Dark/Light Mode

Bantah PN Jakarta Pusat

KPU Tak Pernah Jalani Mediasi Dengan Prima

Jumat, 24 Maret 2023 06:45 WIB
Komisioner KPU Idham Holik (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Sidang tersebut beragendakan pembuktian laporan gugatan Partai Prima terhadap KPU dengan pemeriksaan dua orang saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat. (ANTARA FOTO/Prabanndaru Wahyuaji/nym).
Komisioner KPU Idham Holik (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Sidang tersebut beragendakan pembuktian laporan gugatan Partai Prima terhadap KPU dengan pemeriksaan dua orang saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat. (ANTARA FOTO/Prabanndaru Wahyuaji/nym).

RM.id  Rakyat Merdeka - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menunda pemilu, menyisakan kejanggalan. Salah satunya soal mediasi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik mengatakan, ada ketidakselarasan putusan PN Jakpus den­gan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 yang dikutip pula oleh PN Jakpus dalam putusannya.

“Seolah-olah (PN Jakpus) telah mengupayakan perdamaian dan ada laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022, padahal tidak pernah ada,” tegas Idham, kemarin.

Baca juga : Jajal Produk Kacamata Kayu Buatan Perajin Lokal, Ganjar Pranowo: Keren!

Diberitakan, dalam salinan putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST disebutkan, hakim PN Jakpus sudah ditunjuk sebagai mediator antara Prima dan KPU. Namun, mediasi gagal.

“Menimbang bahwa berdasarkan laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil,” tulis putusan tersebut.

Idham mengungkapkan, pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa me­diasi melanggar kewajiban hukum hakim. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.

Baca juga : Gus Jazil Ajak Perusahaan Di Gresik Dukung Fasilitas Kesehatan Warga

Merujuk Pasal 4 ayat (1) Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016, diatur bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian lewat mediasi. “Kecuali un­tuk perkara-perkara yang dikecualikan,” ungkap Idham.

Dia mengatakan, terdapat 5 jenis perkara yang dikecualikan dari keten­tuan ini, namun tidak termasuk sengketa antara partai politik dan penyelenggara pemilu. Hal inilah yang membuat KPU menganggap PN Jakpus telah melanggar ketentuan.

“Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi,” jelas Idham.

Baca juga : Bamsoet Buka 'Jakarta Auto Classic Meet Up 2023' di Lapangan Banteng

Atas hal tersebut, merujuk Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016, KPU beranggapan seharusnya ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi antara KPU dengan Prima.

Dikatakan Idham, dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan seba­gaimana dimaksud pada ayat (3), apabila diajukan upaya hukum, maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan proses mediasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.