BREAKING NEWS
 

Kinerjanya Masih Tekor

Suntikan Modal Pemprov Nggak Ngefek Ke BUMD

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Sabtu, 7 September 2024 06:50 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Ja­karta Ismail. (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Banyak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, masih tekor alias rugi. Padahal, sudah menerima Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk memperbaiki kinerja. Hal ini harus menjadi bahan evaluasi sebelum menggelontorkan bantuan modal lagi.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Ja­karta Ismail mengingatkan para anggota dewan agar meneliti secara detail proposal pengajuan PMD sebelum menyetujuinya.

Karena, banyak BUMD yang menerima suntikan modal, tak menunjukkan performa bisnis yang baik. Perusahaan merugi dan tidak memberikan sumbangan terhadap pendapatan daerah.

Baca juga : Brisia Jodie, Terharu Dilamar Jonathan

“Mudah-mudahan anggota DPRD yang baru bisa lebih men­dalam menganalisis. Jadi tidak sekadar membahas satu proposal PMD saja. Pembahasan harus diperluas. Termasuk bagaimana simbiosisnya,” kata Ismail, Se­lasa (3/9/2024).

Dia menuturkan, kehati-hatian dalam memberikan PMD sangat penting. Harus dikalkulasi untung rugi dalam memberikan PMD. Salah satunya, dengan membandingkan dengan bunga bank. Jika BUMD penerima PMD mampu membuat proyeksi bisnis yang rasional, ditegaskannya, tidak ada alasan DPRD tidak meloloskan suntikan modal tambahan untuk menyukseskan program.

“Namun jika tidak mampu memberikan revenue sebagaimana dengan komparasi bunga bank tadi, maka harus dipertimbangkan untuk tidak menyetujui,” imbuh Ismail.

Baca juga : Paus: Jangan Lelah Bangun Perdamaian

Ketua Koalisi Rakyat Pemer­hati Jakarta Baru (Katar) Sugi­yanto sependapat dengan Ismail. Menurutnya, diperlukan langkah tegas dalam mengontrol penge­lolaan keuangan daerah, khu­susnya mengenai PMD kepada BUMD.

Sugiyanto bahkan mendesak DPRD untuk memberlakukan moratorium (penghentian se­mentara) pemberian persetu­juan PMD kepada BUMD. Misalnya, terhadap PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

“Moratorium ini harus diterapkan mengingat total kerugian usaha Jakpro sudah mencapai Rp 1,4 triliun,” kata Sugiyanto, Kamis (5/9/2024).

Baca juga : Setelah Diperpanjang, 41 Daerah Tetap Lawan Kotak Kosong

Menurut dia, PMD baru bo­leh diberikan setelah penyebab kerugian usaha dapat diidentifi­kasi dengan jelas.

Adsense

Jakpro telah mengalami keru­gian usaha yang signifikan sejak tahun 2019 sampai 2023. Selama lima tahun berturut-turut, baik pada era Gubernur Anies Baswe­dan maupun pada masa Pejabat Gubernur Heru Budi Hartono.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense