BREAKING NEWS
 

Bakal “Adili” Disdik Pekan Depan

DPRD Kaget, Ribuan Guru Honorer Dipecat Mendadak

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Jumat, 19 Juli 2024 06:50 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin. (Foto: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa)

 Sebelumnya 
Budi mengungkapkan, perek­rutan guru honorer harus melalui mekanisme sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku. Guru honorer harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu ber­status bukan ASN dan tercatat pada Dapodik. Selain itu, me­miliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

Berdasarkan penelusuran Dis­dik, terdapat perekrutan guru honorer yang dilakukan oleh Kepala Sekolah masing-masing, yang bias standar dan subjektivi­tas dalam perekrutannya.

“Terkait dengan pemberitaan tentang pemberhentian guru-guru honorer yang sumber pem­bayarannya melalui Dana BOS, karena mereka tidak memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbu­dristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penge­lolaan Dana BOS,” ungkap Budi saat memberikan keterangan pers di Balai Kota Jakarta, Ja­karta Pusat, pada Rabu (17/7).

Baca juga : Ingat, Jangan Jumawa

Budi menyebut, sejak akhir 2023, Disdik telah menginfor­masikan seluruh Suku Dinas Pendidikan untuk tegas menerapkan aturan pembayaran honor melalui Dana BOS sesuai peraturan yang berlaku. Kemudian, awal Mei 2024, Disdik juga mengeluarkan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan untuk tertib administrasi tersebut.

“Perlu dipahami juga, ber­dasarkan Undang-Undang No­mor 20 Tahun 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilarang untuk merekrut tenaga honorer dan pemenuhan kebutuhan pegawai hanya dilakukan me­lalui jalur ASN, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tegasnya.

Adsense

Budi memastikan, para guru honorer tersebut tetap dapat kembali mengajar pada Satuan Pendidikan Swasta dan Negeri melalui sejumlah jalur peneri­maan tenaga pendidik. Per­tama, melalui jalur ASN yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara. Kedua, melalui jalur Kontrak Kerja In­dividu (KKI), yang mana seleksi dilakukan pada akhir tahun, jika diperbolehkan, mengingat saat ini sudah berlaku Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 terkait larangan merek­rut tenaga honorer baru.

Baca juga : Celtics Ditantang Panathinaikos

Budi juga menjelaskan, untuk nomor data pokok pendidikan (Dapodik) guru honorer terse­but akan kembali aktif secara otomatis ketika mereka kembali mengajar. Tentunya, seluruh me­kanisme perekrutan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga terus berkoor­dinasi dengan Kemendikbu­dristek untuk mengatasi perma­salahan ini. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta bersama Kemendikbudistek akan mengupayakan solusi terbaik untuk guru honorer di DKI Jakarta.

Panggil Disdik

Baca juga : Prabowo-Gibran Sedang Seleksi Calon Menteri

Wakil Ketua Komisi E De­wan Perwakilan Rakyat Dae­rah (DPRD) DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina akan meminta Disdik memberikan klarifikasi terkait pemutusan kontrak pada ratusan guru honorer di Jakarta, Selasa (23/7/2024) pekan de­pan. Menurut dia, Disdik harus menjelaskan tujuan dan urgen­sinya penerapan sistem cleans­ing honor yang menyebabkan 107 guru honorer tak bisa mengajar lagi.

“Komisi E berencana akan memanggil Dinas Pendidikan minggu depan untuk mengklari­fikasi apa yang sebetulnya ter­jadi,” ujar Elva di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/7/2024).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense