapnya.

Merujuk data Dukcapil, papar Budi, selama tiga tahun terakhir, jumlah penduduk di Jakarta terus mengalami peningkatan. Rinciannya, pada 2020 bertam­bah 113.814 orang, 2021 naik menjadi 139.740 dan 2022 naik lagi menjadi 151.752.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense