Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bantah PN Jakarta Pusat
KPU Tak Pernah Jalani Mediasi Dengan Prima
Jumat, 24 Maret 2023 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menunda pemilu, menyisakan kejanggalan. Salah satunya soal mediasi.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik mengatakan, ada ketidakselarasan putusan PN Jakpus dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 yang dikutip pula oleh PN Jakpus dalam putusannya.
“Seolah-olah (PN Jakpus) telah mengupayakan perdamaian dan ada laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022, padahal tidak pernah ada,” tegas Idham, kemarin.
Baca juga : Jajal Produk Kacamata Kayu Buatan Perajin Lokal, Ganjar Pranowo: Keren!
Diberitakan, dalam salinan putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST disebutkan, hakim PN Jakpus sudah ditunjuk sebagai mediator antara Prima dan KPU. Namun, mediasi gagal.
“Menimbang bahwa berdasarkan laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil,” tulis putusan tersebut.
Idham mengungkapkan, pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi melanggar kewajiban hukum hakim. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.
Baca juga : Gus Jazil Ajak Perusahaan Di Gresik Dukung Fasilitas Kesehatan Warga
Merujuk Pasal 4 ayat (1) Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016, diatur bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian lewat mediasi. “Kecuali untuk perkara-perkara yang dikecualikan,” ungkap Idham.
Dia mengatakan, terdapat 5 jenis perkara yang dikecualikan dari ketentuan ini, namun tidak termasuk sengketa antara partai politik dan penyelenggara pemilu. Hal inilah yang membuat KPU menganggap PN Jakpus telah melanggar ketentuan.
“Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi,” jelas Idham.
Baca juga : Bamsoet Buka 'Jakarta Auto Classic Meet Up 2023' di Lapangan Banteng
Atas hal tersebut, merujuk Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016, KPU beranggapan seharusnya ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi antara KPU dengan Prima.
Dikatakan Idham, dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila diajukan upaya hukum, maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan proses mediasi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya