RM.id Rakyat Merdeka - Banyak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, masih tekor alias rugi. Padahal, sudah menerima Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk memperbaiki kinerja. Hal ini harus menjadi bahan evaluasi sebelum menggelontorkan bantuan modal lagi.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ismail mengingatkan para anggota dewan agar meneliti secara detail proposal pengajuan PMD sebelum menyetujuinya.
Karena, banyak BUMD yang menerima suntikan modal, tak menunjukkan performa bisnis yang baik. Perusahaan merugi dan tidak memberikan sumbangan terhadap pendapatan daerah.
Baca juga : Brisia Jodie, Terharu Dilamar Jonathan
“Mudah-mudahan anggota DPRD yang baru bisa lebih mendalam menganalisis. Jadi tidak sekadar membahas satu proposal PMD saja. Pembahasan harus diperluas. Termasuk bagaimana simbiosisnya,” kata Ismail, Selasa (3/9/2024).
Dia menuturkan, kehati-hatian dalam memberikan PMD sangat penting. Harus dikalkulasi untung rugi dalam memberikan PMD. Salah satunya, dengan membandingkan dengan bunga bank. Jika BUMD penerima PMD mampu membuat proyeksi bisnis yang rasional, ditegaskannya, tidak ada alasan DPRD tidak meloloskan suntikan modal tambahan untuk menyukseskan program.
“Namun jika tidak mampu memberikan revenue sebagaimana dengan komparasi bunga bank tadi, maka harus dipertimbangkan untuk tidak menyetujui,” imbuh Ismail.
Baca juga : Paus: Jangan Lelah Bangun Perdamaian
Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto sependapat dengan Ismail. Menurutnya, diperlukan langkah tegas dalam mengontrol pengelolaan keuangan daerah, khususnya mengenai PMD kepada BUMD.
Sugiyanto bahkan mendesak DPRD untuk memberlakukan moratorium (penghentian sementara) pemberian persetujuan PMD kepada BUMD. Misalnya, terhadap PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
“Moratorium ini harus diterapkan mengingat total kerugian usaha Jakpro sudah mencapai Rp 1,4 triliun,” kata Sugiyanto, Kamis (5/9/2024).
Baca juga : Setelah Diperpanjang, 41 Daerah Tetap Lawan Kotak Kosong
Menurut dia, PMD baru boleh diberikan setelah penyebab kerugian usaha dapat diidentifikasi dengan jelas.
Jakpro telah mengalami kerugian usaha yang signifikan sejak tahun 2019 sampai 2023. Selama lima tahun berturut-turut, baik pada era Gubernur Anies Baswedan maupun pada masa Pejabat Gubernur Heru Budi Hartono.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.